spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis 362 Modus Nginap Di Rumah Temen, Ditangkap Polsek Medan Helvetia

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MEDAN, BEO.CO.ID – ZA als Z (38) seorang Residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan terkait kasus Narkotika, kini kembali di tangkap Tekab Polsek Medan Helvetia dengan kasus Pencurian, Modusnya numpang Nginap dan mobil korban dicuri, korban bernama Ema Handayani Jalan Banten No. A11 kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, Mobil Suzuki Swif warna biru Tahun 2008 miliknya dicuri pelaku ZA als Z, Kamis (29/09/2021) kemarin.

Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.00 wib pelaku ZA als Z datang ke rumah korban Ema Handayani yang beralamat jalan Banten kelurahan Tanjung Gusta No.A11 dan menumpang menginap di rumah korban, sekitar pukul 21.00 wib korban memarkirkan Mobilnya di garasi rumahnya.

Sekira pukul 03.00 WIB dini hari pada tanggal 23 September 2021, Korban terbangun dari tidurnya dan turun dari kamarnya yang terletak di lantai dua rumahnya dan turun kelantai satu melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain Hp, setelah itu korban kembali ke kamarnya untuk tidur.

Dihari yang sama sekitar pukul 07.00 wib, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya, STNK Mobil yang di simpan korban didalam dompetnya pun sudah tidak ada, dan korban coba mencari pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya, dan korban coba menghubungi pelaku namun Hp pelaku sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, Tanggal 24 September 2021 an Ema Handayani.

Pelaku ZA als Z dapat kami amankan dari kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk kecamatan Samalanga kabupaten Bireun Provinsi Aceh pada tanggal 26 september 2021 sekira pukul 07.00 wib

“Dan barang bukti yang dapat kami amankan atas tindak kejahatan pelaku yaitu 1(satu) mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 1631 JH,” ujar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, SH. SIK MH.

“Kepada Pelaku ZA als Z kami kenakan pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan badan selama 5 Tahun,” pungkas Kapolsek. (Syam Hadi Purba Tambak)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org