spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rizal Wajo : Desak Kajati Bengkulu Usut Kasus Waterpark, Habiskan Dana Rp15 M Fisik Terbengkalai

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Info Untuk Kejagung RI

KEPAHIANG, BEO.CO.ID – Rizal Wajo, SH Ketua LSM Tipikor Pengawasan Korupsi, Perwakilan Propinsi Bengkulu, mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, mengusut para oknum diduga terlibat kasus dugaan Korupsi Pembangunan Proyek WATERPAK Desa Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Prop. Bengkulu, menghabiskan dana Rp15 miliar tahun anggaran 2021, secara fisik terbengkalai (tidak bisa dimanfaatkan), alias sia-sia, kata Rizal Wajo, kepada Redaksi BEO.co.id – Senin, pukul  14.03 WIB di Kota Curup.

Menurut Rizal Wajo, lebih dikenal “Wajo Ambon” mengatakan pihaknya atas nama Lembaga LSM TIPIKOR PENGAWASAN KORUPSI, PERWAKILAN PROP. BENGKULU, telah menyampaikan pengaduan resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, 8 Juli 2024 lalu.

Dan, saya lanjut Wajo Ambon.  “sudah dua kali dipanggil secara lisan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tetap saya hargai dan datang memenuhi panggilan lisan itu, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejati Bengkulu, “Pak Iki” dalam pertemuan yang cukup panjang, diruang kerjanya Selasa pekan lalu, tidak ada cerita, akan ada pengusutan.

Rizal Wajo, ketika didesak Jurnalist BEO.co.id- apa cerita, “Pak Iki” memanggil anda? Cerita lama, Ia hanya mengatakan, “dana proyek tahun 2021 sudah, habis, ada ribut antara pak Ketua DPRD dan Bupati (Pak Hidayat) Bupati Kab. Kepahiang, maka proyek tidak berlanjut, namun tidak dijelaskan apa yang diributkan antar Pak Bupati dengan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan?

Sama dengan keterangan Tedy Adeba, ST kepada saya, pada berita sebelumnya jelas Wajo Ambon, Tedy menjelaskan dana habis T.A. 2021, dan ada ribut antara Pak Bupati Hidayat dengan Windra Ketua DPRD Kepahiang, dan proyek tidak bisa berlanjut. Namun, Tedy, juga tidak menjelaskan apa yang diributkan oleh kedia pejabat teras di Kepahiang itu?.

Maka saya mendesak dan menantang Kejati Bengkulu, untuk segera memanggil nama-nama yang diduga “terlibat Korupsi Waterpark di Kabupaten Kepahiang, jelasnya.

Dijelaskan “Wajo Ambon” belum ada kejelasan kasus Korupsi proyek Waterpark yang ada di Kabupaten Kepahiang ini senilai 15.miliar yang di lakukan oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepahiang atas nama: Tedy Adeba, ST, jelas Wajo Ambon.

Datangi Kantor PERS KPK NEWS:  Tedy datangi Kantor PERS KPK NEWS  Pada Hari Kamis malam Jumat tanggal.29 Agustus.2024, Tedy bersama dua orang, yang katanya adalah Sopir, sampai dikantor sekitar habis Waktu Maqrib, di  Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, dan sampai larut malam, diperkirakan meninggalkan Kantor sekitar pukul 03.00 WIB, menjelang Shubuh.

Tedy menyampaikan kepada media PERS KPK NEWS. ada nama-nama yang terlibat di dalam proyek Parawisata Waterpark di Kabupaten Kepahiang ini.

1.Kontraktor Ibu Nani.

2.PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Bapak Ibnu. 

3.Bendahara, Ibu Ema.

4.Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang yang sekarang Calon bupati Kepahiang, Windra, bukan Hendra, kata Rizal Wajo, dan (mohon maaf atas kesalahan penulisan nama, dan telah diperbaiki  ujarnya).

5.Bupati Kabupaten Kepahiang, Hidayat. 

Rizal Wajo, SH,  ( Rizal Wajo – Ambon) mendesak kejati Bengkulu segera di panggil nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi proyek waterpark yang ada di Kabupaten Kepahiang ini yang merugikan dan menghambur – hambur uang negara sejumlah 15 miliar.

Ditegaskan Rizal Wajo, Kejati Bengkulu jangan “tutup mata dan telinga” kasus korupsi proyek waterpark di Kabupaten Kepahiang, Kejati Bengkulu harus tegas dan menjalankan tugasnya menegakan Hukum yang ada di Republik Indonesia ini. 

Kalau Kejati tidak mampu memproses  dan memanggil nama-nama yang terlibat kasus korupsi proyek Waterpark di kabupaten Kepahiang ini maka, Lembaga LSM-KPK TIPIKOR PENGAWASAN KORUPSI, akan membawa kasus ini Kejagung Republik Indonesia, jelas, “Wajo Ambon” pada Redaksi BEO.co.id – Senin, sore.

Dari keterangan dan data dihimpun  Tim Jurnalist BEO.co.id- “ternyata benar kondisi riil fisik Pembangunan Waterpark” kawasan Wisata Desa Air Sempiang, Kabawetan Kehiang, benar-benar terbengkalai, sangat memperihatinkan, dan belum bisa memberikan azasmanfaat, sebagai tujuan akhir pembangunan ?” 

Dimana telah menghabiskan dana anggaran Rp15 miliar dari Rp25 miliar yang telah disiapkan Pemdakab Kepahiang untuk pembangunan tahab awal Waterpark, (kompleks Wisata), sebagaimana dijelaskan Tedy Adeba, ST. Mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda & Olah Raga (Parpora), kepada Rizal Wajo, sebagaimana ditulis dalam berita sebelumnya, dikutif kembali.

Tedy Adeba, ST, juga menjelaskan saat pekerjaan masih berjalan, ia meminta Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Propinsi Bengkulu, untuk melakukan pemeriksaan, sehingga ada temuan sebesar Rp1, 1 miliar lebih, dan terpaksa dicarikan dana untuk menutupinya, guna dikembalikan ke kasda (Kas-Daerah), sesuai jumlahnya, sebagaimana dilaporkan Rizal Wajo, dalam beritanya Pers KPK News, Perwakilan Berita Lintas Bengkulu, katanya kepada BEO.co.id – .

Azasmanfaat : Jika pembangunan untuk kepentingan masyarakat (Rakyat), tidak mampu memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, (masyarakat) patut dan pantas diduga adanya permainan kotor, “pencurian volume” dalam pelaksanaannya, maka pihak kontraktor harus diminta pertanggungjawabannya secara fisik, administrasi dan hukum yang berlaku. 

Namun, kita tak boleh berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis pihak diduga terlibat, karena kasus ini sudah diadukan resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu oleh LSM KPK TIPIKOR PENGAWASAN KORUPSI, (Rizal Wajo, SH), kita percayakan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kendati banyak pihak yang beransumsi, “hukum masih tajam kebawah dan tumpul keatas”  itu boleh-boleh saja, tapi kita harus yakin, “masih banyak para penyidik dilingkaran kejaksaan negeri ini, yang peduli dan mau fokus menegakan supremasi hukum?” bila diserahi tugas dan tanggungjawab oleh atasannya.

Tedy Adeba, ST Mantan Kadis Parpora Kabupaten Kepahiang, sejak 2024  lampau dipercayakan menjabat Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang oleh Bupati Hidayatullah Sjahid, sebelum berita ini ditayangkan, telah diminta hak jawabnya, hak bantah, hak sanggah, dan hak untuk memberikan keterangan seluas-luasnya seputar tidak berlanjut dan terbengkalainya pembangunan Waterpak Kepahiang. 

Tedy Adeba, ST, dihubungi Via pesan WhatsappWebnya  guna mendapatkan hak jawabnya selaku pihak yang mengelola kegiatan pembangunan Waterpark, Desa Air Sempiang, Kabawetan Kepahiang, saat menjabat Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kepahiang 2021 silam.

Pertanyaannya sebagai berikut; ….apa benar. Tedy mendatangi kantor. Pers. KPK News di Lebong malam hari. 29. Agustus 2024 lalu mohon penjelasannya….? Ada apa.  Tedy?  Nah pembaca yang budiman, sampai berita ini kami tayangkan, sangat di sayangkan Tedy, sama sekali belum  memberikan jawaban / keterangan resmi dari yang bersangkutan?. 

( Laporan : BEO.co.id – / ***)

Penulis / Editor  :  Gafar Uyub Depati Intan.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org