spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rizal Wajo, SH : WATERPARK KEPAHIANG HABISKAN DANA Rp 15 M BELUM MEMBERIKAN AZASMANFAAT?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Kepahiang, BEO.co.id –

Rizal Wajo, SH Ketua LSM Tipikor Pengawasan Korupsi, Perwakilan Propinsi Bengkulu, mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, mengusut dugaan keterlibatan oknum Korupsi Pembangunan Proyek WATERPAK Desa Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Prop. Bengkulu, menghabiskan dana Rp15 miliar tahun anggaran 2021, secara fisik terbengkalai (tidak bisa dimanfaatkan), alias sia-sia, kata Rizal Wajo, sesuai dengan laporannya pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Menurut Rizal Wajo, lebih dikenal “Wajo Ambon” mengatakan pihaknya atas nama Lembaga LSM TIPIKOR PENGAWASAN KORUPSI, PERWAKILAN PROP. BENGKULU, telah menyampaikan pengaduan resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, 8 Juli 2024 lalu. Namun, taka da penjelasan (jalan ditempat), nah ada apa ini,…?

Kepada saya, Tedy Adeba, ST menjelaskan dana habis T.A. 2021, dan ada ribut antara Pak Bupati Hidayat dengan Windra Ketua DPRD Kepahiang, (saat itu) dan proyek tidak bisa berlanjut, kata Tedy.

Namun, Tedy, juga tidak menjelaskan apa yang diributkan oleh kedua pejabat teras di Kepahiang itu?.Jelas “Wajo Ambon” memaparkan kembali keterangan Tedy, pada awak media ini.

Maka saya mendesak dan meminta Kejati Bengkulu, untuk segera memanggil nama-nama yang diduga “terlibat Korupsi Waterpark di Kabupaten Kepahiang, jelasnya.

Dijelaskan “Wajo Ambon” belum ada kejelasan kasus Korupsi proyek Waterpark yang ada di Kabupaten Kepahiang ini senilai 15.miliar yang diduga “di lakukan oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepahiang atas nama: Tedy Adeba, ST,” jelas Wajo Ambon.

Sementara itu, Wartawan senior Bengkulu, Gafar Uyub Depati Intan, yang juga Ketua DPD-KWRI Bengkulu, ketika diminta tanggapannya mengatakan,“proyek,

“WATERPARK” Desa Sempiang, Kabupaten Kepahiang, Prop. Bengkulu, menghabiskan dana Rp15 miliar, sepanjang tidak memberikan azasmanfaat bagi masyarakat, berarti pekerjaan sia-sia” ujarnya.

Ketika ditanyakan apa tanggapan bapak,..?

Gafar Uyub Depati Intan, akrab dipanggil “Bang Ayub” itu mengatakan, seluruh pembangunan yang menggunakan anggaran dari Keuangnan Negara, baik sumber DAU (Dana Alokasi Umum), APBD-maupun DAK (Dana Alokasi Khusus), APBN, dana Hibah dari Negara lain dan pinjaman luar negeri, yang tidak memberikan azasmanfaat bagi kepentingan masyarakat luas (umum) patut diduga ada permainan kotor yang bisa menguntungkan pihak tertentu.

Patut diduga melawan Hukum, maka harus di proses secara Hukum, jelasnya.

Sebagai Wartawan, kita harus menjalankan tugas Jurnalistik, berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, dan menjalankan 11 poin amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) salah satu tugasnya melaksanakan Kontrol Sosial (Sosial Kontrol), dan mengedukasi masyarakat luas, supaya tahu tujuan akhir pembangunan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, makmur bersama dalam keadilan, dan adil dalam kemakmuran.

Mengenai pembangunan yang disoroti masyarakat Kepahiang, dan sebagian masyarakat Pers yang bertugas di Kepahiang, Bengkulu harus punya kepedulian terhadap kepentingan umum, jelasnya.

Waterpark yang mangkrak harus diusut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, karena sudah dilaporkan resmi oleh pihak lembaga LSM TIPIKOR PENGAWASAN KORUPSI, (RIZAL WAJO, SH) ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, itu sudah menjadi tugas penyidik Kejaksaan (Jaksa) hadir atas nama Negara, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan dibiayai oleh Negara.

Jadi pembangunan yang mangkrak (tidak berfungsi), atau tidak memberikan azasmanfaat, (besar atau kecil), dananya, tidak tercapainya tujuan akhir pembangunan bagi kemaslahatan orang banyak, maka aparat penegak hukum yang berwenang, berkewajiban memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Karena uang yang digunakan itu, bersumber aslinya dari uang pajak yang dibayar oleh rakyat, secara patungan, sesuai tingkat dalam kewajibannya membayar Pajak.

Sementara daerah dan Negara tidak punya uang. Yang punya uang adalah rakyat, lewat pembayaran pajak kepada Pemerintah (Negara), antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perizinan Usaha, Pajak Kendaraan roda empat, dua dan seterusnya, Pajak dari Pertambangan darat, kelautan dan lain sebagainya.

Ketika dikembalikan kepada rakyat (masyarakat) lewat pembangunan dan pengadaan oleh pemerintah daerah dan pusat harus memberikan azasmanfaat bagi kemaslahatan orang banyak, jika tidak mampu memberikan azasmanfaat, apa lagi mangkrak, maka harus diselidiki (diusut) oleh aparat penegak hukum berwenang.

Namun, kita tak boleh berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis, mari kita percayakan kepada penyidik yang diberi tugas oleh atasannya, untuk melakukan penyelidikan, secara jujur, benar dan professional, saya rasa demikian, jelas Bang Ayub.

(BEO.co.id- /+_/ Redpel/Admint).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org