
KERINCI, BEO.CO.ID – Kabupaten Kerinci, Propinci Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kompleksitas menghadapi pengelolaan Sampah yang tak kunjung tuntas. Dari tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025, dan tercatat sampai tahun 2024 akhir tahun s/d Februari 2025, sampah masih dibuang disembarang tempat?.

Sampai awal Januari 2025, sampah masih ada yang dibuang di Jembatan Pelangi Siulak, jalan yag menghubungkan kekantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah, terasa agak ironis, memang.
Dan sebagian dibuang di Kelurahan Siulak Deras serta tempat terbuka lainnya. Sebagaimana diberitakan media ini dua kali sebelumnya.
Baca (edisi, 8 Januari 2025 dan kedua, 24 Januari 2025), sungguh memperihatinkan, masyarakat protes Dinas LH Kabupaten Kerinci, dinilai “gagal” mengelola sampah dengan alasan dana kecil (tidak cukup)?
Namun Kadis DLH Kerinci, tidak menjelaskan berapa besarnya dana yang harus digunakan?. Sehingga sampah dapat terangkut pada tempat pembuangan sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah ?. Jika TPA Nya ada?.

Mencuatnya masalah sampah Kabupaten Kerinci yang dibuang disembarang tempat itu, sudah lama terjadi, setidaknya tiga tahun terakhir, namun tak jelas penyelesaian dan progress kerjanya, buktinya kata warga tidak ada tempat pembuangan sampah yang jelas?.
Beberapa minggu yang lalu 4 Februari 2025 Gabungan LSM mengadakan Aksi damai di DPRD Kabupaten Kerinci, selesai Aksi Irwandri SE. MM, selaku Ketua DPRD Kabupaten Kerinci menyampaikan pada para pendemo bahwa untuk Anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kerinci dianggarkan Rp.9 Miliyar dan Rp. 4.5 Miliyar untuk Bidang Persampahan, (pengelolaan sampah) dan selebihnya untuk lain-lain Bidang Dana Rp.4,5 miliyar itu bukan untuk 1 tahun itu dana sampai ke (AP) Anggaran Perubahan jelas, Irwandri.
Dibantah: Keterangan Askar Jaya, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kerinci menjelaskan Kabupaten Kerinci, saat Hearing tentang Anggaran pengelolaan sampah di Kabupaten Kerinci berbeda dengan Keterangan Irwandri Ketua DPRD Kabupaten Kerinci.
Dan patut diduga “Askar Jaya” Kadis LH Kabupaten Kerinci memberikan keterangan jauh berbeda dengan sang Ketua DPRD, nah…mana yang benar tentu mereka berdua yang lebih tahu, (siapa yang benar dan keliru) ?
Askar Jaya, dalam hearing mengatakan Dana Rp. 9.Miliyar tidak cukup untuk membersihkan sampah di Kerinci, namun dia “Askar Jaya” tidak menjelaskan berapa jumlahnya yang cukup?.
Hearing Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengadakan Hearing yang bertempat di Kantor sementara DPRD Kabupaten Kerinci Desa Ujung Ladang Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Jambi Jum,at, 28 Februari 2025.
Hearing di DPRD Kabupaten Kerinci di pimpin oleh, Irwandri SE MM, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kerinci dan Rapat di buka sekitar Pukul 11 WIB dan acara di hadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Kerinci (Gabungan Komisi), Dr. Askar Jaya selaku Kadis Lingkungan Hidup (LH), Sekda Kerinci diwakili oleh Dr.Marnus MH (Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan) dan H Atmir SE. MM, Asisten II Bupati Kerinci.
Topik pembahasan dalam Hearing adalah membahas terkait pengelolaan sampah di kabupaten kerinci sampai saat ini masih belum bisa di tangani secara optimal oleh Dinas LH kabupaten Kerinci dan banyaknya keluhan masyarakat kerinci terkait tumpukan sampah di berbagai tempat,
Dalam pembahasan Dr. Askar Jaya selaku Kepala Dinas LH menyampaikan bahwa Dana yang di turunkan dari APBD Kerinci rata-rata sebanyak 9 Miliyar Pertahun dan 4,5 Miliyar untuk gaji pegawai dan Lebih kurang 4 Milyar itulah untuk mengelola Sampah di Kerinci.
Dan Askar juga menyampaikan Waktu Covit 19 Tahun 2020 kami mempekerjakan Buruh kami 20 hari kerja dan sejak Covit sampai hari ini 12 hari kerja dengan gaji 90 Ribu perhari itu adalah tekanan sikologis untuk kami buruh kami bekerja 12 hari dalam satu bulan dan kami minta perbaikannya.
Selama ini sampah dibuang di Desa Semulun Pantai Kecamatan Bukit Kerman (Kerinci Hilir) dengan cara ditanam pada malam hari, lalu ditutup, kata Askar. Benarkah demikian,…?
Dan sejak 6 Februari 2025 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kabupaten Kerinci yang terletak di Desa Semulun Pantai itu, resmi di tutup dan LH Kabupaten Kerinci tidak lagi mempunyai (TPA) Sampah untuk Kabupaten Kerinci sampai saat ini dan belum ada kepastian/ belum di tetapkan oleh pemerintahan Kabupaten Kerinci. Kemana harus dibuang ?.
Walaupun untuk TPA Regional Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sudah di tandatangani MOU oleh Alharis Gubernur Jambi pada 16 Maret 2024 lalu. Namun realisasinya belum ada, mungkin menunggu Bupati baru Kerinci 2025-2030?.
Dalam Hearing Askar Jaya, juga menyampaikan bahwa pada saat ini pekerja Dinas LH Masih membuang sampah di Desa Semulun Pantai dengan menggali lobang dan tutup bukak lobang itu pun pembuangan di lakukan di malam hari karena kami masuk kesana sudah di wanti-wanti akan di Sangsi dan bisa di Pidana. Maka pihak Dinas LH Kerinci menghentikannya.
Hal ini kami lakukan karena dalam kondisi yang terbatas kami melakukan hal ini di luar kontrol kalau secara terbuka tidak ada personil kami yang berani masuk ungkap Askar Jaya.
Dari pemantauan Tim BEO.co.id, liputan Kerinci dan Kota Sungai Penuh, ada yang terasa aneh sumber kompeten mengatakan, “Tanah yang digali untuk pembuangan Sampah di Desa Semulun Pantai, Kerinci milik Pemdakab Kerinci, jika itu benar tak perlu Dinas LH Kerinci ragu menggunakannya bila telah diberi Izin oleh Bupati Kerinci. Karena tanahnya milik Pemda ?
Dan terasa agak janggal, kenapa dihentikan? Dan jika tanah tersebut milik masyarakat Desa Semulun, tentu dilarang digunakan, selain bisa mengganggu kesehatan masyarakat dampak bau busuk, merusak lingkungan dan bisa menganggu aktivitas masyarakat setempat.
Maka status tanah itu harus dilihat dan dipelajari secara jujur demi kebenaran. Apa lagi jika Tempat Pembuangan Sampah (TPA) dibangun diwilayah tersebut.
Terlepas dari semua masalah, mulai dari dana yang tidak cukup menurut “Askar Jaya, Kadis LH Kerinci itu dan menurunnya jumlah harian pekerja, dan rendahnya nilai upah yang diterima, kita semua tak boleh berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis mari kita sikapi secara professional, apa solusi terbaik?.
Untuk menangani masalah sampah dan tidak lagi dibuang disembarang tempat, sehingga mengganggu kepentingan umum.
Dan masyaraat Kerinci, harus sadar “jangan seenaknya membuang sampah, apakah ditanam dulu atau dibakar ditanah sendiri” demi menjaga tidak terganggunya kepentingan umum. Menunggu solusi dari Pemdakab Kerinci, degan Bupati barunya, “Monadi-Murison” untuk menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR), peninggalan Bupati/Pj Bupati Kerinci, sebelumnya.
Kita tunggu kinerja Bupati Kerinci, 2025 – 2030, duet “Monadi-Murison” mulai dari memilih pembantunya yang mampu berfikir, bekerja dan mencari dana yang professional untuk kepentingan masyarakat Kerinci.
Dan dana yang diperlukan harus terukur dengan benar, disesuaikan dengan program kerja Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kerinci.
Dan DPRD Kerinci, jika ada usulan dari OPD-Dinas LH Kerinci, harus didalami oleh ahlinya, perlu ditambah, dikurangi. dan berapa yang Pasnya?.
Kita harus berada pada solusi (jalan keluarnya), bukan berkutat dengan masalah yang terjadi, dan tanggapan dari pihak-pihak yang merasa rugi dan di untungkan, harus berada dalam Solusi, (jalan keluar yang terbaik), sebagai pemimpin harus mampu membangun kepentingan rakyatnya.
Bukan kepentingan kelompok, keluarga, oknum tertentu, “masyarakat butuh bukti, bukan janji lagi ?” Setiap pembangunan yang dikerjakan, “wajib mampu memberikan azasmanfaat, untuk semua pihak sebagai tujuan akhir pembangunan” dan bukan modarat.
(BEO.co.id – / ***-Gudi / yn / tim).