KERINCI, BEO. CO.ID – Sandra Boy Chaniago akrab dipanggil Sandra, 34 tahun warga Desa Koto Lebuh Tinggi, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi. Dan Nursal, S. Sos alias “Gusnur” keduanya dikenal aktivis lingkungan dan social kemanusiaan dikalangan LSM Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Dua pekan lalu keduanya menghadap Pemimpin Redaksi BEO dan Geger Group, menyatakan minatnya untuk bergabung? Setelah dilakukan wawancara langsung kepada keduanya, punya alasan yang hampir mirip berminat untuk bergabung.
Keduanya beralasan, “ingin lebih active, menangkap dan mengembangkan informasi kemajuan pembangunan apa adanya, dan mendukung serta mengkritisi secara professional, bukan kebencian. Apa benar, masih tanda Tanya besar, bagi redaksi media ini?
Namun, tetap mempertimbangkan sepanjang untuk perjuangan dan kebaikkan kata Gafar Uyub Depati Intan akrap dipanggil “Bang Ayub” itu. Menurut Bang Ayub, kebaikkan itu tidak bisa dinilai dari uang dan harta saja, perjuangan mengajak masyarakat, mengingatkan dan mengkritisi untuk mematuhi aturan, uu dan hukum, untuk kebaikkan.
Bagaimana karakter sebenarnya, keduanya diterima dan diberikan pembekalan sesuai petunjuk untuk memahami sesungguhnya Jurnalis itu apa? Apakah keduanya benar-benar mau sungguh-sungguh atau sekedar pelarian?.
Dan saya minta lanjut Bang Ayub, agar keduanya tak henti-hentinya belajar dan belajar tanpa batas dalam menekuni profesi jurnalistik. Bukan batas mengantongi Surat Tugas (ST), Kartu Pers dan Kartu Organisasi Wartawan Indonesia.
Saya mengharapkan mereka bersikap peduli terhadap kepentingan umum (kemaslahatan orang banyak), dalam menjalankan tugas sebagai Wartawan Media Online dan Cetak BiDik07 Elang Oposisi & Gegeronline, secara jujur mau memahami tugas dan tanggungjawab, papar bang Ayub.
Kewajiban saya mengarahkan, memberi petunjuk secara Jurnalist, melakukan pembinaan teknis dan non teknis, istilah saya, “bina-bina & bina” jika tidak dilaksanakan dengan baik, berarti lepaskan dari status Wartawan Beo.co.id & Gegeronline.co.id, silakan pilih yang lain.
Dan mereka sebelum diterima di Media Beo dan Gegeronline, telah menanda tangani surat pernyataan, jika tetap dilanggar diberhentikan secara sepihak tanpa pertimbangan. Isi/ intinya pernyataan antara lain; tidak mengenal Narkoba, tidak melakukan pemerasan, tidak menakut-nakuti pihak manapun yang sedang bermasalah, wajib melindungi Perempuan dan anak-anak.
Wajib menjaga nama baik lembaga Penerbitan, “PT. ALIKA INTAN PERS & PT. MEDIA GEGER NUSANTARA. Tidak membuat laporan berita Bohong dan Fitnah, (hoaxs). Dan kepada masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor ke redaksi dalam 1 X 24 jam akan dilayani redaksi.
Untuk membangun keseimbangan dalam berita, diminta pada pihak-pihak terkait saat dihubungi Wartawan kami, berikanlah keterangan apa adanya akan kami muat sebagai hak asasi manusia (HAM), hak bantah, hak jawab, hak sanggah dan hakmemberikan keterangan seluas-luasnya.
Mari kita bangun Demokrasi, kebebasan berpendapat tertulis dan lisan untuk kebenaran dan rasa keadilan ditengah masyarakat. Bukan kepentingan pribadi, (individu), dan kelompok. Dan khusus Wartawan Beo.co.id dan Gegeronline, dilarang berprofesi ganda (menggandakan) profesi, kadang jadi Wartawan, kadang jadi pemborong.
Soalnya, jauh sebelum berdirinya media ini 20 tahun silam masih berstatus media cetak mingguan, sudah berbagai kritik, saran dan masukkan diterima redaksi, umumnya dari masyarakat dan pejabat pemerintah mengeluhkan, “banyaknya oknum Wartawan menggandakan profesinya, termasuk awak media ini, kadang jadi pemborong, kadang ngaku wartawan”
Ujung-ujung semata mengambil keuntungan pribadi, bukan menginformasikan hak public, berdasarkan uu berlaku. Kami harus berani bak menepuk air didulang, biar kepercik muka sendiri, berharap lahirnya kebenaran. ( */+_ ).