LEBONG, BEO.CO.ID – Ketua BPD Kampung Muara Aman Tery Muler, S.Sos mengungkap alasan penjualan Sapi bantuan ketahanan pangan bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 lalu karena pengelola ternak, Yudi Alpian, tidak sanggup lagi untuk melakukan penggemukan hewan tersebut.
“Sapi itu sudah satu tahun dirawat oleh saudara Yudi, lalu karena dia sudah tidak sanggup lagi makanya muncul wacana untuk menjual Sapi – sapi tersebut, kalau tidak salah ada berita acara untuk itu,” ungkap ketua BPD Tery Muler kepada beo.co.id.
Tery Muller membantah tudingan yang menyebut kalau BPD ikut menikmati uang penjualan Sapi bernilai puluhan juta tersebut, padahal hasil penjualan Sapi justru dipakai oleh pengelola untuk memenuhi keperluannya.
“Perlu saya luruskan bahwa 2 ekor Sapi itu dijual seharga Rp. 24 Juta, dan kalau dikatakan BPD ikut menikmati itu tidak benar, kami tidak pernah menerima uang tersebut walaupun hanya Rp. 50 rupiah,” ucap Tery Muler.
Sebeasr Rp. 24 juta uang hasil penjualan Sapi tersebut, kata Muler, pengelola hanya sanggup mengembalikan senilai Rp. 16 juta, sedangkan selebihnya dianggap sebagai upah atau biaya pakan selama kurang lebih satu tahun merawat sapi – sapi tersebut.
“Waktu itu, dia (Yudi – red) minta tolong supaya kami memikirkan upah selama mengurus hewan ternak itu, saya pikir karena ini adalah warga kita makanya kami bantu. Permintaan pengelola hewan ternak ini kami penuhi sehingga beliau (Yudi – red) cukup mengembalikan uang Rp. 16 juta sedangkan sisanya dianggap sebagai upah/ biaya arit selama mengurus hewan ternak tersebut,” kata Muler.
Terkait penjualan sebidang tanah milik Yudi oleh BPD, ditegaskan Muler, hal tersebut karena pengelola (Yudi – red) yang meminta BPD untuk mencarikan solusi. BPD hanya sebagai fasilitasi yang mencarikan pembeli sebidang tanah milik Yudi tersebut.
“Penjualan tanah Yudi ini tentunya atas seizin yang bersangkutan, karena kami BPD ini sifatnya mengayom, jadi disaat beliau (Yudi – red) meminta untuk mencarikan solusi makanya kami carikan sehingga sebidang tanah tersebut bisa laku terjual dan uangnya dipakai untuk mengembalikan hasil penjualan Sapi yang sebelumnya telah dia gunakan,” terang Muler.
Lebih jauh, penjualan Sapi bantuan tersebut, kata Muler sudah melalui proses musyawarah yang dihadiri Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD setempat, hal tersebut dilakukan menyusul adanya desakan dari warga.
“Karena ada kecemburuan dari warga, makanya Sapi itu dijual. Kemudian, ada usulan dari warga setempat untuk mengalihkan hasil penjualan Sapi itu ke bantuan Ayam Bangkok. Kebetulan saya ini adalah peternak ayam bangkok dan sayapun setuju dengan usulan itu”,ucap Muler.
Terkait masalah penjualan bantuan hewan ternak, Muler menegaskan bantuan tersebut boleh untuk di jual. Apalagi jika pengelola sudah menegaskan ketidaksanggupannya untuk mengelola hewan – hewan ternak bantuan dari DD tersebut.
“Sebelum ini, kami pasti sudah berkordinasi, baik itu dengan pendamping desa ataupun camat. Kami sudah melakukan rembuk, dan kata pak Camat Bonaparte, musyawarah mufakat merupakan keputusan tertinggi. Kalau Pemdes dan BPD sudah sepakat artinya itu di perbolehkan,” demikian Muler. (SB)