LEBONG, BEO.CO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu menghimbau kepada masyarakat untuk wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan mengingatkan masyarakat untuk tidak menjemur hasil bumi jalan raya.
Kasat Pol PP Lebong, Zainal Husni, SH, MM saat dijumpai oleh Bidik’07 Elang Oposisi (BEO.CO.ID) diruang kerjanya mengatakan, bahwa kita menghimbuan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah mata rantai pandemi Covid-19 yang saat ini perlu diwaspadai oleh masyarakat Lebong serta penyebarannya.
Melalui tim Yustisi Kabupaten Lebong dan Satgas Covid-19 melakukan monitoring dan sidak lapangan ditengah-tengah masyarakat ditempat strategis wilayah Bumi Swarang Patang Stumang. dan juga melakukan sidak dan menindak bagi masyarakat yang masih jemur hasil bumi dijalan raya.
“Terutama bagi masyarakat yang melakukan aktivitas keluar rumah untuk wajib mematuhi prokes, jika tidak ingin terjaring dan setiap saat tim Yustisi Kabupaten Lebong bersama satgas Covid-19 yang saat ini turun kelapangan dikomandoi oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman umum (Tibum) Sat pol PP Kabupaten Lebong,” himbau Kasat Pol PP saat menerangkan kepada media ini, Rabu (19/5/21).
Selain itu, dia juga menjelaskan, akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang masih menjemur hasil panen di jalan raya pasca usai panen raya dan hasil bumi lainnya. Selain menganggu aktivitas lalu lintas pengguna jalan dan bertentangan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan dan jalan.
“Saat ini kita juga sedang melakukan sidak penertiban dan penindakan hasil bumi bagi masyarakat yang masih bandel menjemur di jalan raya, jika terjadi kecelakaan penggunan jalan akibat hal tersebut bisa dipidana. Dan giat kegiatan ini melibatkan Dinas PUPR-Perhubungan melalui Kabid Perhubungan,” ingatnya diakhir.
Pewarta : Sbong Keme