Enak boleh, tapi tidak boleh seenaknya, kata peringatan ini masih relevan dengan kepentingan pelayanan public dalam pemerintahan. Enak dimaksud di peroleh Aparatur Sipil Negara (ASN), karena kerja kerasnya memberikan pelayanan maksimal kepada Pemerintah dan masyarakat, jujur dan benar guna meningkatkan kesejahteraan dan sangat wajar mendapatkan Tambahan (Tunjangan) Penghasilan (TPP) yang layak dan pantas.
Namun tidak boleh bertentangan dengan amanat UU dan Peraturan berlaku sebagaimana di ingatkan oleh Rio Tirto, Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditulis ‘’Siasatinfi.co.id, edisi 29 Mei 2023, dikutif kembali.
Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima.
Menyimak dengan teliti yang di amanatkan dalam UU No.15 tahun 2004, dan temuan TPP untuk ASN dilingkungan Pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, sebesar Rp. 15, 7 M, yang direkomendasikan BPK RI Perwakilan Prop. Jambi kepada Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, harus ditindak lanjuti dan jumlah temuan atau ‘’kesalahan/ kelebihan bayar, harus di kembalikan dalam waktu enam puluh, (60) hari dan administrasinya di benahi (diperbaiki).
Dan jika tidak diselesaikan bisa berdampak terhadap pelanggaran Hukum (diproses secara Hukum) oleh Jaksa Negara, (Kejaksaan Negeri setempat). Bahkan Siasatinfo.co.id menulis, Rp15 M Temuan BPK Bisa Ancam Puluhan Pejabat Dinas Kerinci Masuk Bui, juga dikutif kembali.
Dari temuan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi semester I tahun 2022 lalu di Pemkab Kerinci, BPK berhasil menemukan pembayaran TPP ASN melebihi persetujuan anggaran dengan melanggar ketentuan Menteri Dalam Negeri lebih kurang sebesar Rp. 15,7 Miliar.
Dan ratusan ASN yang terjerat temuan BPK, bisa terancam Pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004, dan mereka wajib ikuti aturan untuk mengembalikan temuan kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Kas Daerah masing-masing jika tak ingin tersandung hukum.
Tercatat Pejabat menerima uang TPP lebih besar serta melebihi persetujuan anggaran yang belum di sahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diantaranya:
1). Kepala Badan BKPSPMD, Efrawadi lebih kurang sebesar Rp. 137 Juta. 2). Kantor Keuangan/BPKPD, Hj. Nirmala Putri, Rp. 116 Juta. 3). YULDI CANDRA, S.KM, Rp. 85 Juta. 4). EDDY, SE, Rp. 65 Juta. 5). ISWANDA, SE, Rp. 55,5 Juta. 6). BAKHTIAR,S.sos, Rp. 65,7 Juta. 7). YASSER ARAFAT,SE, Rp. 65,8 Juta. 8). HARIS ISMATUL HAKIM, S.KM, Rp. 73 Juta. 8). DR. ANITA EKAWATI, SE, Rp. 73 Juta. 9). RENDRA KUSUMA JAYA, SE, Rp. 55 Juta. (Poin 2 sampai 9 semua tercatat dari Kantor Dinas Keuangan Pemkab Kerinci).
Selanjutnya tercatat lagi Pejabat yang terima uang TPP secara berlebihan yakni, 1. Kantor Bappeda, H ATMIR SE, Rp. 138 Juta. 2).H.Yonmansyah ST, Rp. 100 Juta. 3). FEBI DIOSTOVEL.SE, Rp. 86 Juta. 4). EM.JONI PUTRA.SIP, Rp. 77 Juta. 5). WAWAN SUSWANTO.S.Sos, Rp. 86 Juta. 6). MIFTAHUL JANNAH.ST, Rp.77 Juta.
Kemudian tercatat juga Kantor Inspektorat Pemkab Kerinci yakni, 1). Zufran, Rp. 168 Juta. 2). Rakani, Rp. 42 Juta. 3). ADRA NEMIRES, Rp. 33 Juta. 4). HARKALYUS, Rp. 31 Juta. 5). MERI, Rp. 36 Juta. 6). SYAFRI ANTONI, Rp. 40 Juta. Pejabat di Inspektorat selanjutnya tercatat rata-rata menerima TPP berkisar 30 jutaan.
Selanjutnya di lingkungan Setda Kerinci antara lain,–
1). ZAINAL EFENDI (Sekda), Rp. 223 Juta. 2). SELHANUDIN, Rp. 175 Juta. 3). DR. YANNIZAR,SE,M.Si, Rp. 179 Juta. 4). DARIFUS, Rp. 173 Juta. 5). ARLES SALFITRA,SH, Rp. 115 Juta. 6). MAHYUDI,SH. 7). JUMADIL, Rp. 42 Juta. Sedangkan yang lainnya tercatat seperti, HASFERI AKMAL Rp. 1 Juta. Selebihnya berkisar Rp.10 juta s/d 28 juta.
Lalu realisasi TPP Kantor PUPR Kerinci mulai dari Kadis sampai ASN lain berkisar dari angka Rp. 10 Juta hingga 20 Juta. Tercatat yang menonjol hanya Sekdis PUPR, ASRIL Rp. 35 Juta lebih tinggi dari Kadis MAYA NOVEFRI HANDAYANI yang hanya Rp. 20 Juta.
Untuk Dinas PPKBPP&PA, HERJOS NELDI sebesar Rp. 53,5 Juta. 2). AMIR SYAFRUDDIN, Rp. 40 Juta dan yang lainnya rata-rata lebih kurang ditemukan Rp. 10 s/d 26 juta. (Sumber LHP BKP RI Perwakilan Jambi).
Dan bertahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Kerinci dikenal menerima penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), penerima WTP terbanyak dan berturut-turut dari periode pertama Bupati Kerinci di Jabat DR. H Adirozal, MSi, 2014-2019 dan 2019-2024. Ditahun 2022, hasil LHP BKP Perwakilan Jambi, justru menurun dari WTP menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecuallian).
Seharusnya Bupati Kerinci, Adirozal dan Jajaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci Zainal Efendi, mengkaji dan mendalami sistem, cara-cara yang benar penerimaan TPP dijajaran ASN Pemdakab Kerinci, yang menjadi temuan BPK Perwakilan Prop. Jambi Rp. 15, 7 M itu.
Dan jangan sampai saling menyalahkan. Dan jika ada ASN dari OPD (Dinas) manapun dibawah Pemkab Kerinci, misalnya harus menerima Rp12 juta, jangan sampai ada pemotongan menjadi berkurang dengan jumlah Rp. 8 juta, ini keluhan dari para ASN Kerinci yang mengaku tidak menerima utuh atau cukup sesuai jumlah yang seharusnya.
Dan jika dugaan ada pemotongan, dikemanakan Rp.4 juta? Apakah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda)/ Kas Negara, ini perlu didalami oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci, ‘’jangan sampai ada, kasus didalam kasus’’ TPP saja belum selesai pembayarannya kekasda/ negara, yang dirugikan juga ASN, yang ada dilingkungan Pemdakab Kerinci?.
Dan jangan salahkan ASN, mereka hanya penerima TPP yang diberikan Pemdakab Kerinci atas persetujuan Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, mereka menerima berdasarkan pembayaran oleh Bendahara yang punya wewenang melakukan pembayaran.
Kian menarik untuk disimak, penjelasan Sekda Kerinci, Zainal Efendi, pada Siasatinfo.co.id, panjang lebar dengan dasar UU dan ketentuan berlaku tentang pembayaran TPP ASN Kerinci, sangat kita hargai, untuk mencari Kebenaran dan bukan pembenaran?
Berikut ini sebagian petikan keterangan Sekda Kerinci, yang ditulis Siasatinfo.co.id, dikutif kembali.
“Penambahan atas kekurangan anggaran inilah yang menjadi Temuan BPK RI Perwakilan Jambi,” ungkap Zainal.
Walau demikian lanjut Sekda, bahwa APBD-P tahun anggaran 2022 telah dibahas dan disetujui mulai dari tingkat Kabupaten, DPRD Kabupaten, Provinsi, hingga Kemendagri.
Hal ini termasuk juga telah mengisi pada aplikasi SIMONA Kemendagri,” ucap Sekda.
“Persoalan awal karena Pemkab Kerinci dihadapkan dengan akhir tahun, dimana TPP ASN harus dibayar sesuai dengan kinerja dan basic masing-masing ASN.
“Sementara rekomendasi dari Kemendagri belum juga keluar, jika tidak dibayarkan tentu ini juga akan menjadi permasalahan ditingkat ASN Kerinci.
Dikarenakan dalam proses APBDP tahun 2022 sudah dibahas sesuai prosedur dan disetujui Provinsi hingga pusat maka kita bayar,” ungkapnya. Demikian, dikutif kembali.
Dari catatan penulis Opini ini, pendapat semua pihak berkompeten wajib kita hargai, sepanjang itu benar menurut UU dan ketentuan berlaku tentang penerimaan TPP oleh ASN Kerinci.
Dan diperkuat dengan keterangan dari, Darifus Asisten Administrasi Umum Setda Kerinci bahwa intinya terjadi kesalahan administarsi.
“Intinya soal TPP selama ini terjadi karena kesalahan administarsi. Jika berkaca pada aturan, maka sanksi yang akan kita terima juga merupakan sanksi adnministratif.
Dan menariknya, Darifus juga menjelaskan bagi ASN sudah terima TPP tahun 2022 lalu itu tak perlu cemas.
Karena ini sudah sesuai kinerja, absensi dan tidak mungkin mengembalikan uang tersebut ‘’jelas Asisten III Setdakab Kerinci. Dikutif kembali.
Dari catatan penulis,temuan LHP BKP-RI Perwakilan Prop. Jambi, berdasarkan pelaksanaan tugas dan amanat UU serta ketentuan berlaku, yang dilakukan para Auditor ahli dibidangnya, yang ditugaskan atas nama Negara, untuk melakukan audit (pemeriksaan), ditemukan TPP ASN Kerinci, Rp.15, 7 miliyar, harus dikembalikan kekasda/ Negara, artinya ada pelanggaran, kelebihan bayar (terlanjur bayar).
Dan apa bila dalam waktu 60 (enam puluh) hari, tidak dikembalikan dan adminstrasinya tidak dibenahi (diperbaiki), tetap berada dalam pelanggaran, maka masalah temuan terhadap TPP ASN dilingkungan Pemdakab Kerinci, sudah memasuki wilayah hukum, maka aparat penegak hukum berwenang/ berhak melakukan pemeriksaan terhadap para penerima lebih TPP.
Tidak bisa hanya mengatakan batas sanksi hukuman Administratif, karena ada dan jelas bentuk kerugian Keuangan daerah/ Negara, yang dibayarkan ke ASN Kerinci tahun 2022, dan sampai Juni 2023 sudah melewati tenggat waktu 60 hari (dua bulan), dan ini berlaku sama diseluruh Indonesia.
Maka proses hukum wajib kita hormati, karena kita Negara Hukum, tanpa terkecuali Pemdakab Kerinci, harus diberlakukan sama, tanpa tebang pilih.
Dan jika pengembalian uang kelebihan bayar TPP, RP.15, 7 miliyar pada ASN Kerinci, yang direkomendasikan ke Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci untuk dikembalikan setelah diberi kesempatan selama dua bulan (enam puluh hari), artinya tidak melanggar ketentuan UU No. 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima. (***)
Penulis : Putra ASLi Kerinci, Pempred BEO.co.id, yang juga Ketua DPD-KWRI Propinsi Bengkulu, dan Pengamat masalah ke Miskinan didaerah dan Pedesaan. (+_).