spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SEKDES KAYU MANIS : TOLAK KEGIATAN FISIK RABAT BETON, TANPA PAPAN MERK?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan: Iskandar Jurnalist BEO.co.id-

Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Kayu Manis, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Bayu menolak dan menjelaskan bahwa: Pada 27 JULI 2024 lalu, dua awak media dan satu ormas, Media BEO.co.id, Media KING MEDIA dan  3.dari Ormas FPR ( FRONT PEMBELA RAKYAT ), telah di beritakan sebelumnya terkait kegiatan FISIK rabat beton. Sepanjang 100 m, yang dipertanyakan Sekdes tanpa papan merk (papan informasi), ada apa ?.

Sedangkan dalam ketentuannya Papan nama (merk). Sebagai informasi resmi pada masyarakat harus dibuat dan dipasang, sehingga masyarakat tahu adanya kegiatan pembangunan, mulai dari nilai kontrak fisik, item yang dibangun (dibuat) total jumlah volume pekerjaan, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan minor dari masyarakat setempat dan aparat terkait di Pemdakab Rejang Lebong.

Sangat wajar jika Sekdes Kayu Manis, Bayu mempertanyaka dan merasa keberatan kegiatan yang menggunakan Keuangan Negara tanpa papan nama (merk) seolah ada yang di “tutup-tutupi?”

Berikut petikan penting penjelasan Bayu Sekdes Kayu Manis, menolak pekerjaan tanpa papan merk (papan informasi) dan menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan fisik tahun ini, (anggaran 2024, red) ada 400 m dan berada pada 4 titik, salah satunya di dekat Masjid Desa  Kayu Manis sebelah kiri masuk,ujarnya PADA AWAK MEDIA, 3 Agustus 2024 lalu.

Pada sisi lain,Karianto warga desa setempat menjelaskan saya sudah malang merintang sebagai tokoh masyarakat, serta mantan perangkat desa sebelumnya (kepala desa yang sekarang) 3 periode berturut turut itu menjelaskan: bahwa memang benar tidak ada papan merk kegiatan, karena saya yang menghendel para pekerja itu.

Dan ada dua kegiatan setau saya, 1. Rabat beton sepanjang 100m,dan  pekerjaan JUT yang juga sedang di bangun tidak jauh dari simpang rumah sekdes Bayu,tapi jauh di dalam kebun sano dan belum selesai. Jelas Karrianto kepada awak media.

Karianto menambahkan bahwa HOK kegiatan  pembangunan fisik rabat beton ini hanya di berikan oleh kepala Desa Kayu Manis, “Damis”   RP 3 000 000. Selain itu upah atau di sebut HOK saya yang nutupnya, dan punya saya selama 9 hari kerja itu sampai pada saat konfirmasi pada 3 Agustus 2024, juga belum di bayar.Jelasnya.

Dengan iming-iming kepala Desa Kayu Manis berjanji, kalau sudah selesai fisik kita, uang kita akan cair. Ujarnya meyakinkan jelasnya.

Iskandar dalam laporannya menjelaskan, pertanyaannya adalah:

  1. Tanggal berapa di laksanakan titik nol kegiatan   fisik rabat beton tersebut ?
  2. Mengapa tidak ada papan merek ?
  3. Apa yang di kerjakan fisik tahap 1 sebagai syarat untuk pencairan tahap 2 ?  
  4. Apakah pencairan tahap 1 sudah selesai ?
  5. Mengapa kegiatan fisik tahap 1  berjalan di akhir bulan Juli 2024, serta ngutang dulu HOK pada warga? Sebagaimana di jelaskan  Karianto  diatas.

Dari keterangan dan data dihimpun Redaksi BEO.co.id -papan Merk (papan kegiatan), harus dipasang, karena satu kesatuan dalam kontrak kerja, bagian dari item pekerjaan yang harus dipasang, jika tidak pasang berarti satu item tidak dikerjakan?.

Papan merk kegiatan menjelaskan Nilai pekerjaan, fisik (Volume) yang harus dikerjakan, masa waktu lamanya pekerjaan, dan memberi penjelasan pada masyarakat, bahwa di desa anda ada pembangunan baru untuk memperbaiki kepentingan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan.

Dipapan merk kegiatan juga harus dicantumkan sumber dananya dari mana ? DD (Dana Desa), atau APBD Propinsi, Kabupaten / Kota, harus jelas. Karena tanpa papan nama (merk) kegiatan, tidak ada petunjuk (info) bagi masyarakat, jumlah dana, sumber, waktu dan nama bangunan, serta jumlah volumenya?.

Ada kesan sengaja tidak dibuat papan merk kegiatan, disinyalir ada “permainan kotor dibalik semua itu?” jika nanti terbukti, pada fhinising akhir tahun, maka wajib dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun administrasi.

Sekecil dan sebesar apa pun nilai dana dan volume fisik wajib dipertanggungjawabkan, karena sumber dananya dari Keuangan Negara, yang bersumber dari pajak yang dibayar rakyat. Dengan kata lain uang rakyat kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk siapa-siapa, apa memperkaya diri dan kelompoknya?.

Namun, kita tak boleh berburuk sangka dulu, apa lagi menjastis, bahwa pengelolaan DD dan ADD, harus dipertanggungjawabkan oleh kepala desa masing-masing.

Laporan : Jurnalist Beo.co.id Liputan Rejang Lebong-Kepahiang.

( isk/ *** ).

Editor  : Redaktur Pelaksana / Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org