KOTA BENGKULU, BEO.CO.ID – Mutasi terhadap empat ASN di dinas PUPR adalah kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jais Efendi mengatakan bahwa pihak PUPR hanya membagikan SK-nya saja, Sekretaris PUPR saat dijumpai Beo.co.id diruang kerjanya, Kamis 29 Desember yang lalu.
Menjawab dasar mutasi yang di keluarkan BKD adalah berdasarkan evaluasi yang di lakukan BKD. “Jadi tidak benar kalau mutasi atas tindakan kepala dinas,” jelas lelaki berkulit kuning lansat itu membantah kepada media ini.
Melayangkan surat ke Depdagri maupun Menpan itu adalah mereka sebagai ASN. Namun dinas sesuai dengan kewenang tidak melakukan apa-apa dalam mutasi itu, “pindah tugas keluar dinas merupakan kewenangan dari Pemda yang di SK kan oleh gubernur. Bukan SK kepala dinas,” tegasnya.
Sementara salah seorang ASN diutarakan dan menilai SK itu akan membuat mereka kesulitan menjalan tugas, karena tempat mengabdi tidak sesuai dengan ke ahlian mereka. Sebab mereka adalah tenaga teknis di PUPR, ternyata tempat yang baru adalah bidang administrasi.
“Apa akan kami lakukan di tempat yang jauh berbeda dengan skil kami,” ujar seorang ASN yang meminta nama tidak ditulis.
Sisi lain, Farizal, ST telah melayangkan surat penolakan terhadap mutasi yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Dinas PUPR Ir. Mulyani Thoha, mereka minta gubernur Bengkulu membatalkan SK mutasi itu dan mengembalikan mereka ke tempat semula.
“Demikian isi surat yang sampaikan ke Presiden RI, Depdagri, Ombusmen RI terus ke Gubernur Bengkulu dan BKD Provinsi Bengkulu Jum’at pekan lalu,” tutup Farizal.
Pewarta : Amir Sarif