Laporan: Sandra Boy Chaniago/ Muhammad Marhaen
Setelah sejumlah lokasi kegiatan proyek tahun anggaran 2021 baik menggunakan dana anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) sumber Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti SPAM (Sistem Pengadaan Air Minum) 10 paket dengan dana lebih kurang Rp.5 miliar, juga bermasalah, dan tidak tertutup kemungkinan akan keranah Hukum? Dari kegiatan dilakukan rekanan kontraktor, hasilnya dapat merugikan Keuangan Negara, karena dikerjakan secara ‘’kkn-(kolusi, korupsi dan nepotisme)’’
Dari keterangan dihimpun BEO.CO.ID, pengerjaan Pengerasan jalan Koto Rendah ~Sungai Gelampeh, pekerjaan konstruksi pengerasan Sumber dana alokasi umum (DAU) dengan nilai Pagu:Rp. 1.000.000.000, 00,- HPS:Rp. 999.999.601,96 Alamat pemenang: CV. GELORA BANGUN UTAMA, Desa Pasar Semurup Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci.
Dikelola Kontraktor: ADRAMI alias cik Ami, Siulak Panjang, dibawah pengendalian (pengawasan) Dinas PUPR Bidang Bina Marga (BM) Panjang jalan kurang lebih 3 kilo 300 meter, ( 3, 3 km-red) dengan lebar jalan 4 meter.
Dan terdapat satu buah bangunan Jembatan Panjang bentangan 2, 6 meter, lebar 6 meter. Jembatan ini satu-satunya penghubung Koto Rendah-Sungai Gelampeh, berlokasi (terletak) Pancur Gedang, diduga tidak sesuai pedoaman baku pengerjaan, dan spesifikasi pekerjaan (Spek) pekerjaan.
Kepala Bidang Bina Marga, Vidra Novianto ST. MT, telah berunagkali dihuungi dikantor Dinas PUPR Bukit Tengah, CQ Bina Marga, sering tidak masuk kerja, menurut alas an dari stafnya bapak banyak dinas keluar Kota keluar dari Kabupaten Kerinci?.
Dugaan amburadulnya pekerjaan sebagaimana dipantau Jurnalist BEO.co.id, 22 Januari 2022, dan 8 Februari 2022, pada Bangunan Beton terpasang pada bagian bawah jembatan nyaris kropos, diduga jika mall pasangannya lepas tidak tertutup kemungkinan akan ambruk, belum lagi sejumlah titik rawan di ling jalan itu dikerjakan asal jadi, dimulai dari pedamadatan dan lokasi timbunan dikerjakan tidak normative sebagaimana mestinya?.
Longgarnya pengawasan, sulit pudar dalam ingatan masyarakat Kabupaten Kerinci, Pembangunan Jembatan di Kubang Kecamatan Depati 7 yang ambruk beberapa tahun silam, juga melibatkan Vidra (saat) itu.
Kita berharap hal-hal yang tidak diinginkan jangan sampai terjadi, di Kabupaten Kerinci (terulang kembali), masih banyak ditemukan bangunan pemerintah yang menguras keuangan APBD dan APBN, berumur pendek, tidak memenuhi standard rencana umur bangunan, ini artinya pengawasan lemah dan tidak bermutu (kualitas jelek & buruk, red).
Dari pengakuan para rekanan secara tertutup mengatakan, ‘’bukannya kami tidak mampu bekerja baik’’ sepanjang Fee besar dan maunya oknum-oknum di PUPR sering sekali minta uang tak jelas (siluman), dengan berbagai dalih dan alas an, akhirnya pekerjaan sulit dibuat sesuai spek atau RAB (rencana anggaran biaya). Kalau banyak potongan, uang siluman dan fee, ya tak mungkin pekerjaan bisa mulus sesuai rencana.
Belum lagi pekerjaan, bernuansa ‘’N’’ (Nepotisme) keluarga oknum pejabat tertentu, para pengawas bisa jadi korban dalam melakukan tugas pengawasan, secara benar dan menerapkan sesuai teknis dalam RAB yang ada, jelas sumber kompeten dari kalangan kontraktor, yang minta namanya dilindungi.
Solusinya, penerapan pengawasan harus dilakukan sesuai petunjuk teknis, tanpa tebang kepada perusahaan mana saja yang mendapat pekerjaan proyek fisik di lingkungan perkanroran Dinas Pemdakab Kerinci setiap anggaran, dan menghapuskan ‘’uang fee’’ dengan tujuan membangun komitmen yang jelas dan pasti akan azas manfaat pembangunan, bukan hanya batas pengucuran dana dan membangun.(***/sbc/ mhd)
Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan.