LEBONG, BEO.CO.ID – Lanjutan laporan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2024, Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong bernilai mencapai Rp 430 juta, hingga saat ini masih bergulir.
Kendati sempat mendapatkan bantahan dari Pjs Kades Hazaras Eko Sukmana sebelumnya, atas dugaan pemotongan honorer atau gaji perangkat desa dan pemberhentian perangkat desa yang dituding tanpa dasar.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah terus memanggil pihak saksi guna memperkuat penyelidikan (Lid). Proses tersebut yang terbaru menjadwalkan pemanggilan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) diperiksa diminta keterangan.
“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan KPMD hari ini, namun yang bersangkutan mangkir belum dapat hadir untuk dimintai keterangan,” terang Kasat dikutip dari radarlebong.bacakoran.co lebih dulu dipublis.
Diproses penyelidikan telah berjalan penyidik telah meminta keterangan saksi diantarannya, dari Kaur keuangan, Kader Posyandu, KTD, pihak ketiga, hingga KPM BLT DD.
“Sejauh ini kami masih fokus pemeriksaan saksi untuk mendalami pengelolaan DD tahap I desa Sebelat Ulu,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidik lah meminta dokumen penting Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024, atas dugaan pemotongan honor perangkat desa tersebut.
“Untuk laporan dugaan pemotongan honor perangkat, saat ini baru sebatas permintaan dokumen. Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan menjadwalkan pemanggilan baik pelapor mau pun terlapor untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (*/SB)