LAPORAN : SYAM HADI PURBA TAMBAK
PEMATANG SIANTAR, BEO.CO.ID – Proyek Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara yang terletak di jalan Inpres Kelurahan Bapian Nauli, Kecamatan Siantar Marihat tanpa Plang proyek menuai masalah indikasi penerobosan tanah warga tanpa musyawarah.
Hal itu dikatakan, Ramses Simangunsong kepada awak media ini (25/5) selaku korban tanahnya di serobot pihak Dinas Tarukim tanpa ada ganti rugi dan musyawarah sebelumnya walaupun proyek itu untuk jalan setapak untuk masyarakat umum.
“Kami warga sangat keberatan tanah kami di buat jalan setapak (jalan lingkungan), karena tanpa persetujuan warga sebagai pemilik tanah,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi hal proyek pembangunan jalan setapak tanpa Plang kepada pihak Kelurahan Bapian Nauli Bungaran Togatorop menjelaskan, “proyeknya tanpa ada kordinasi dengan Kelurahan,” ujar Bungaran.
Rando Sidabutar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pematang Siantar Sumatera Utara melalui Hp mengatakan, “saya lagi sibuk dilapangan nanti dikabari kalau sudah tidak sibuk lagi,” ujar PPK.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pematang Siantar Kurnia ditemui di kantornya, tidak tahu proyek tersebut memakan tanah warga.
Menjawab pertanyaan tentang anggarannya, “lupa saya yang penting saya udah tanda tangan hubungi saja PPKnya beliau tahu semuanya,” ujar Kadis.
Ketua TIm Investigasi Tipikor Sumut, Henderson Silalahi menanggapi tentang proyek pembangunan jalan yang menyerobot tanah warga tanpa musyawarah, “itu merugikan masyarakat khususnya masyarakat yang tanah kena jalan,” ujar Silalahi.
Pihak LSM Tim Investigasi Tipikor Sumut akan melaporkan Kadis Tarukim dan PPK Tarukim Kota Pematang Siantar Sumatera Utara ke Polresta Pematang Siantar dan Ke Kejari Pematang Siantar, Sumatera Utara.
“Akibatnya, merugikan masyarakat demi proyek, padahal proyek tersebut mempunyai anggaran pelepasan atau ganti rugi apabila tanah warga kena proyek,” tegas Silalahi kepada awak media ini. (*)