LEBONG, BEO.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lebong dikabarkan tengah merugi, pasalnya biaya sewa kendaraan terdiri dari tiga unit mobil dump truck pengangkut sampah hanya dipatok Rp. 90 juta setahun.
Padahal, sesuai Perbub Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan lampiran peraturan Bupati Lebong nomor 21 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan retribusi pemakaian kekayaan daerah kabupaten Lebong, untuk biaya sewa kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar Rp. 150.000/hari.
“Kalau mengacu ke Perbub, biaya sewa kendaraan roda 4 dikenakan tarif Rp. 150.000/hari. Jadi kalau ada 3 unit kendaraan yang disewakan ke pihak ketiga selama setahun, seharusnya penerimaan PAD mencapai Rp. 162 juta, bukan Rp. 90 juta,” ujar sumber yang meminta indentitasnya dirahasiakan, Minggu ( 29/10/2023).
Diakui sumber, sejauh ini, pihak DLH kebingungan untuk menyusun laporan pertanggung jawaban penggunaan aset milik pemerintah daerah tersebut. Karena, jika mengacu ke Perbub itu maka DLH harus menutupi kekurangan penerimaan PAD sekitar Rp. 70 juta.
“Yang dikhawatirkan, jika nanti diperiksa lembaga pemeriksa keuangan seperti BPK, tidak menutup kemungkinan kekurangan PAD ini akan menjadi catatan temuan pemeriksaan,” kata sumber.
Masih menurut sumber, belum lagi terhadap status gedung milik pemerintah yang digunakan oleh pihak ketiga. Sebab, jika itu termasuk dalam perjanjian kontrak, idealnya ada biaya sewa terhadap fasilitas gedung yang digunakan.
“Untuk gedung, statusnya kami belum tahu, apakah itu disewa atau hanya pinjam pakai,” ujar sumber.
Namun sayangnya, hingga informasi ini diturunkan, kepala dinas DLH Indra Gunawan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. ( Zee ).