- Pewarta : Amir Sarif
BENGKULU, Beo.co.id – Majelis hakim pengadilan Kota Bengkulu, sempat terkejut, akibat melihat peta lokasi yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Pasalnya di lahan Korpri telah berdiri bangunan perumahan milik lima perusahaan pengembang.
Sementara putusan dari BPN Kota mengakui sesuai dengan benar lima lokasi perumahan yakni PT. Tiga Putra, Perumahan Bentring Permai, Perumahan Bumi Mas, Gren Korpri, Humreha dan Korpri,
berdasarkan peta lokasi ke lima.
“Lokasi ke lima perusahaan sebagian masuk lokasi lahan 62.9 Ha. Sesuai dengan peta lokasi,” ujar sambil memperlihatkan peta lokasi hadapan Ketua Majelis M. Roza, SH.
Sidang lapang yang dilakukan Hakim itu untuk melihat lansung dan mencocokan peta lokasi kondisi lapangan, agar majelis tahu kondisi lapangan secara fisik.
Saksi pelapor Farijal, ST yang ditanya kuasa hukum maupun hakim di lokasi mengakui kasus itu adalah hasil pengembangan kasus oleh Kejaksaan, karena yang dia (farijal-red) yang dilaporkan ke Kejaksaan adalah lahan untuk mesdjid dan lahan pemakaman, mengacu pada peruntukan lahan sesuai dengan peta lokasi.
“Masalah yang lainnya adalah hal penyidik saya tidak tahu,” jelas mantan Ketua RT itu.
Sementara itu kepala seksi sengketa kantor ATR/BPN Kota Bengkulu yang di tugas kepala kantor BPN Kota Adam Hawadi. Ketika tanya lokasi tidak memberikan jawaban, bahkan terkesan tidak peduli dengan pertanyaan yang diajukan media ini.
DDikonfirmasi ulang dikantornya, Rabu (22/1) Okta Orlando, juga tidak bersedia menjawab pertanyaa media ini, dengan alasan tidak mendapat tugas dari atasanya.
Untuk itu Okta Orlando, minta media mengajukan surat kepada kepala kantor, supaya kepala kantor memerintah siapa yang ditunjuk untuk menjawab konfirmasi itu.
“Silahkan ajukan surat dulu nanti kami sampaikan ke pimpinan Kantor,” ujar cukup berkelit.
Pengamatan : Padahal kehadiran merdia ini ke kantor BPN, untuk mendapatkan jawaban yang pasti agar publik paham, apa yang terjadi dalam kasus pemindahan hak atas lahan Kropri yang di bebaskan pemerintah Kota Bengkulu tahun 1995.
Dengan menggunakan dana APBD, Pembebasan lahan seluar 62.9 Ha, oleh Pemkot pada zaman Drs. H. Chairul Amri, SH untuk PNS golongan rendah.
Ironisnya pada tahun 2016, pihak Kelurahan Bentiring Malidin, S. Sos. Kepala kantor kecamatan Muara Bangkahulu merani menyeluarkan SKT, dan kantor BPN Kota mengeluarkan sertifikat untuk perusahaan pengembang perumahan.
Jika, merujuk pada kondisi ril dilapangan, maka seharus aparat penegak hukum dalam hal ini, pihak Kejaksaan dan Polda Bengkulu menguat kasus itu secara jujur dan adil, supaya penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih. (***)