LEBONG, BEO.CO.ID – Warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu, Jois Mara Dona tersandung dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya melaporkan penyidik Unit Tipiter Polres Lebong ke Propam Polda Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan, Jois Mara Dona bahwa dirinya telah melaporkan penyidik Unit Tipiter Polres Lebong ke Propam Polda Bengkulu, terkait persoalan dugaan ITE menimpa dirinya dan adanya indikasi penyidik menjalan tugas dengan cara tidak profesional atau unprosedural dalam menangani perkara dan melakukan penyitaan handphone (HP) pribadinya.
“Kita kan distatusnya saksi atas dugaan melanggar ITE dalam mengkritisi orang nomor 1 di Kabupaten Lebong, kok saksi bisa ada penahanan atau penyitaan handphone pribadi saya,” kata Jois, Minggu (3/3).
Menurutnya lagi, atas kejadian ini dirinya merasa dirugikan atas privasi pribadi dan ironisnya, penyitaan tersebut tidak ada sama sekali surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Lebong untuk menyita handphone.
“Saya ini kan tidak paham hukum, cuma ada surat tanda penerimaan yang saya tanda tangani dan penyerah itu tanpa ada surat resmi dari PN Lebong dan penyitaan ini sudah berlangsung 1 Minggu sejak Senin kemarin,” terangnya.
Lanjutnya, kejadian tersebut patut diduga sebuah tindakan kriminalisasi aktivis atau masyarakat Lebong dengan tujuan tidak lagi mengkritisi pemerintah daerah yaitu Pemkab Lebong yang di mimpin Bupati Kopli Ansori.
“Patut saya menduga tindakan kriminalisasi aktivis ini atau masyarakat Lebong kebebasan berpendapat, atas kejadian ini saya melaporkan penyidik Tipiter Polres Lebong ke Propam Polda Bengkulu kemarin, berkaitan laporan dengan nomor LPB/6/I/2024/SPKT/ Polres Lebong/ Polda Bengkulu,” lugasnya.
Laporan ke Propam Polda Bengkulu tersebut melibatkan tiga penyidik, diantaranya di Unit Tipiter Polres Lebong yang berinisial AJK, MYTA dan MI.
“Mereka bertiga penyidik Unit Tipiter Polres Lebong masuk dalam laporan saya ke Propam Polda Bengkulu, laporan itu sudah disampaikan melalui via kantor Pos tertanggal 27 Februari kemarin, semoga atas laporan ke Propam Polda Bengkulu dapat memberi titik terang atas dugaan kriminalisasi aparat penegak hukum terhadap saya,” pungkas.
Ketika media ini mengkonfirmasikan dan klarifikasi Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., terkait penyitaan handphone saksi atas dugaan pelanggaran ITE di Unit Tipiter Polres Lebong belum memberi keterangan dan penjelasan sampai berita ini diturunkan.
Dan media ini masih berupaya meminta keterangan pihak PN Lebong guna mendapatkan titik terang atas peristiwa tersebut, ada atau tidak surat resmi penyitaan handphone terlapor yang dikeluarkan pihak PN Lebong. (Eluban RI)