spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SOAL KHAIRI, LSM SEMUT MERAH : SUDAH MENCABUT PENGADUANNYA DI POLRES KERINCI   

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Aksi demo LSM Semut Merah di Kejati Jambi di bulan Oktober 2023 lalu. Dok

KOTA SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEMUT MERAH (LSM-SEMUT MERAH), EKSIS / PEDULI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, “ITE, DAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN LAINNYA AKTIF DIGERAKAN LSM SEMUT MERAH. DAN MEMOTIVASI MASYARAKAT.

DUGAAN KASUS PELANGGARAN UU ITE YANG DILAPORKAN LSM SEMUT MERAH, ATAS DUGAAN PELANGGARAN DENGAN PELAKUNYA, “KHAIRI” KETUA KONI (KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA) KOTA SUNGAI PENUH, OLEH LSM  SEMUT MERAH KE POLRES KERINCI, PROP. JAMBI.

Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI KOTA Sungai Penuh. Dok /GO

Tentang Dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan  LSM Semut Merah ke Polres Kerinci dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/XI/2023/SPKT.SAT. RESKRIM/POLRES

KERINCI/ POLDA JAMBI, tanggal 10 November 2023, tulis Gegeronline.co.id, (dikutif kembali).

Pengaduan itu telah resmi dicabut. Kata sumber kompeten kepada redaksi BEO.co.id, beberapa waktu lalu. Itu hak pelapor, untuk mencabut dan tidak mencabut. Yang jelas, a.n Khairi yang dilaporkan LSM Semut Merah sudah dicabut, tak perlu dipertanyakan lagi. Sudah dicabut pak,…jelas sumber.

Untuk lebih jelasnya, Redaksi BEO.co.id, mengkonfirmasikan secara tertulis kepada Ketua dan Sekretaris LSM Semut Merah, melalui Surat No.07/ CRP /BECOID/ Klarifikasi-Konfirmasi / 5 / 2024, 27 Mei 2024 sebanyak 4 (empat) halaman, intinya meminta penjelasan, isi dan intinya mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut.

Surat pertanyaan tertulis itu di Kirimkan VIA Whatsappweb (WA) kan ke Ketua LSM dan Sekretaris LSM Semut Merah, telah di contereng dengan kode biru (tanda diterima).

Dan telah berjalan dua kali 7 hari = 14 hari (dua minggu), sama sekali belum ada jawaban resmi dari LSM Semut Merah, yang dikelola ( di Pimpin / ketua) Nya Aldi Agnopiandi dan Sekretaris Irwan.

Waktu yang cukup panjang itu, digunakan atau tidak digunakan oleh saudara Ketua dan Sekretaris, adalah hak mreka secara organisasi.

Berdasarkan UU No.40 tentang Pers, kami dari BEO.co.id, hanya semata untuk mendapatkan penjelasan supaya berita balaency (berimbang) tidak sepihak sebagaimana diamanatkan dalam 11 Point Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia, dasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Setelah ditunggu jawaban LSM SEMUT MERAH, selama dua minggu (15 hari), ternyata tidak memberi penjelasan resmi sebagai lembaga pelapor.

Media-GEGERONLINE.CO.ID      , dalam berita menjelaskan diketahui adanya penetapan tersangka, dijelaskan “Hal ini diketahui dari surat nomor: B/42/III/RES.2.5./2024 tanggal 07 Maret 2024 Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP. Veri Prasetyawan. SH. MH yang ditujukan Kepada  Aldi Agnopiandi sebagai pelapor.

Dalam surat tersebut dinyatakan, Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dan hasil gelar perkara. Maka dengan itu penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Khairi alias Buya Khairi Bin Sara’i Abidin (Alm).

Aldi Agnopiandi selaku pelapor kepada gegeronline, Sabtu (09/03/2023) mengatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari Polres Kerinci terkait Penetapan tersangka Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh, kata Aldi.

“Iya, kita telah menerima surat dari Polres Kerinci tentang penetapan tersangka atas nama Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, terang Aldi.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib saat dikonfirmasi gegeronline Via Whatshapp nya, Sabtu (09/03/2024) mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Khairi merupakan tahapan proses penyidikan, kata Muhammad Mujib.

“Iya,  hasil dari penyidikan telah memenuhi alat bukti yang cukup. Kemudian dilaksanakan gelar perkara untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap Khairi, tegasnya.

Zoni Irawan Aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengapresiasi kinerja Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib atas penetapan tersangka Khairi dalam kasus tindak pidana UU ITE yang dilaporkan adinda Aldi Agnopiandi.

“Sekali lagi Apresiasi kami yang setingi-tingginya Kepada bapak AKBP Muhammad Mujib, Dan kami sangat mendukung langkah Kapolres Kerinci untuk menegakkan Supremasi Hukum di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ini, harap Zoni. (DD). Tulis Gegeronline.co.id, dikutif kembali.

Dari keterangan dihimpun redaksi BEO.co.id, hak semua pihak dalam kasus tersebut sangat dihargai “baik pelapor yang melaporkan, dan pelapor mencabutnya” namun sejauh ini jawaban langsung Ketua / Sekretrais LSM SEMUT MERAH, belum pernah diterima, sehingga belum diketahui yang sebenarnya?.

Data lainnya LSM SEMUT MERAH, punya reputasi luar biasa, sejumlah kasus dugaan tindak Pidana Korupsi banyak yang dilaporkan ke aparat penegak Hukum, antara lain kasus Fee proyek 1, 5 % dimasa Adirozal, masih menjabat Bupati Kerinci, bahkan telah didemo berulang kali dan terakhiur dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, namun sejauh ini sudah berlangsung lebih kurang 7 bulan, namun belum ada kabar tindak lanjutnya, sudah diperiksa atau belum oleh parat berwenang?

Jika sudah diproses tentu LSM SEMUT MERAH, sebagai pelapor, tentu kan diberi tahun pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Sumber resmi media ini di Kajari Sungai Penuh, mengatakan, “sejauh ini belum ada pelimpahan dari Kejati Jambi? “ Kasus ini, juga reputasi LSM SEMUT MERAH, mendorong tegaknya supremasi Hukum di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Upaya LSM Semut Merah, seharusnya kita dukung, demi tegaknya supremasi Hukum di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi.

Namun sumber kompeten media ini, menyatakan LSM Semut Merah, telah resmi mencabut pengaduannya, khusus kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan ITE, atas nama Khairi. BEO.co.id /(***). Penulis / Editor : Gafar Uyub Depati Intan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org