KOTA BENGKULU, BEO.CO.ID – Polemik permasalahan makam Ali Amran, BA bersama warga RT 53 dan RW 8 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu seperti gulir panjang.
Pasalnya, pihak ahli waris telah pelayangkan surat ke Walikota Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu, guna dapat direspon serta tindak lanjuti sesuai dengan tentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Amir Syarif saat mendampingi keluarga ahli Ali Amran mengatakan bahwa pihak telah menyampaikan surat yang ditujukan Wali Kota Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu, guna melaporkan persoalan yang ada di Kelurahan Pagar Dewa berkaitan makam Ali Amran.
“Tujuan surat kita ke Walikota Bengkulu dan DPRD Kota melapor masalah ini, agar dapat tindak lanjuti sesuai aturan berlaku, dan bertujuan ini meminta pemerintah dapat hadir dalam masalah ini,” ungkap Amir, Kamis (27/6) kemarin.
Dikatakannya lagi, sangat menyayangkan pola pikir aparat Kecamatan Selebar, Sekcam, Lurah RT dan RW tidak dapat berikan solusi terbaik terhadap persoalan ini.
“Kita berharap dengan permasalahan ini tentu dapat selesaikan dengan baik, ternyata juga tidak menemukan jalan keluar, jangan sampai mengundang perpecahan antar masyarakat dan kita juga harus berpikir rasional,” tegasnya.
Selain itu, dia menegaskan persoalan makam tidak ada hubungannya, karena tidak menyangkut soalan kesukuan, sebab menyangkut pemakaman sudah dilaksanakan sesuai syariat islam bisa saja berdampak SARA.
“Kami sebagai ahli waris sangat menyayangkan sikap Sekcam, Kecamatan Pagar Dewa, Lurah Pagar Dewa dan RW 08 yang terkesan menarik – menarik masalah ini ke wilayah SARA, karena soal pemakaman seharusnya dapat diselesaikan secara keluargaan berdasarkan azas Syariat Islam dan hukum negara, padahal persoalan ini bukan masalah kesukuan,” paparnya.
“Kami sangat khawatir bila Walikota dan DPRD tidak cepat respon peristiwa ini akan menjadi bumerang, karena saat ini kita memiliki keluarga besar hasil keturunan kawin silang antara Minang dan masyarakat Kota Bengkulu,” pungkasnya. (AM/*)