Doni Suhendri : Siap Buka – Bukaan Soal Dugaan Penyimpangan DD/ADD Sebelat Ulu
LEBONG, BEO.CO.ID – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Sebelat Ulu kecamatan Pinang Belapis (Pibel) kabupaten Lebong, Doni Suhendri, akhirnya buka suara soal tudingan mantan Kades Ahmad Buhori yang menyebut kalau dirinya menerima uang sebesar Rp. 4 juta untuk pengisian jabatan perangkat di desa Sebelat Ulu.
“Saya kira tuduhan itu sangat tidak berdasar. Kalau memang benar pungutan itu ada, saya minta pak Buhori yang membuktikan itu. Jangan karena ada klaim sepihak, lalu dia (Buhori – red) menuduh saya terima setoran Rp. 4 juta untuk pengisian jabatan perangkat desa,” kata Doni Suhendri dibincangi beo.co.id, Jumat (7/7).
Doni menduga, tuduhan yang diarahkan mantan Kades Sebelat Ulu kepada dia lantaran ada kekhawatiran terkuaknya sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun sebelumnya. Apalagi baru – baru ini, beberapa indikasi penyimpangan pengelolaan DD/ADD desa Sebelat Ulu tersebut mulai dicurigai oleh publik. Bahkan beberapa persoalan itu sempat menjadi pemberitaan di sejumlah media massa.
“Beberapa masalah terkait pengelolaan DD/ADD desa Sebelat Ulu ditahun lalu sempat muncul ke publik, seperti adanya gaji 48 perangkat desa TA. 2022 yang kabarnya sampai kini belum dibayar oleh mantan Kades. Lalu ada lagi kegiatan ketahanan pangan yang diduga fiktif, bahkan persoalan ini sempat mengisi pemberitaan di media massa. Nah, saya kira akar masalahnya dimulai dari hal itu. Mungkin saja dia (Buhori – red) menuduh saya yang membocorkan informasi tersebut ke wartawan,” ungkap Doni Suhendri.
Disamping itu, kata Doni, terdapat masalah lain yang ditengarai pula jadi pemicu adanya sejumlah tuduhan miring yang sempat diarahkan kepadanya, yaitu terkait pengelolaan aset atau barang inventaris milik desa yang hingga kini tidak jelas keberadaannya. Persoalan ini lah yang diduga menjadi awal mula adanya tuduhan membabi buta dari mantan Kades Sebelat Ulu.
“Memang waktu serah terima jabatan (Sertijab – red) antara saya dengan pak Buhori, saya menolak untuk tandatangan berita acara serah terima barang inventaris desa. Pasalnya, banyak barang inventaris tersebut yang belum saya ketahui keberadaannya,” kata Doni Suhendri.
Barang – barang inventaris tersebut, kata dia, diantaranya terdapat unit pesawat HT pengadaan 2020 dengan nilai Rp. 15 juta. Kemudian 30 sleping bag pengadaan tahun 2021 senilai Rp. 7.500. 000. Bahkan kabarnya ada aset lain tahun pengadaan 2022 seperti Chainsaw seharga Rp. 2.500.000, kemudian ada tenda dome dengan total nilai pengadaan mencapai Rp. 14.000.000 bahkan mungkin masih terdapat aset lain tahun pengadaan 2022 yang justru tidak dicatat sebagai aset milik desa.
“Kabarnya ada aset lain pengadaan TA.2022, tapi barang inventaris itu tidak tercatat didaftar inventaris desa yang dia serahkan. Bahkan keberadaan tanah kas desa saja sampai kini saya juga belum tahu lokasinya ada dimana”, ucap Doni Suhendri.
Disisi lain, dia menegaskan, pengisian jabatan perangkat desa Sebelat Ulu Pibel ini sejatinya sudah dilaksanakan dengan transparan, bahkan tidak dibatasi hanya untuk keluarga saja seperti yang dituduhkan oleh mantan Kades Ahmad Buhori. Adapun pemberhentian perangkat lama karena banyak dari perangkat tersebut yang tidak memenuhi syarat.
“Kenapa perangkat lama itu kita ganti? karena mereka ini ternyata tidak memenuhi syarat. Misalnya, ada perangkat yang lama tidak berdomisili di desa Sebelat Ulu, ada juga perangkat lama masih menjalankan pendidikan di perguruan tinggi, setelah kami telusuri ternyata dia itu keponakan kandung pak Buhori, ada lagi perangkat lama tidak punya ijazah SMU. Jadi saya kira alasan pergantian itu tidak mengada – ada, apalagi perangkat yang baru ini kami angkat setelah ada rekom dari Camat”, tegas Doni.
Doni juga menerangkan, soal uang Rp. 4.000.000 yang diterima dari salah seorang perangkat yakni Purnomo, bukan uang setoran untuk pengisian jabatan perangkat desa Sebelat Ulu seperti yang dituduhkan, melainkan uang tersebut adalah pinjaman pribadi yang dia gunakan untuk keperluan pemenuhan kebutuhan rumah tangga ketika harus tinggal di desa Sebelat Ulu.
“Saya menjabat Pjs Kades ini konsekuensi saya harus tinggal didesa setempat. Saya beserta istri saya menempati gedung Pokdarwis yang kini dijadikan sebagai Kantor Desa, saya pikir yang namanya kita pindah tempat tinggal setidaknya memerlukan perlengkapan rumah tangga seperti perlengkapan untuk di dapur dan lain – lain. Jadi waktu itu memang saya ada pinjam uang dengan saudara Purnomo ini, tapi uang pinjaman itu sudah saya kembalikan jauh hari sebelum tuduhan pungutan itu diarahkan kepada saya,” terang Doni Suhendri.
Lebih jauh, diakui Doni Suhendri jika saat ini pun masih ada isu – isu lain yang sengaja dikembangkan untuk menjatuhkan . Apalagi sejak mantan Kades Sebelat Ulu ini menjabat sebagai pendamping di desa setempat.
“Selain tuduhan pungutan Rp. 4 juta ini, masih banyak isu – isu lain yang diarahkan kepada saya. Tapi saya kira tidak perlulah saya banyak penjelasan untuk hal – hal yang tidak pernah sama sekali saya lakukan. Kalau kata pepatah, bagi orang yang percaya penjelasan itu tidak diperlukan, sedangkan bagi orang yang tidak percaya, penjelasan itu pun saya kira tidak ada gunanya. Jadi kalau saudara wartawan kurang yakin, saya kira sebaiknya ditanyakan langsung ke perangkat yang lain atau BPD,” sebut Doni sembari tersenyum.
Sementara itu, informasi lain yang diperoleh beo.co.id, mantan kepala desa Sebelat Ulu Pibel Ahmad Buhori pada bulan Maret 2022 lalu dikabarkan sempat dipanggil oleh pihak Polres Lebong terkait pengelolaan DD/ADD tahun anggaran 2021 – 2022.
Namun sayangnya, hingga informasi ini diturunkan mantan kades desa Sebelat Ulu Ahmad Buhori belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya.
Sementara saat dihubungi nomor ponsel yang bersangkutan sedang tidak aktif mengingat desa Sebelat Ulu masih termasuk dalam kawasan blank spot. (Zee)