LEBONG, BEO.CO.ID – Sudah puluhan tahun persoalan tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara (BU) yang saat ini belum juga kunjung usai, kembali terangkat sejak adanya pemberitaan awak media beberapa waktu lalu yang berjudul “Perbatasan Batas Wilayah Provinsi Bengkulu Hampir Tuntas.”
Membuat Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) bereaksi cepat melayangkan surat permohonan audensi ke Pemkab Lebong dengan nomor : 001/GARBETA/IV/2021 dan di balas melalui surat nomor : 500/364/B.1/V/2021 oleh Pemkab Lebong, kegiatan audensi berlangsung di gedung Graha Bina Praja, Senin siang, (10/5/21).
Membawa slogan Bahagia dan Sejahtera yang digaungkan di pimpin oleh Bupati Kopli Ansori dan Wakil Bupati Fahrurrozi menyikapi persoalan tapal batas antara dua wilayah Lebong dan Bengkulu Utara akan kembali dipertahankan, bumi Swarang Patang Stumang secara utuh, khususnya untuk Kecamatan Padang Bano melalui jalur hukum.
Sejak keluarkannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 Tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, secara jelas mengurangi luas wilayah Kabupaten Lebong secara administrasi kewilayahan dan itu bertentangan dengan UU nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
Disampaikan oleh Bupati Kopli Ansori usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) jajaran antara sektor kegiatan audensi mengambil pokok dari garis benang merahnya.
“yang jelas Pemkab Lebong akan menempuh langkah hukum tentang tapal batas,” jawabnya saat ditanya oleh awak media hasil acara audensi yang melibatkan semua unsur elemen (10/5/21).
Selain itu akan melakukan persiapan dan membentuk tim teknis guna melakukan gugatan beserta proses dan langkahnya kedepan, Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 dengan surat keputusan Gubernur Bengkulu.
“Kita sudah rapat menyiapkan tim teknis untuk menghadapi secara hukum, bagaimana tapal batas Kabupaten Lebong,” tegasnya lagi.
Tidak hanya menggugat ke Mahkamah Agung (MA) termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal Permendagri dan SK gubernur Bengkulu yang terindikasi
“Insyallah kita akan menjalankan dua-duanya, terkait Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 dengan SK Gubernur, karena dari itu sudah jelas bahwasanya Permendari itu keluar, berdasarnya surat rekomendasi dari pada gubernur, dasar surat rekomendasi gubernur itu berdasarkan sepakatan, ternyata kesepakatan itu sebelumnya sudah dibatalkan, dicabut tidak bisa digunakan lagi,” papar Bupati diakhir.
Pewarta : Aan Sapuan/SB