LEBONG, BEO.CO.ID – Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dibutuhkan sebuah keberanian, selain strategi dan prinsip yang matang untuk merapikan “borok” peninggalan pemerintahan sebelumnya.

Selain merajut kebersamaan membangun persatuan di bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, pemerintahan Azhari dan Bambang ASB dihadap sejumlah persoalan.
Salah satunya, yang masih menyita perhatian publik atau pekerjaan rumah (PR) ditubuh Pemkab Lebong, terkait tunda bayar Rp 27 miliar atas jasa kontruksi atau pembangunan proyek ditahun anggaran 2024 lalu hingga kini telah memasuki ditahun 2025 belum mendapatkan titik terang.
Masyarakat Lebong Adha Satrianto (40) yang akrab sapa “Rian” memberikan saran dan masukannya, persoalan tunda bayar proyek pembangunan rekanan kontraktor, dirinya meminta untuk segera dibayar (lunasi), pasalnya pekerjaan paket proyek tersebut telah dianggap selesai dan kini telah memasuki masa pemeliharaan.
“Untuk tunda bayar itu, kita minta kepada Bupati Lebong untuk segera membayar jasa pekerjaan rekanan yang dianggap sudah selesai, secara otomatis memang pemerintah daerah harus tanggungjawab, kontraknya kan sudah ditangani, mau tidak mau pemerintah harus tanggungjawab baik dibayar di APBD murni atau pun APBD – Perubahan,” ujar Rian kepada wartawan menanggapi persoalan tersebut, Selasa malam 1 April 2025 sekira pukul 21 : 48 WIB.

Namun disisi lain, demi menjamin mutu kualitas dan kuantitas infrastruktur bangunan telah dilaksanakan pihak kontraktor, yang sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) serta mengikuti petunjuk gambar melalui spektifikasi teknis.
Dia secara tegas minta kembali kepada orang nomor satu di bumi Swarang Patang Stumang itu, segera membentuk Tim independen untuk segera memeriksa dan mengaudit ulang kembali pembangunan tersebut.
“Sebaiknya, bupati bentuk tim independen mengaudit kembali fisik pekerjaan mereka itu, memang sudah sesuai dengan rencananya atau tidak, apa bila nanti temukan kejanggalan – kejanggalan harus dilakukan tindak dilanjutkan ke pihak APH, dan itu harus tetap dikawal sampai masalah itu selesai,” ungkap pria beranak dua.
Jauh dia menuturkan, hasil auditor nantinya bisa saja menimbulkan kerugian negara dari hasil pemeriksaan tersebut, jika itu terbukti adanya indikasi atau kecurangan di infrastruktur bangunan yang dilakukan para kontraktor harus tindak secara hukum.
“Sudah bayar tidak dilakukan pemeriksaan enak saja mereka, sekarang kita bayar, mengapa pemerintah daerah melakukan pembangunan kalau duitnya tidak ada, ini kan sesuatu yang menimbul pertanyaan ? maka dilakukan oleh tim pemeriksaan atau tim indpenden ini nanti,” sampainya.
Dalam pembentukan tim independen, ia menerangkan bisa melibatkan BPK, BPKP atau membentuk tim independen lain, berkompeten serta memiliki lisensi sesuai keahliannya, keuangan dan konstruksi aturan yang berlaku.
“Bisa saja terpilih nanti lembaga keuangan BPK yang mengaudit, bisa juga BPKP atau membentuk tim independen yang terdiri beberapa orang memiliki kemampuan atau lisensi keuangan, akuntabilitas dan memahami konstruksi bangunan,” pungkasnya, kendati demikian setiap tahun tim auditor BPK RI selalu menyisiri DAK dan DAU yang telah direalisasi untuk diaudit. (*/SB)