spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soalkan Izin Batu Gunung, Formal Antarkan 4 Poin Tuntutan ke BPBD Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Satu hari sebelumnya unjuk rasa menyampaikan aspirasi dihalaman Kesbangpol Lebong, kini giliran Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu didatangi unjuk rasa Forum Masyarakat dan Aktivis Lebong (Formal) terkait material pembangunan.

Dalam aksi tersebut terdapat empat poin tuntutan, menuntut transparansi di tiga proyek pembangunan BPBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023 tengah berjalan. Serta meminta ketegasan Kepala BPBD kepada rekanan penyedia barang dan jasa terhadap dugaan penggunaan material ilegal atau tanpa izin.

Selanjutnya, meminta pihak BPBD tidak menerima material ilegal jika ditemukan, dan jika tiga tuntutan tidak ditindak lanjuti dalam kurun satu bulan, pihak Formal meminta Kepala Pelaksana BPBD Lebong mengundurkan diri.

“Baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat, LSM atau media kami telah berpesan selalu membuka pintu teman – teman baik pihak masyarakat untuk mendatangi kami, posisinya ada hibah dari BNPB tolong diawasi kegiatan kami dilapangan, dikarenakan kami ada keterbatasan personil, adanya aksi ini kami berterima kasih kepada pihak – pihak aksi tadi menyampaikan (Red – BPBD Lebong) tentang hal – hal dilapangan,” ujar Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lebong, Tantomi dalam keterangan sejumlah awak media, Selasa (10/10).

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Aksi tersebut menjadi bahan pihak BPBD Lebong guna menindaklanjuti tuntutan para aksi yang sudah disampaikan, terkait material batu pihak BPBD telah melakukan cros cek bersama pengawas teknis ahli dibidang konstruksi tidak menyalahi dan sumbernya berasal dari material yang berizin.

“Dikarenakan ini dokumen, takut salah sebut yang dipenawaran sudah periksa oleh tim Pokja bahwa dokumen benar harus ada dukungan kuari, mereka pegang dokumen itu dan berizin,” ungkap enggan membeberkan selengkap terkait kuari dukungannya.

Ditanya sejumlah awak media terkait menggunakan batu gunung, Tantomi menjawab bahwa pihak tidak bisa memastikan gunakan batu gunung atau batu kali, yang jelas material batu yang digunakan tersebut berasal dari material yang memiliki berizin resmi.

“Kita pastikan material yang gunakan memiliki izin sesuai dengan speknya dan kami juga menerima koreksi sudah kawan, kita secepat mungkin akan segera menyurati mereka,” lugasnya.

Untuk kelapangan, asal niatnya baik serta tidakmemperpanjang perdebatan pihaknya akan turunkan tim ahli, sebaliknya, terjadi perdebatan pihak menolak untuk turun mengkros cek lokasi material dilapangan.

“Jelas kami tidak mau berdebat tanpa ada dasar, sepanjang itu legal spek sesuai sudah,” tangkasnya.

Suasana aksi berjalan kondusif dijaga oleh pihak keamanan. Dok

Sementara itu, Mashuri menyampaikan, kontek ini pihaknya mengambil simpulan atas aksi yang telah dilaksanakan, tidak mempermasalahkan soal teknis tapi dikinerja itu persoalan izin material batu.

BACA JUGA :  Gubernur Bengkulu Terkena OTT, Warganet Minta KPK Sambangi Kabupaten Lebong

“Di Lebong ini tidak ada izin batu gunung yang ada batu kali, seperti Alika Cs sudah itu Yana dan Kopli Ansori di desa Sebelat itu semua izin batu kali tidak batu gunung,” terang Awi sapaan akrabnya.

Ketika rekanan menggunakan batu gunung, dapat membeli dimana, di UU jelas nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mereka tidak bisa menunjukan, soal sudah lama dipertanyakan, setahu pihaknya disini tidak izin batu gunung.

“Untuk pembuktian sudah di cek dilapangan, untuk speknya kita sepakat memenuhi tapi persoalannya beli batu gunung dimana atau asal usul batu tersebut,” tanyanya sambil menunjukan dokumen foto lapangan terkait gambar batu gunung.

Jika pihak BPBD Lebong tidak dapat membukti material batu gunung itu berasal dari kuari galian C berizin, pihak akan ke aparat penegak hukum, sesuai dengan UU Minerba barang siapa yang mengambil, mengangkut dan menggunakan material ilegal dapat dikena ancaman 10 tahun denda 10 miliar.

“APH tadi kan langsung dengar, jika tidak dapat dibuktikan kita akan dibawah ke APH,” tutupnya. (SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org