LEBONG, Beo.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu melaksanakan sosialisasi dengan tema “pengawasan” Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang melibatkan Polres Lebong, Kejaksaan Negeri Lebong, sebagai materi diaula Kecamatan Amen, Senin Pagi (9/11/2020).
Sosialisasi terbagi tiga sesi, setiap sesi ada tanya jawab, disesi pertama Bawaslu Lebong dengan materi peran serta masyarakat dalam pengawasan Pilkada,dilanjut sesi kedua, Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan dan sesi tiga peran Kejaksaan Negeri Lebong Dalam Rangka Penengak Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan 2020.
Ketua Panwaslu Kecamatan Amen, Nedi Aryanto Jalal dalam kesempatan menyampai, agar terciptanya pilkada aman dan kondusif Panwaslu Kecamatan Amen perlu beri pembekalan tambahan dalam menjalani tugas pengawas serta pengetahuan.
“Untuk mengwujudkan Panwaslu yang bisa menjaga integritas, profesionalitas dan yang paling terpenting itu mentalitas penyelenggara pengawas, tanpa ada itu sama saja bohong,” ujar Nedi dalam sambut dikutip secara singkat.
Selain itu, dia menjelaskan peran media masa dalam penyelenggaran pesta demokrasi, proses perkembangan bangsa menjadi bangsa yang lebih baik dan maju, tentunya tidak terlepas dari peran media baik itu media cetak maupun media elektronik.
“Karena media ini menjadi salah satu ujung tombak atau penyangga dari proses demokrasi agar bisa mempengaruhi wacana di masyarakat dalam menentukan pilihannya nanti,” imbuhnya.
Sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik, peran media adalah memberikan informasi-informasi yang sudah terverifikasi kebenarannya. Dengan begitu, masyarakat juga tidak akan terpengaruh dengan isu – isu yang tidak diketahui keberadaannya.
“Dan disinilah, peran media itu dinilai penting. Khususnya penting dalam memberikan peranan dalam proses demokrasi kita,” kata Nedi.
Oleh sebab itu, lanjut Nedi, sosialisasi ini dilakukan juga dalam rangka menyamakan persepsi terkait regulasi yang mengatur posisi media pada proses demokrasi.
“Untuk itu, kehadiran teman-teman media sangat membantu dan mendukung proses demokrasi menjadi lebih baik. Selain juga sebagai penyampai informasi masyarakat ditengah masa kampanye terkait penolakan politik uang (money politics) dan informasi yang lain,” pungkasnya.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kabag OPS, Rafenil Yaumil Rahman, SH dalam materi mengatakan, untuk masyarakat tidak mudah percaya informasi media sosial, tapi baca dulu baru untuk menguji kebenaran informasi dan asal bagi, karena ada pidana jika bermasalah.
“Semua informasi yang bertebaran media sosial harus cross cek terlebih dahulu, jangan langsung dibagi, tanpa dibaca, takutnya SARA karena tahun politik, disimak secara sesama bapak -ibu,” sampai Rafenil dihadapan Panwaslu dan masyarakat Amen yang hadir diacara tersebut.
Lanjut dia, ada 12 hal yang baru dan perbeda dalam tahapan pilkada 2020, bagi pemilih yang mendatangi TPS dibatasi serta sesuai undangan dan mengikuti protokol kesehatan (Prokes). Pertama, jumlah di TPS 500 orang, pengaturan kedatangan para pemilih ke TPS, para petugas Kpps sebelumnya sudah melakukan rapid test.
“Mengatur jarak, wajib memakai, memakai perlindung wajah atau perlindung diri, tugas Kpps memberikan sarung plastik, tidak bersalaman, pengecekan suhu, wajib mencuci tangan dan tinta diteteskan ke pemilu,” katanya.
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Perlu diketahui dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” paparnya terkait netralitas.
“Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188, sesuai dilayar monitor,” paparnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Fadil Regan didamping Kasi Pidum M. Adyansyah mengatakan, dalam penyelenggaraan Pilkada ini harus memiliki martabat, wibawa, profesional dan berintegritas. Demi terwujudnya kemajuan daerah dan Bawaslu, Panwaslu serta masyarakat harus ikut partisipastif dalam pengawasan pemilihan umum Kepala daerah untuk mendapatkan pemimpin daerah sesuai ingin masyarakat.
Dia juga menyampaikan, sudah mendapat informasi dari personil anggotanya, bahwa ada informasi dana bantuan sosial dan Dana Desa (DD) diduga dijadikan alat pembiaya kepentingan politik, itu jelas tidak boleh dan jangan main – main.
“Saat ini kita sedang dalami, jika terbukti jelas ada konsekuensinya, telah diatur oleh undang-undang, bagaimana Kades bisa mempertanggungjawabkan SPJ. Anggaran yang bukan sasarannya sudah alokasi oleh pemerintah, jika ada temuan silakan laporkan Kejaksaan Lebong,” himbau Fadil.
Samping itu dia juga meningatkan, setiap orang berpontensi menjadi pelanggar pilkada, maka untuk itu masyarakat serta pengawas bekerjalah secara benar dan profesional penuh tanggungjawab serta tukposi masing-masing.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hatilah, jangan melakukan unsur pelanggaran Pilkada, semua ada deliknya. Saya ingin daerah kita maju pilihlah pemimpin yang berintegritas dan mampu menyumbang pemikiran yang cemerlang, kedepan Lebong ini daerah yang memiliki PAD cukup besar, ” tegas Kejaksaan yang masih berdarah Lebong.
Dari pantauan media ini lokasi sosialisasi berjalan lancar dan kondusif, dalam kegiatan tersebut dihari oleh Kejari Lebong, Fadil Regan, Kasi Pidum M. Adyansyah, Kabag OPS Polres Lebong, Rafenil Yaumil Rahman dan terlihat juga Camat Amen, A. Ropik beserta perangkat Kecamatan Amen, masyarakat Amen.
Pewarta : Sbong Keme