Pemakai gelar Sko, pemangku adat yang dinobatkan tak dapat dipungkiri, dengan mengucapkan Sumpah Karang Setio, tetap setia dengan janji sumpahnya, berkata benar, berjanji tepat dan pemangku gelar Adat dibawah Sko yang dipegang, sesuai kata dan perbuatannya.
Hal ini dijelaskan Roy, 45 tahun tokoh muda asal Siulak Mukai, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Prop. Jambi, menjawab pertanyaan Catatan Dewan Rakyat Jalan, dalam acara menaikkan Sko dirumah Gedang Depati Intan, Mukai Mudik Kerinci, 16 Juli 2022.
Pemegang sumpah Karang Setio, adalah orang-orang yang Amanah, dengan tugas dan janji yang diucapkannya, bukan hanya sekedar pemegang gelar (pemangku) gelar Sko yang diamanatkan.
Menurut Roy, barang siapa ingkar dan memungkiri “Sumpah Karang Setio” ‘’ke atas tidak berpucuk, kebawah tidak berakar, di tengah – tengah di girik kumbang dan di kutuk oleh Al qur’an 30 Juz’’ tegasnya.
Bagi kita yang sudah memegang gelar Sko, sangat takut jika tidak amanah, apa lagi ‘’jika sumpah Karang Setio, sampai di jadikan alat politik menuju 2024, mendatang paparnya’’
Roy, yang bergelar (pemangku Sko), Jindah Tua Tunggu Negeri, menurutnya, acara yang dilakukan dirumah Gedang DEPATI INTAN, sebenarnya sudah tepat, karena rumah adat yang baru belum diresmikan pemakaiannya.
Bukan berarti tidak boleh ditempat lain, tapi sakralnya saat ini harusnya menyatu dirumah Gedang Depati Intan. Karena dirumah Depati Intanlah tempat penerimaan ‘’Piagam’’ disebut ‘’Celak’’ (Rumah Piagam’’ dengan adanya penobatan pada hari yang sama ditempat lain rasanya kurang pas, seolah kita mengingkari sendiri, ‘’adat lamo pusako usang, yang tak lekangdipanas tak lapuk dihujan.’’
Mungkin saja penobatan (pengangkatan gelar), panitia tidak bermaksud seperti itu, hanya semata untuk percepatan pada hari yang sama dilakukan pengangkatan gelar Sko, sesuai yang mewakili dan dinobatkan pada hari yang sama.
Pihak Panitia, dalam pengantarnya menyampaikan sebagai berikut , agar acara berjalan dengan baik: BISSMILAHI..ASSALAMU’ALAIKUM Warumatullah wabarakatuh.
Bairinglah balam dengan Barbah, Barbah lalu balam pun mandi. Bairing salam dengan sembah, Sembah lalu salam kembali. Dengan kata lain bersatu dalam kebersamaan, tidak berpisah. Apa lagi dipisah-pisahkan.
Sembah lalu kami tunjukan kepado mendiang Sutan Rik Depati Intan Kumbalo bumi. Beserto Bundo Kandung Mendiang Ratu Indah Puti Retno Intan Limpapeh Rumah Gedang Depati Intan Siulak Mukai.
Salam hormat kami kembalikan kepado segalo kayo- kayo (semua) para depati ninik mamak, cerdik pandai, alim ulama, suluh bindang dalam negeri yang berhadir.
Kcik (kecil) sakti gedang batuah….Kcik idak kami sebutkan namonyo…Gedang idak pulo kami imbau gelarnyo……Para hadirin yang kami hormati…
Puji syukur marilah sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT, beserta bershalawat kita kirimkan buat junjungan alam Nabi besar Muhammad SAW, yang Rahmatan Lill alamin, semoga di Yaaumill Masyar nanti kita selalu mendapatkan safa’at dari beliau…. Aamiin Yarraboll alamin.
Sebelum acara di mulai marilah kita berserah diri kepada Allah SAW, seraya mengucapkan Bassmallah
Bismillah hirrohmanirrohim. Acara yang dimulai, Sabtu, 16 Juli 2022 dilanjutkan 17 Juli dan akan berakhir, 18 Juli 2022. Insyaallah berjalan dengan baik dan aman.
Dalam menaikkanSko gelar pada Depati masing-masing, dan penobatan gelar kepada 150 orang ninik mamak pemegang ajun arah depati intan 16-18 juli 2022 berlansung di rumah Gedang Depati Intan Siulak Mukai Dusun Satu Mukai Mudik Kerinci, acara sakral ini di perkuat dengan “Sumpah Karang Setio” janji setia untuk menjalankan amanat dan amanah yang dibebankan kepada para Depati yang dinobatkan, sebagai pemegang gelar Adat.
Penobatan gelar sko sejak dari dahulu di laksanakan dirumah Gedang Depati Intan, (Siulak Mukai) yang bertempat atau di sebut lahik kampung dalam Mukai Mudik, (Siulak Mukai), Koerinytci.
Rumah celak, Rumah Piagam, di sini lah pembuktian penaikan gelar sko untuk 158 orang ninik mamak yang di pilih dari kalbu anak batino dalam dengan di barengi “sumpah karang setio” patuh, taat, amanah, dalam memangku dan menjunjung gelar sko yang di berikan masyarakat Adat, khususnya di ‘’bumi tigo luhah tanah sikudung, Siulak’’ Kerinci.
Dalam pengamatan tiem Catatan Dewan Rakyat Jalanan, semuanya masih berjalan dengan baik, jikapun ada perbedaan, hanya semata untuk percepatan, bukan bermaksud berpisah apa lagi dipisah-pisahkan.
Bak meminjam istilah, ‘’tak ada gading yang tak retak, jika tak retak mungkin bukan pula gading namanya, namun jadilah gading yang retak, kemanapun di campakkan tetap memberi manfaat pada orang lain. (***)