KOTA JAMBI, BEO.CO.ID – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jambi, melalui Kepala Bidang ESDM, menolak bertanggungjawab dalam pengawasannya, tapi mengakui mengeluarkan Rekomendasi untuk kepengurusan perizinann bagi pemohonnya. Setelah bermasalah, Nyaris tak ada pejabat didinas instansi terkait mau bertanggungjawab, (Dinas ESDM, red), semua mengelak?.
Semuanya mau lepas tangan, seharusnya setiap rekomendasi dikeluarkan, harus jelas pertanggungjawabannya baik secara administrasi maupun Hukum, soalnya mereka bekerja atas nama Negara, diberi gaji/ tunjangan jabatan, diberi tanggungjawab, dan hadir atas nama Negara, bukan pribadi?
Dan berpedoman dengan UU No.3 tahun 2020, perubahan dari UU No.4 tahun 1999 tentang ESDM Non Migas dan Batu Bara, yang ditanda tangani Presiden RI Ir. Joko Widodo, (saat itu). Harus dipertanggungjawabkan dalam pengawasannya dan rekomendasi yang dikeluarkan.
Menyikapi dugaan Penambang Pasir (Galian Bebatuan) dulu disebut Galian C di Kerinci tepatnya berlokasi di Sungai Cumbadak Desa Siulak Deras Mudik, yang dikelola CV.FILAR USAHA, milik Arwyanto, SE ditangani putranya Putra Apri Remon, dan Tambang Pasir di Sungai Tuwak yang dikelola PT. Kuarindo Rizky Pratama, Rizal Kadni alias “Pak Torik.”
Kedua perusahaan itu telah merusak lingkungan, atas pengerukan besar-besaran yang dilakukan sudah berjalan lebih kurang lima tahun, dan menghancurkan ekosistem di Sungai Cumbacak dan Sungai Tuwak, Kerinci limbahnya dibuang seenaknya ke Sungai Batang Merao Kerinci, yang berdampak pendangkalan, saat hujan turun terjadi banjir, berimbas langsung ke Sawah, rumah penduduk dan lingkungan sekitarnya, otomatis merusak dan mengancam perekonomian masyarakat Kerinci.
Menyikapi kondisi yang merusak lingkungan dan pendangkalan Sungai Batang Merao, salah satu sungai terpanjang di Kabupaten Kerinci, yang mengairi ribuan hektar Sawah masyarakat, sejak terjadi pendangkalan Sungai Batang Merao, akibat dari penambangan, Pasir di Sungai Cumbadak dan Sungai Tuwak Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci,yang menghancurkan ekosistem, lingkungan dan memproduksi Limbah yang dibuang semaunya. Tak mampu dihentikan aparat penegak hukum?. Entah ada apa,….?
Menyikapi masalah tersebut, Tim LSM Kompej Jambi,Cs telah menurunkan tim ke Kabupaten Kerinci beberapa waktu lampau, hasilnya ditemukan Pendangkalan Sungai Batang Merao, saat hujan turun air naik ke Sawah fungsional (produktif) dan rumah penduduk, karena badan dan lebar sungai kian dangkal dari limbah batu, pasir dan sedemen yang dibawa dari Sungai Cumbadak dan Sungai Tuwak, yang berhulu di Danau Belibis dikaki Gunung Kerinci.
Demo damai :
Aksi Demo Damai LSM KOMPEJ JAMBI, LPK Nasional Indonesia dan Perwakilan Warga Kerinci, meminta Dinas ESDM Provinsi Jambi. Untuk menutup Tambang Pasir (Galian Bebatuan) atau Galian C yang ada di Kabupaten Kerinci, karena Dampaknya sangat buruk bagi masyarakat Kerinci, yang merusak Lingkungan dan Pertanian yang ada di Kabupaten Kerinci.
Demo yang berlangsung Kamis (24 Oktober 2024), depan Kantor Dinas ESDM Provinsi Jambi, di mulai sekitar pukul 10.30 WIB, sampai selesai.
Tidak lama kemudian sekitar Jam. 11 WIB, para pendemo di panggil masuk dan bertemu dengan Novaizal Varia Utama sebagai Kabid Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Para pendemo melalui perwakilannya antara lain;
1. Andre Sirait dari LSM KOMPEJ Jambi.
2. Devry Boy LSM KOMPEJ Jambi.
3. Hendri Wijaya dari Media Investigasi Pers.id
dan sejumlah peserta lainnya.
HW, sebagai salah satu Aktivis Kerinci menyampaikan bahwa dampak Galian C yang ada di Kelurahan Siulak Deras dan Siulak Deras Mudik sangat merugikan masyarakat Kerinci, bahkan sudah banyak Korbannya, Sungai Batang Merao sudah dangkal, Bila Hujan Air dengan mudah memasuki rumah warga, sawah masyarakat yang tertimbun material Batu, Pasir, Sampah dan Sedemen lainnya, tidak mampu dibuang keluar persawahan, ungkapnya.
Para pendemo mengajukan tuntutan, antara lain:
1. Kami meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi untuk segera menutup semua kegiatan Dugaan Galian C Ilegal yang ada di Kelurahan Siulak Deras dan Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Jambi.
2. Kami meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi untuk segera membuat TIM SATGAS (Satuan Tugas) dalam permasalahan dugaan Galian C Ilegal di Kelurahan Siulak Deras dan Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Jambi
3. Kami menduga adanya pungutan liar terhadap aktifitas Galian C tersebut sehinggq kegiatan ini bisa berlangsung puluhan tahun.
4. Panggil dan Periksa Oknum Pengusaha Galian C yang kami duga Ilegal di Kabupaten Kerinci terkait dugaan pungli dan setoran ilegal sehingga kegiatan terus berlangsung.
Para pendemo dipertemukan dengan salah satu Kabid Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Novaizal Varia Utama yang mewakili Tandy Adi Negara sebagai Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi.
Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Novaizal Varia Utama, seolah olah “cuci tangan” diduga melakukan Pembiaran atas perusakan Lingkungan, dan dia dengan enteng berdalih bahwa pihaknya hanya bertugas memberikan Rekomendasi Izin pertambangan dan memperpanjang izin Galian C. Tidak bertanggungjawab terhadap pengawasan.
Dan berkenaan Galian C di Kabupaten Kerinci ada dua perusahaan memiliki izin dan bukan ilegal Ungkapnya.
Saran saya, Silahkan kordinasi kepada Inspektur tambang dan pengawasan bukan wewenang kami, “ ujar Novaizal Varia Utama, mewakili Kadis ESDM Provinsi Jambi Tandy Adi Negara, bahwa fungsi pembinaan pengawasan dan bukan didelegasikan kepada ESDM Provinsi Jambi Ujarnya depan para pendemo.
Andre Sirait menyampaikan pernyataan itu sungguh aneh bin ajaib, dan Andre menyoal pertambangan ilegal, dan adanya pembiaran atas tindak kriminal/ kejahatan. Disini perlu difahami soal Hak dan Kewajiban melaporkan Tindak Pidana.
Pertama, saya akan membahas dahulu jika orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut sebagai saksi.
Definisi saksi dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92). Dan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Sementara itu, masih kata Andre Sirait, Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Nah, menurut hemat saya oknum Kabid jangan “cuci tangan” dan terkesan “mandul” terkait aktivitas Galian C yang diduga ilegal dan Dampaknya merugikan masyarakat dan wilayah Kabupaten Kerinci, Kata Andre kepada media ini.
Masih menurut Andre, ada resiko Pidana juga terhadap sejumlah pihak yang menerima suplay material yang diduga illegal dan terindikasi sebagai penadah material ilegal.
Oleh sebab itu bisa di Pidanakan, karena jabatan dan kewenangannya sebagai pejabat negera di lingkungan Dinas ESDM Propinsi Jambi, yang bertanggungjawab pengeluaran rekomendasi dan pengawasan termasuk dalam daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dan seluruh daerah/ wilayah Propinsi Jambi.
Sementara Arwyanto, telah resmi diadukan ke Polda Jambi, terkait kasus dugaan pengrusakan lingkungan dari kegiatannya melakukan penggalian besar-besaran di Sungai Cumbadak (Siulak Deras Mudik), dan Sungai Tuwak oleh Rizal Kadni, menggunakan PT. Kuariando Rezeky Pratama. Keduanya nyata “telah merusak lingkungan, ekosistem dan memperkaya diri, tanpa mengindahkan keselamatan masyarakat luas khususnya Kerinci, terutama disepanjang Sungai Batang Merao”
Kedua perusahaan ini, sama sekali tidak membuat tiga kolam endapan (kolam penyaring limbah ) / satu perusahaan.
Limbah yang dihasilkan Layak dipertanyakan, perusahaan Galian Pasir Skala besar, tidak membuat Kolam Endapan (penyaring Limbah), tidak memenuhi syarat dikeluarkan Izinnya. Ini justru dikeluarkan rekomendasinya oleh Bidang ESDM Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Propinsi Jambi.
Dan kedua perusahaan menguasai Sungai Cumbadak dan Sungai Tuwak, yang bertentangan dengan UU tentang Pengairan dan Sungai. Dimana Sungai tidak boleh dikuasai kelompok tertentu/ perorangan lainnya. (*** /yn / Tim).