LEBONG, BEO.CO.ID – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Lebong, Khairul Habibi secara resmi menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), berkaitan mutasi pejabat eselon III dan IV, 22 Maret 2024 lalu di Pemkab Lebong dari Ketua Direktur Yayasan Nuansa Alam Lestari (YNAL), Devi Gunawan, Selasa (17/9).
“Yang jelas laporan itu sudah kita terima dan akan kita periksa kelengkapan berkas – berkasnya,” ujar Ketua Bawaslu Lebong, Habibi dalam keterangan Pers – nya, Selasa (17/9).
Usai pemeriksaan pemberkasan laporan, pihaknya juga ikut melihat seberapa jauh memenuhi unsur dan alat bukti memiliki pelapor untuk dikaji sebelum mengeluarkan rekom, terkait dugaan pelanggaran Pemilu atas mutasi 22 Maret lalu.
“Jika memang memenuhi unsur dan bukti akan kita tindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi ke pihak terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Direktur YNAL, Devi Gunawan mengatakan bahwa pihak telah menyampaikan laporan ke Bawaslu Lebong terkait dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Lebong, tentang mutasi 22 Maret 2024 lalu yang dilakukan Pemkab Lebong terindikasi melawan UU.
“Laporan ini terkait mutasi 22 Maret 2024 lalu, sudah kita laporkan dan ini segera diproses oleh Bawaslu Lebong, mutasi itu terindikasi melanggar UU nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,” terangnya.
Dipaparkan kembali soal mutasi itu, ia mengatakan ada kondisi terparah, beberapa rekan ASN diatas tanggal 20 Maret, ada baru kemarin dipindahkan dari tempat jabatannya.
“Ini harus ditindaklanjuti secara tegas dan terang – benderang, dan ada Novum baru (bukti baru) yang kita sampaikan ke pihak Bawaslu Lebong. Dan kita berharap kepada Bawaslu selaku badan pengawas Pemilu diharapkan untuk tegak lurus dan berpedoman pada UU serta aturan yang berlaku,” tutupnya. (*/SB)