LEBONG, BEO.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, menyikapi persoalan pelantikan Pjs Kades yang diduga kangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Lebong nomor 47 tahun 2018 dan dugaan adanya pasal yang dihilangkan, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang dan akan berkordinasi dengan atasan.
Dikatakan, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang dan mengevaluasi, dugaan bertentangan dengan Perbup pelantikan Pjs Kades bersama bupati dan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Jika benar-benar melewati ketentuan kita akan tinjau, kordinasi dan mengevaluasi itu semua sambil menunggu petunjuk dengan atasan,” kata Reko saat dijumpai diruang kerjanya (18/8/21).
Sesuai dengan Perbup yang ada, dirinya mengakui ada ketentuan yang mengatur salah satunya berbunyi, tidak boleh berasal dari tenaga guru, kesehatan dan memiliki pengalaman kerja dipemerintahan selama lima tahun. Bahkan dirinya menjelaskan, tidak merangkap jabatan, apalagi jabatan struktural.
“Untuk itu tunggu dulu, kita akan evaluasi semuanya sambil mengkros cek kebenarannya dan sambil menunggu instruksi Bupati,” tuturnya enggan menerangkan secara luas dan juga tidak menjelaskan dugaan pasal yang dihilangkan.
Pewarta : Sbong Keme