LEBONG, BEO.CO.ID – Sempat menjadi kontroversi dan disebut kegiatan “siluman”, lantaran tak dibahas DPRD setempat. Hingga Aparat Penegak Hukum (APH) daerah ini diminta untuk mengusut proyek hotmix menuju komplek perumahan Sekda Lebong. Tapi nyatanya, proyek bernilai miliaran itu justru telah mendapat “restu” bupati Kopli Ansori.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, “restu” bupati tersebut diberikan berselang beberapa hari saja sejak Kopli Ansori dilantik sebagai kepala daerah, hal itu terungkap dari berita acara serah terima aset berupa fasilitas jalan antara pengembang dan pemkab Lebong yang ditandatangani langsung oleh bupati pada tanggal 2 Maret 2021, disaksikan Plt kepala dinas PUPR- Hub Joni Prawinata SE. MM, Camat Amen A. Rofik, S.Sos, kepala Desa Sukau Margo Rozali, S.IP dan Tata Usaha Perumahan Cita Marga Residence Yosi Asmawati.
Kepala bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mindri Yaserhan SH. MH melalui kasubag Dokumentasi dan Informasi Zeka Eliya. SH ditemui diruangkerjanya menolak memberikan komentar terkait legalitas berita acara serah terima fasilitas jalan tersebut, menurutnya hal itu sebaiknya ditanyakan langsung ke kabag hukum.
“kalau masalah itu langsung tanyakan ke pak kabag saja, karena saya disini juga baru dilantik oleh pak bupati “, ujarnya.
Namun sayangnya, kabag Hukum Setda Mindri Yaserhan SH. MH ketika berusaha dihubungi media ini sedang tidak berada ditempat. Sementara ketika berupaya dihubungi via pesan whatsapp miliknya, sampai kini dirinya belum memberikan komentar.
Pelaksana tugas ( Plt ) kepala Badan Keuangan Daerah ( BKD ) Erik Rosadi S. Stp. M.Si melalui Kabid Aset Rizka Putra Utama M. Si diruang kerjanya belum lama ini juga menolak untuk memberikan keterangan terkait proses serah terima fasilitas aset jalan tersebut, apalagi hal itu sebelumnya telah sudah dijelaskan oleh Perkim.
“Kalau masalah prosedurnya saya tidak bisa komen”, sebut Rizka.
Sebelumnya pelaksana tugas ( Plt ) kepala dinas PUPR Joni Prawinata SE. MM melalui Kabid Bina Marga Haris Santoso sebelumnya berkeyakinan jika proyek hotmix menuju perumahan Sekda tersebut tidak bermasalah, namun hal itu dibantah oleh dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim ) yang menyebutkan jika proyek tersebut bermasalah.
“Ada mekanisme yang dilanggar dalam penyerahan aset atau fasilitas jalan dari pengembang kepada pemerintah, sehingga pemda belum bisa menggunakan uang APBD untuk membangun fasilitas dikawasan pengembang tersebut,” tegas kepala dinas Perkim Reko Harianto melalui Sekretaris Puji Warno beberapa waktu lalu.
Menurutnya, legalitas atau dasar hukum Pemda masih sangat lemah, karena sesuai ketentuan yang diatur dalam perundangan penyerahan fasilitas milik pengembang seharusnya melalui dinas Perkim yang notabene menaungi masalah tersebut.
“Legalitasnya belum, karena tidak bisa dilakukan sepihak walaupun itu antara pengembang dan bupati,” kata dia.
Dia menjelaskan, fasilitas umun dan sosial yang wajib diserahkan pengembang minimal harus 30% sesuai dengan ketentuan perundangan. Jadi selain fasilitas jalan, seharusnya ada fasilitas lain seperti peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sejumlah fasilitas lainnya.
Selain itu, secara administrasi, ketentuan penyerahan ini harus melibatkan OPD teknis lainnya seperti Perkim, DLH, BPN dan beberapa OPD teknis lainnya.
Disisi lain, untuk penyusunan Detail Enginering Desain (DED) atau perencanaan secara rinci, idealnya disusun satu tahun sebelum pembangunan itu dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan status lahan atau lokasi yang akan dibangun dipastikan telah berstatus milik pemda.
“Kemudian kalau DED dibuat tahun 2020, tapi kenapa jalan tersebut baru dihibahkan 2 Maret 2021 atau sekitar 4 hari setelah pelantikan bupati baru. Sedangkan DED harusnya disusun kalau lahan sudah tersedia dan dipastikan atas nama pemkab”, sebutnya. ( Zee )