LEBONG, BEO.CO.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong telah memeriksa belasan saksi, terkait penyelewengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pelabai Tahun Anggaran 2024 lalu kini masih terus berlanjut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos mengutarakan, bahwa penyidik telah memeriksa saksi diantaranya, tujuh anggota Linmas, Kaur Perencanaan, disusul Kasi Kesejahteraan, Kaur Keuangan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pertama Penjabat Kepala Desa (Pjs Kades).
“Terbaru, bendahara desa Pelabai juga telah dimintai keterangan terkait penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” jelas Kasat Reskrim Polres Lebong Rabnus dikutip dari radarlebong.bacakoran.co.
Proses penyelidikan tersebut akan berlanjut sesudah lebaran, guna mendalami APBDes desa setempat hingga berencana akan memanggil perangkat desa lainnya. Selain itu, dia berharap saksi – saksi akan diperiksa nantinya dimintai untuk bersikap kooperatif, agar kasus tersebut mendapatkan titik terang.
“Masih ada beberapa perangkat inti yang akan kami periksa, dan kami harap mereka dapat memberikan keterangan yang jelas,” tutupnya singkat. (Rls)