spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Tindak Oknum PLN Nakal” Rayon Kersik Tuo Kerinci Lawan UU Ketenagalistrikan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
KERINCI, BEO.CO.ID – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kersik Tua, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi salah satu oknum pekerja PLN yang menjabat sebagai personalian diduga menyalangi wewenang tugas dan terindikasi merugikan perusahaan serta pelanggan. Pasalnya, diduga adanya pencurian arus listrik yang melewati KWH.
suasana kantor PLN Rayon Kersik Tuo tertutup kosong melompong. Dok
Dari hasil investigasi Bidik’07 Elang Oposisi – BEO.CO.ID, 22 Mei 2021 telah terjadi pemasangan baru Kilo Watt Hour (KWH) meter diwilayah Kecamatan Kayu Aro, Kerinci oleh oknum PLN rayon Kersik Tuo berinisial HI (40) tahun. Sedangkan arus mengalir di duga diluar dari KWH hingga menjadi temuan, penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL.
Parahnya lagi, klem tempel (red, segel) diterima tanggal (11/5/21) dilaporkan tanggal (12/5/21) disini juga terjadi indikasi permainan tidak sehat di dalam sistem kerja oknum PLN rayon Kersik Tuo meskipun terjadi denda akan dibayar.
Sementara itu (HI 40th), diduga pelaku pemasangan KWH baru yang mengalirkan arus di luar KWH saat dihubungi oleh wartawan BEO.CO.ID ini lewat via hp (WA) 23/5/21 lalu mengakui bahwa KWH tersebut dipasang oleh (HI) disalah satu titik di Kecamatan Kayu Aro, seharusnya tidak melewati KWH sinilah diduga pelanggaran perbuatan melawan hukum.
“Kami akan bayar denda kepada pihak PLN rayon Kersik Tuo dan tidak ada masalah,” jawab HI mengakui pembuatannya dengan nada enteng.
Anehnya, di PLN rayon Kersik Tuo diduga terjadi “pencurian” arus listrik di luar KWH, dianggap hal yang biasa tanpa dikenakan saksi dan indikasi-indikasi permainan kotor ini patut diduga mulai dari manager PLN sampai petugasnya.
Adapun sanksi yang dikenakan dalam pencurian listrik yaitu berdasarkan pasal 362 KUHP dan Undang Undang Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009 pasal 51 (ayat 3) yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus jut rupiah).
Wartawan ini pukul 10.28 WIB 24 Maret 2021 berupaya mengkonfirmasikan ke manager PLN Rayon Kersik Tuo, Reza Mardinata lewat via hp (WA) pribadinya. Sampai diberita ini diturunkan belum balas pesan chating pihak manager PLN sampai berita ini tayang. (***)

BACA JUGA :  Jangan Ada Penggelembungan Suara, Hasan Basri Minta Seluruh Tim 03 Kawal Suara Monadi - Murison
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org