MEDAN, BEO.CO.ID – Dengan geram Tiur Wahyuni Zulyanti (44) meminta pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) agar menetapkan terlapor yaitu Walikota Binjai Drs Amir Hamzah, Sekda H. Irwansyah S.Sos dan Adri Rivanto Kabid Pemerintah Kota Binjai.
Tiur Wahyuni Zulyanti atau kerap disapa Yanti memohon pihak Poldasu agar melakukan penyelidikan sesuai bukti – bukti yang sudah ia laporkan terkait pada pasal 421 KHUP tentang kejahatan jabatan, Jumat (28/7/2023).
Berikut keterangan Tiur Wahyuni Zulyanti atas laporannya ke Polda Sumut.
Pada tanggal 27/7/2023 Yanti dikabari penyidik pembantu Bripda Anjasmara, bahwasanya laporannya pasal 421 KHUP sempat dilimpahkan ke Satreskrim polres Binjai pada tanggal 26/6/2023 oleh Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrim Poldasu AKBP Afhdal Junadi, dengan demikian Yanti melaporkan kedua pejabat institusi Polri tersebut ke Yanduan Propam karena dianggap sewenang wenang dalam melaksanakan tugas. Dan sekarang laporan tersebut kembali ditangan Subdit 5 Kamneg Ditreskrim Poldasu dan berkas laporan itu ditangani Plt kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim AKP A Nainggolan.
Berdasarkan bukti bukti yang diserahkan terkait dengan laporannya unsur pidana yang dikenakan kepada ketiga terlapor sudah terpenuhi. Terlapor utama kepala daerah Kota Binjai Drs Amir Hamzah selaku pemegang pucuk pemerintahan Kota Binjai.
Sedangkan telapor kedua Sekda Kota Binjai H. Irwansyah dan Kabid Pemerintahan Kota Binjai Sdr Adri Rivanto terkait laporan Kejahatan Jabatan. Pada pasal 421 KHUP jelas disebut “Seorang pejabat yang menyalah gunakan kekuasaan membiarkan sesuatu diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan”.
Lembaga Negara non Kementerian Badan Kepegawaian Negara RI Jakarta telah menyurati Walikota Binjai, Sekda agar memerintahkan mantan suami Yanti sdr Adri rivanto (terlapor), agar melaksanakan pasal 8 Peraturan Pemerintah no 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. BKN RI Jakarta juga mengingatkan Walikota Binjai dan Sekda jika PNS pria menolak melaksanakan pasal 8 tersebut maka dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat yang diatur dalam PP no 30 tahun 1980 jo PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Aturan kepegawaian yang mengatur mengenai perceraian ASN pria bukan disini saja UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 3 menyatakan “PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sekda selaku pemegang pucuk pemerintahan ASN di Kota Binjai harus melaksanakan aturan tersebut. Namun sampai saat ini Walikota Binjai dan Sekda menolak melaksanakan nya dengan alasan yang tidak logika.
Padahal alasan Walikota Binjai dan sekda menolak memerintahkan bawahannya sdr Adri rivanto (terlapor) untuk melaksanakan pasal 8 tentang izin perkawinan/perceraian bagi PNS sudah dijawab BKN RI Jakarta melalui surat yang hadir ke Pemko Binjai sebelumnya. Namun tetap saja Walikota binjai, Sekda tidak patuhi juga membangkang rekomendasi BKN RI Jakarta. (Rilis/Laporan Syam Hadir Purba Tbk)