LEBONG, BEO.CO.ID – Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop-UKM) Kabupaten Lebong, Iwan Jang Jaya menjawab, terkait izin lingkungan pembangunan gedung industri pengelolaan jeruk gerga di Rimbo Pengadang yang sebelumnya terindikasi tidak mengantongi izin lingkungan.
“Dari hasil diskusi kita kepada pihak kompeten, untuk bangunan gedung industri pengelolaan jeruk gerga di Rimbo Pengadang memakai Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) maupun dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) saat ini tengah berjalan,” ujar Jang Jaya diruang kerjanya, (9/12/21).
Selain itu, tahapan pembuatan dokumen UKL-UPL yang tengah berjalan telah mendapatkan permohonan penerbitan rekomendasi tata ruang wilayah Kabupaten Lebong dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan dengan nomor : 600/34/659/DPUPR-HUB/XI/2021.
“UKL-UPL ini ada di kegiatan DPA-nya, saya memerintahkan pihak PPTK menghubungi konsultan insyallah akhir tahun dapat diselesaikan, kini tinggal menunggu rekomendasi DLH. Jika sudah rekom dari DLH Lebong baru bisa dibukukan dan selesai 100 persen,” tutupnya.
Pewarta : Sbong Keme