Nama Ahmadi Zubir, Walikota Sungai Penuh, Propinci Jambi, tentu tak asing lagi bagi masyarakat Propinci Jambi, namanya berkibar setelah terpilih dan dilantik sebagai Walikota Sungai Penuh tahun 2021 silam. Mengalahkan “Fikar Azimi” putra terbaik “AJB” Menggantikan pendahulunya, Asyafri Jaya Bakri, yang menjabat dua periode.
Ditangannya masyarakat kota Sungai Penuh, menggantungkan harapan untuk membenahi dan membangun Kota Sungai Penuh, ternyata “bak jauh panggang dari api” ada dua diantaranya yang menjadi sorotan menonjol masyarakat kota, “kentalnya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme” dugaan korupsi sejumlah paket kegiatan fisik proyek dalam kota bermasalah.
Kedua masalah Sampah yang setiap hari Nyaris Gagal diatasi. Kendati Pemkot Sungai Penuh, telah bekerja keras. Khusus soal sampah, peran masyarkat turut mengatasinya, (dengan tidak membuang sampah disembarang tempat) karena sumbernya dari masyarakat itu sendiri.
Selain menghadapi banyak persoalan, dugaan praktik “KKN” yang merusak negeri ini, termasuk Kota Sungai Penuh. Karena setiap kebijakan dan pengambilan keputusan pembangunan ditangan Walikota?
Dan terkini, Ahmadi Zubir selain menghadapi masalah bagaimana membangun Kota Sungai Penuh, layaknya sebuah kota yang bersih. Bersih sampah, bersih “KKN” sejak 29 Februari 2024 Ia resmi dilaporkan oleh 4 orang aktivis anti Korupsi antara lain Zoni Irawan dan Nitana Thalia, dan ditindak lanjuti dengan laporan lanjutan baru-baru ini ke Polda Jambi. Sebagaimana dilansier Mediaonline, “Gegeronline.co.id dan Sisatinfo.co.id” dua media Kerinci yang terkenal itu, dikutif kembali.
Gegeronline.co.id, dalam laporannya menjelaskan, “Dua Pelapor Desak Kapolda Jambi Usut Tuntas Kasus TPPU Wako Ahmadi Rp 15,7 M” berikut petikan penting laporannya.
Pelapor kasus dugaan suap, jual beli jabatan, fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Walikota Sungai Penuh sebesar Rp. 15,7 Milyar dalam pembelian SPBU Kumun milik Eks Anggota DPR-RI H.A. Murady Darmansyah kembali mendatangii Markas Polda Jambi di Jalan Jenderal Sudirman nomor 45 Kota Jambi.
Kedatangan Pelapor ke Polda Jambi untuk menyerahkan secara langsung surat Pemintaan Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Kasus dugaan Suap, Jual Beli Jabatan, Fee Proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat diakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Cs.
Menurut Pelapor Penanganan kasus dugaan TPPU Rp 15,7 M yang diduga dilakukan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan kroninya tersebut yang telah dilaporkan ke Polda Jambi pada 28 Februari 2024 lalu dinilai lamban, berlarut-larut dan tertunda-tunda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum ditengah masyarakat.
Dalam surat yang ditandatangani oleh dua pelapor Zoni Irawan dan Nitana Thalia, mereka meminta kepada Kapolda Jambi untuk dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan ke Polda Jambi beberapa bulan lalu Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat pemintaan tindaklanjut pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam dan Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta serta Penegak Hukum di Provinsi Jambi dan Kabupaten Kerinci – Kota Sungai Penuh.
“Iya, kita kembali menyerahkan surat kedua ke Kapolda Jambi dengan harapan agar Bapak Kapolda Jambi segera mengusut dan memeriksa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, istri dan Anaknya serta 11 pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” kata Zoni salah satu pelapor kasus dugaan korupsi tersebut.
“Beberapa waktu lalu saya membaca berita dari Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi Bapak Nasroel Yasir di media Metro Jambi. Beliau menyorot dugaan TPPU ini,”
“Sama dengan kami, beliau berpendapat bahwa kasus jual beli SPBU tersebut terindikasi ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena pihak yang membeli adalah Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir,” ujarnya
“Dengan pandangan hukum dan semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi, kami semakin bersemangat berjuang supaya kasus ini bisa terungkap dan dibawa ke Meja Hijau,” ujar Zoni.
Dia juga berharap dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh, Mahasiswa dan para Tokoh masyarakat untuk sama – sama berjuang dalam mendorong Polda Jambi untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar terang benderang dan menemui kepastian hukum.
“Kita perlu dukungan dari adik-adik Mahasiswa, masyarakat dan lainnya, supaya kasus ini segera diusut tuntas,” terangnya.
Dilansir dari metrojambi.com, Komite Advokasi Daerah (KAD) menyoroti penjualan SPBU PT Abdul Murady Darmansyah yang berada di Sungai Penuh.
Disampaikan Ketua KAD Jambi Nasroel Yasir sorotan terhadap jual beli SPBU tersebut karena jual beli disebut melibatkan orang nomor satu di Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.
Sebelumnya, pekan silam, aktivis Senior Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Buya Irawan dari LSM SEMUT MERAH, diminta tanggapnnya, khusus mengenai sampah mengatakan, “sungguh memperihatinkan, dimana Tempat Pembungan Air (TPA) Sampah nyaris tidak ada yang berfungsi, dimana-mana sampah menumpuk, kesannya “bak kota tak diurus” ujarnya.
Dan kami dari LSM SEMUT MERAH, tengah mendalami data tentang sampah, apanya yang salah dalam penanganannya?.
Ahmadi Zubir, sebelumnya dihubungi Mediaonline BEO.co.id, mengenai pelaporan (pengaduan) Zoni Irawan Cs, dan telah dimuat disejumlah media, mengatakan “Ia sudah sering dipanggil pihak Polda Jambi” dan diakui apa adanya. Diikutif kembali.
Dari informasi terkini yang diperoleh Tim Catatan yang terbaikan, “kasus pengaduan Zoni Irawan Cs, akan ditindak lanjuti penyidik Polda Jambi, karena Kapolri sudah mendapat tembusan surat pengaduan dari Zoni Irawan Cs”
Zoni dihubungi Via sambungan telephone Cellullarnya Jum,at (26 April 2024), sekitar pkl 20.22 WIB, menegaskan kita masih ditetap pada pendirian, agar kasus ini diproses sesuai prosedur barlaku, jelasnya.
Kasus ini tengah dalam proses di Polda Jambi, kita harus mengedepan azas praduga tak bersalah, jangan menjastis.Karena masih dalam proses LID (Penyelidikan) belum DIK (Penyidikan), kita yakin akan berjalan apa adanya.
(Catatan yang terabaikan/ ***).