spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wartawan dan LSM Bukan Alat Untuk “Menakuti” Masyarakat?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebelum anda memilih pekerjaan (profesi Jurnalistik/Wartawan) sebaiknya anda membaca dasar hukumnya dengan cermat dan teliti serta belajar dan mempelajari Ilmu tentang Pers, tugas dan fungsi Wartawan secara benar dan bertanggungjawab, sehingga anda tidak terjebak terhadap penyalahgunaan, peran, fungsi dan tugasnya. Dan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat yang terlilit kasus (kena kasus) atau tengah bermasalah.

Karena puluhan tahun belakangan ini, banyaknya oknum Wartawan yang diduga keras sengaja menyalahgunakan wewenang, tugas dan tanggungjawabnya sebagai Wartawan, sudah puluhan oknum Wartawan di Propinsi Bengkulu, dan Propinsi tetangga Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung.

Dan tak sedikit jumlahnya yang ditangkap Polisi, karena melakukan dugaan pemerasan, terhadap oknum masyarakat dan pejabat Negara / daerah yang juga menyalah gunakankan wewenang, jabatan dan tugasnya sebagai aparatur Negara, (pelayan masyarakat) yang menjalankan tugasnya dan  mengelola Keuangan negara.

Untuk masyarakat yang bergerak dibidang penerbitan Pers, Cetak, Televisi (Siaran), Radio, dan media Cetak/ Bn harus berbadan Hukum PT (Perseroan terbatas) memenuhi syarat, mulai dari AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN (AKTA NOTARIS), terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, memiliki No….. AHU & AHA yang sah.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Dan untuk Wartawan (Jurnalist) dilengkapi dengan Surat Tugas (ST), untuk melaksanakan tugas sesuai perintah undang-undang, surat tugas dan Kartu Pers harus ditanda tangani Pemimpin Redaksi, tidak berlaku tanda tangan pihak lainnya.

 Dengan melaksanakan, 11 Poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia. Sebagai Etika moral dan pedoman dalam mendapatkan dan menulis berita.

Secara teknis masing-masing Redaksi, berwajiban memberikan pelatihan (pembekalan) kepada masing-masing Wartawannya sesuai yang di amanatkan dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers yang dilengkapi dengan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) Wartawan Indonesia, pedoman kerja dan etika moral dalam berkarya sebagai Wartawan.

Dalam kondisi yang sulit vinansial, dan tingginya dugaan pelanggaran etika moral dalam bertugas sebagai Wartawan (Jurnalistik), ‘’MEDIA BEO.CO.ID & BiDiK07 ELANGOPOSISI, sebagai Badan Hukum PT. ALIKA INTAN PERS, selaku penerbit melakukan Pelatihan Dasar Wartawan ‘’PEMULA & MADYA’’

11, 12 & 13 Juni 2023, bertempat di Kantor Redaksi BEO.co.id, Jl SDN 11 R No.43 Air Putih Baru, Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pelatihan itu dengan peserta Calon Wartawan/ Wartawan Pemula dan Madya BEO.CO.ID, DPD-KWRI Bengkulu, dan Undangan Kehormatan rekan/ Sahabat dari media lainnya.

Sebagai sikap kami, membangun komunikasi dan kerjasama dengan Wartawan dari media lainnya, dalam rangka mengembangkan informasi ditengah masyarakat secara jujur, benar dan professional. Kata, Popi Haryanto, Sekretaris Pelaksana pelatihan, 13 Juni 2023 lalu.

Menurut Popi Haryanto, pelatihan tingkat dasar yang diberikan tenaga pembekal (mintor) cukup jelas, pertama cara-cara pengumpulan data, kedua mamahami dan memastikan data yang diperoleh, ketiga melakukan chek and richek dilapangan, guna memastikan data dan konfimasi (klarifiksi) pada pihak terakit.

Keempat selalu menguji kebenaran data atau keterangan sebelum ditulis menjadi berita, guna memperkecil kesalahan dan tidak melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jelasnya. Baik untuk Pemula maupun Madya.

Diterangkan Popi, untuk Wartawan Madya,lebih difokuskan pada wawancara yang benar, klarifikasi data (temuan), Penulisan Berita, dan Hukum serta Pelanggaran KEJ.

Dan ditekan kan lagi, agar Wartawan Madya, ‘’cikal bakal, calon redaktur pelaksana (Admint) lebih mendalam 11 Point KEJ dan pelanggarannya.

Tenaga pembekal (Mintor), menegaskan masalah yang ditemukan Wartawan dilapngan, berupa data, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang oleh siapapun, ‘’tidak boleh digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat, yang ujung-ujungnya mencari keuntungan pribadi.

Pembekal mengingatkan agar jangan terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), apa lagi pelanggaran hukum tandasnya.

Dari data dan keterangan dihimpun penulis Opini ini, sudah ratusan pelanggaran dilakukan oknum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Dan oknum pelakunya sudah keluar dari penjara (Lembaga Pemasyarakatan), Maka tidak ditulis dalam Opini ini, guna menjaga nama baik anak dan keluarganya, dan membangun hidup sehat tanpa harus melakukan pelanggaran hukum.

Demikian juga LSM, sebuah lembaga Non pemerintah, didirikan secara mandiri dan Independen sama dengan Lembaga Pers harus berbadan hukum, namun tidak dibiayai oleh Negara, maka sebelum didirikan harus dikaji secara mendalam, sanggup, siapa atau tidak. Jangan sampai menjadi alat pemerasan dan menakut-nakuti masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebelum didirikan harus difahami dulu, apa itu LSM dan apa tugasnya?.

LSM singkatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Istilah LSM biasa digunakan untuk menyebut organisasi umum di luar organisasi pemerintah.

Sebagai sebuah organisasi atau lembaga, LSM tentunya memiliki tugasnya.

LSM adalah singkatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat.

LSM merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO).

LSM didirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang.

LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Organisasi non-pemerintah ini bercirikan organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara. (Sumber: Glossary HAM).

Maka perlu difahmi terlebih dahulu, ‘’Dasar Berdirinya LSM di Indonesia’’


Membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (hak asasi manusia) yang menyatakan:


“Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan menjlaskan (memajukan) hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.


Di Indonesia, LSM berdiri dari beberapa organisasi dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

LSM populer pada tahun 1970 ketika sedang terjadi krisis di Indonesia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, kekerasan oleh negara.

Untuk pertama kali LSM dikenal melalui UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.

Kemudian dalam perkembangannya LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja.

Adapun mengenai peraturan organisasi kemasyarakatan seperti LSM diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atau biasa disebut UU Ormas.


Baca juga: Ditangkap, 7 Anggota LSM Damaikan Kasus Perkosaan di Brebes Jadi Tersangka.

Fungsi dan Tugas Lembaga Swadaya Masyarakat.

Apa itu LSM dan apa tugasnya? Sebagaimana organisasi masyarakat, LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Berikut ini penjelasannya:


Tugas LSM sebagai ormas bertujuan untuk:

Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.


Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.


Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Mewujudkan tujuan negara. Sementara fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai:


Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan /atau tujuan organisasi.


Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.

Penyalur aspirasi masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat.

Pemenuhan pelayanan sosial.

Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.


Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dan jika tugas Wartawan dan LSM dijalankan secara benar dan bertanggungjawab, akan mampu mendukung pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), dan bila kompak dari sabang sampai marauke, bekerja atas dasar Jujur untuk mencari kebenaran, akan mampu memperkecil tindakkan pemerintahan yang zolim.

Penulis berpendapat, ‘’Jangan berhenti belajar jadi orang jujur & bertindak profesional’’ serta ‘’menjadikan kejujuran Panglima tertinggi untuk mencari keadilan’’ karena Keadilan itu harus direbut dari tangan-tangan penjahat. (***).

Sumber data Opini ini, pengalaman 35 tahun sebagai Wartawan, Data Kejahatan oknum Wartawan dan LSM yang telah keluar dari LP, yang ada dilembaga penegakan Hukum dan Detiknews.

Penulis Ketua DPD-KWRI Prop. Bengkulu, Pempred BEO.co.id, Pengamat masalah Kemiskinan didaerah.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org