Dari Diskusi kecil seputar perjuangan para aktivis Wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sabtu pagi, 2 Maret 2024 sekitar pukul 07:15 WIB, didapur Redaksi Mediaonline.BEO.co.id Air Putih Baru Curup Selatan, Kota Curup, Kab. Rejang Lebong, Bengkulu.
Seperti biasa dilakukan Gafar Uyub Depti Intan, akrab dipanggil “Bang Ayub” ini, atas tamu-tamunya khusus dari para aktivis Pers (Profesional), para Jurnalis (Wartawan)/ LSM, dan Aktivis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengadakan diskusi-diskusi kecil tentang kerusakan alam dan lingkungan, belakangan ini telah terjadi exsplorasi yang berlebihan, kerusakan alam dan segala isinya. Tidak seimbang dengan pemeliharaan dan perawatannya.
Tumbuhan, dan kekayaan perut buminya, dan ekositemnya dari hutan lindung (HL), taman-taman hutan Nasional, seperti TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat) meliputi wilayah empat ( 4 ) Propinsi, meliputi Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.
Dalam diskusi kecil itu, dengan teman (adik) saya, Ishak Burmansyah, aktivis peduli hutan dan lingkungan, dan wartawan, akrab dipanggil (Burandam), mengatakan “kita ini sering dituding Usil, mencari-cari kesalahan orang lain, dalam pengelolaan kekayaan alam dan pelestariannya” kata Bur, seolah mengeluhkan banyaknya tudingan dari para oknum yang merasa dirugikan dari kritik pedas yang disampaikan, dan didukung fakta lapangan atas kerusakan ligkungan yang terjadi.
Saya katakana pada Bur, sebagai aktivis Pers dan SLM wajar dan biasa, jadi pembicaraan banyak pihak, “disukai dan tidak disukai” yang sangat penting kerusakan lingkungan, apakah disebabkan proses secara alami?. Dan atau tindakan tangan-tangan jahil?
Paktanya, dari hasil temuan para Wartawan dan SLM, banyak disebabkan exsploirasi yang berlebihan tanpa mengindahkan larangan dari pemerintah RI, baik melalui perundang-undangan berlaku maupun, peraturan pemerintah (PP), untuk menyelamatkan lingkungan, ada larangan yangharus dipatuhi oleh setiap warga negara da nada hak yang diberikan boleh melakukan penambangan Mineral dan Batu Bara, harus melalui proses yang benar, dan melaksanakan ketentuan berlaku.
Bukan tidak boleh melakukan kegiatan usaha dibidang Pertambangan, untuk meraih rezeki sebanyak-banyaknya.
Namun, jika dilakukan secara liar, atau memiliki IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi), tapi tidak memberi kselamatan pada lingkungan dan pelestariannya, memang tidak dibenarkan.
Para penambang yang melakukan pengerukan disepanjang sungai bertentangan dengan amanat UU No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air. Ini harus kita patuhi, kalautidak kita, siapa lagi yang mau mematuhinya?.
UU yang direncanakan dibahas, oleh DPRD RI dan bersama Presiden (pihak yang ditunjuk), sesuai bidangnya, dan untuk sampai pada pengesahankan menghabiskan anggaran dari Negara ratusan miliaran rupiah. Undang-Undang No.17 tahun 2019 tentang SDA, juga untuk penggunaan air secara benar, dan menyelamatkan lingkungan sebagai untuk kepentingan yang lebih besar, bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat dari ancaman banjir, longsor dan ekosistemnya yang telah terbentuk secara alami. Harus diselamatkan, dijaga dan dipelihara.
Jangan lagi dirusak dengan cara exsploirasi berlebihan, hanya untuk mencari kekayaan bagi pribadi dan kelompok tertentu dengan mengabaikan kepentingan umum dan keselamatan Nyawa manusia, bila terjadi Banjir Bandang, memporakporandakan suatu daerah jelas Ishak Burmansyah.
Penebangan liar: Selain kerusakan sungai dan lingkungan dampak yang ditimbulkan dari para penambngan liar, juga sangat berpotensi dirusak oleh penebangan liar, peladang berpindah-pindah, dan bisnis sesaat memanfaatkan dan menjual kayunya hasil tebangan liar (pembalakan hutan).
Dari data yang didiskusikan kecil-kecilan itu antara lain kerusakan Sungai Tuak di Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci, Kerinci Jambi yang dikeruk oleh perusahaan CV. FILAR USAHA, dikelola “Putra Aprir Remon, (Cik Mon)“ yang menjadi sorotan masyarakat, dan Pers terbitan daerah dan Nasional.
Dan berikutnya kerusakan lingkungan di Sungai Segabu, juga di Siulak Deras Mudik, Kerinci. Dilokasi bertetangga terdapat kegiatan penambangan Pasir di Sungai Tuak oleh perusahaan PT. KRP (kuari Rezeki Pratama), milik Rizal Katni alias Pak Torik Cs telah berlangsung menahun dan merusak Irigasi Desa (Irdes) yang dibangun Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci, yang diserahkan pada masyarakat.
Kerusakan akibat tambang Pak Torik, sudah berjalan lebih kurang Sembilan tahun masyarakat tidak bisa mengelola Sawah mereka, sebagai bagian dari tumpuan ekonomi untuk makan, namun Pemdakab Kerinci, sejak masa mantan Bupati Kerinci menjabat dua periode 2014-2019-2019-2024, berakhir 4 Nopember 2024 Ia digantikan Asraf, SP.MSi, selaku PJ Bupati Kerinci.
Dimasa Adirozal menjabat Bupati Kerinci, terjadi “pembiaran” selama dua periode, tak heran para penambang kian berani meneruskan operasional, dengan mengabaikan kerusakan lingkungan dan Sawah fungsional masyarakat setempat, sampai saat ini, tahun 2024.
Kerusakan aliran sungai secara besar-besaran akibat penambang dan penambang liar ini di Siulak Deras dan umumnya Kerinci dan Penebangan hutan secara liar didaerah Danau Belibis dan sekitarnya.
Dan loksi berada dalam TNKS, dan dijual oleh pelakunya kepada masyarakata awam (petani) dengan harga untuk yang sudah dibersihkan Rp60 juta/ hektar, kalau masih hutan Rp15 juta perhektar. Dengan cara yang sangat mudah, otak pelakunya (otak utama), dengan cara menunjuk saja, yang mana saja hutan yang mau dijualnya.
Para oknum pelaku dengan menyewa terkadang sampai 5 orang para tukang Shinsow, dengan cara bagi hasil, yang jual kepada peminatnya. Bahakndidaerah Danau Belibis dan sekitar, ada tanah (hutan) TNKS yang dibeli oknum pejabat dari para pelaku penebangan liar, disinyalir di otaki oknum “S” 44 tahun, mantan Honorer Polisi Kehutanan, era Bupati Kerinci dijabat Murasman, 2009-2014. Asli orang Kerinci, (mendah Kinci).
Kerusakan lingkungan dan kehancuran disejumlah lokasi Tambang Pasir dan Penebangan liar, dugaan pelakunya “putra-putra” bagak (berani) Uhang Kinci (Orang Kerinci). Siapa oknum, “S” sebenarnya kita telusuri secara jujur, untuk mendapatkan kebenarannya, siapa dia??? . (*)