LEBONG, BEO.CO.ID – Cukup menarik menyimak 4 Pejabat Lebong terancam sanksi KPK, terkaitan persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 150 orang pejabat dilingkup Pemkab Lebong yang wajib melapor kekayaannya.
BACA JUGA : PT BTL Digeruduk Masa, Diduga Merusak Hutan TNKS di Lebong
“Sampai hari ini (kemarin,red) dari 150 orang pejabat wajib LHKPN sudah 146 orang atau 95 persen sudah tuntas dilaporkan. Artinya, masih ada 4 orang pejabat lagi yang belum menyampaikan LHKPN,” Inspektur Inspektorat Lebong Jauhari Candra di kutip dari radarlebong.rakyatbengkulu.com.
Lanjut dirinya menuturkan secara lebih jauh, 150 pejabat yang wajib LHKPN ada yang sudah meninggal dunia dan pindah keluar daerah, bahkan ada yang turun jabatan. Dari data tersebut akan menyusulkan penghapusan ke KPK RI, agar dapat dihapus.
“Sesuai data yang kita peroleh terdapat ada beberapa pejabat yang pindah tugas keluar daerah, meninggal dunia hingga penurunan jabatan. Artinya, dari 150 orang pejabat ini tidak semua akan menyampaikan LHKPN ke KPK RI,” sampainya.
BACA JUGA : Serapan DD Rendah, Disorot Ditjen Perbendaharaan, Ini Kata Bupati Lebong
Dirinya juga berharap untuk 4 orang pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera menyampaikan laporan dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPK, 31 Maret mendatang.
“Yang jelas, sebelum tanggal 31 Maret mendatang semua pejabat harus menyampaikan LHKPN. Jika tidak yang bersangkutan akan dikena saksi dari KPK RI,” tandasnya. (Sbong Keme)