LEBONG, BEO.CO.ID – Oknum ASN yang juga pejabat eselon II (Asisten II Setda Kabupaten Lebong, ZH yang menghadiri rapat paripurna di DPRD Lebong, mengatasnamakan Plt Bupati Lebong tanpa membawa surat perintah tugas mendapatkan respon khusus. Terutama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong, Drs Fachrurrozi MPd melayangkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Lebong.
Hal ini terkait adanya Surat yang ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd kepada Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen SSos, nomor 800/005/B.7/SETDA/2024 tersebut berperihal legalitas pendelegasian pejabat yang mengatasnamakan Plt bupati Lebong, tertanggal 18 Oktober 2024.
Plt Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd melalui Penjabat (Pj) Sekda Lebong, Donni Swabuana ST MSi membenarkan bahwa Plt Bupati Lebong telah melayangkan surat yang bersifat penting kepada DPRD Lebong.
“Hal ini terkait legalitas pendegelasian pejabat yang mengatasnamakan Plt Bupati Lebong,” kata Donni, Senin (21/10/2024)
Donni menjabarkan bahwa pada hari Rabu dan Kamis tanggal 17-18 Oktober lalu, DPRD Lebong melaksanakan rapat paripurna terkait nota pengantar dan pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar APBD Lebong tahun anggaran 2024.
“Pada pelaksanaan rapat paripurna, Plt tidak hadir,” jabarnya.
Saat di sidang paripurna diketahui ada pejabat di lingkup Setda Kabupaten Lebong hadir menatasnamakan Plt Bupati Lebong, sementara yang bersangkutan tidak pernah diminta oleh Plt Bupati untuk mewakilinya.
“Plt Bupati tidak pernah memerintahkan Asisten II mewakili Plt Bupati,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Lebong, Cahya Sectoantoro SH membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima surat dari Plt Bupati Lebong tertanggal 21 Oktober 2024.
“Ia benar, surat sudah kami terima,” singkatnya.
Adapun surat Plt Bupati Lebong yang ditujukan kepada ketua DPRD Lebong tersebut berisi, sehubungan dengan tahapan penyusunan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2025 yang jadwal pembahasan telah disepakati oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabuaten Lebong, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, bahwa semenjak saya menjabat sebagai Plt Bupati Lebong, Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) tidak pernah melaporkan kepada saya maupun kepada Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana ST MSi baik secara lisan maupun tulisan terkait kondisi, proses maupun tahapan yag sedang dan akan dilakukan terkait RAPBD kabuaten Lebong TA 2025.
Hal tersebutlah yang menjadi alasan kami untuk belum dapat hadir pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong terkait pembahasan APBD Kabupaten Lebong TA 2025.
Kemudian, bahwa apabila saya berhalangan hadir pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong, pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lebong yang mewakili kehadiran saya, wajib membawa surat perintah tugas atau mandat dari saya selaku Plt Bupati Lebong.
Apabila ada oknum pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lebong, mengatasnamakan Plt Bupati Lebong untuk mengikuti rapat paripurna atau rapat-rapat lainnya yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Lebong tetapi tidak dapat menunjukan surat perintah tugas atau surat mandat dari saya, harap untuk tidak diindahkan dan ditanggapi.
Sebagai pimpinan tertinggi daerah, Plt Bupati Lebong tidak bertanggungjawab terhadap risiko hukum baik materil maupun non materil yang timbul, apabila masih saja ada pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lebong yang mengatasnamakan Plt Bupati Lebong, dalam menghadiri agenda Pemda yang di dalamnya terdapat pengambilan keputusan kebijakan daerah. (Rls)