spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wow…Soal Tapal Batas, Mendagri Perintahkan Lebong Cabut Gugatan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Cerita panjang gugatan tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perintahkan Bupati Lebong mencabut gugatan tersebut.

Hal itu disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, secara resmi melalui surat nomor 100.4.11/3537/SJ tertanggal 30 Juli 2024.

“Diperintahkan kepada saudara untuk mencabut permohonan pengujian materiil Undang-undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan (eksekutif),” perintah Mendagri dalam surat tersebut, dikutip dari radarlebong.bacakoran.co sebelumnya telah ditayangkan.

Berkaitan pengujiaan materiil yang dimaksud dalam surat Mendagri ini tak lain adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang.

Memasuki sidang ketujuh untuk perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Senin (20/11/2023) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

BACA JUGA :  Gubernur Bengkulu Terkena OTT, Warganet Minta KPK Sambangi Kabupaten Lebong

“Pasti kita tindaklanjuti, namun ada proses yang harus kita lalu,” singkat Pj Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, responnya, menanggapi surat Menteri Dalam Negeri tersebut. Dan ia juga menjelasakan dalam pencabutan tidak bisa dilakukan eksekutif, melainkan juga oleh pihak legislatif.

Lanjut diakui oleh dia, bahwa pihak Pemda Lebong masih melakukan pembahasan secara internal dan berkomunikasi ke DPRD Lebong.

Diketahui dalam permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023, MK sebelumnya sudah mengeluarkan putusan sela pada 22 Maret 2024.

Dalam putusan sela itu, MK memberikan waktu selama 3 bulan kepada Gubernur Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada Gubernur Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.

Hanya saja dari mediasi yang dilaksanakan oleh gubernur Bengkulu pada Kamis 6 Juni 2024 lalu berjalan deadlock. Kemudian pada 14 Juni 2024 kembali dilakukan upaya mediasi yang dilaksanakan oleh Kemendagri.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

Namun hasilnya sama, tidak ada kesepakatan antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dan mediasi kembali berakhir deadlock. (*/DB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org