spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wow..Terindikasi Seleksi PPPK Nakes Bermasalah, Kemenpan RB Turunkan Tim ke Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Menyikapi dan merespon persoalan indikasi masalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dikabarkan mendarat ke bumi Swarang Patang Stumang.

Informasi itu lapangan, Rabu (17/1/2023) diketahui bahwa tim dari Kemenpan RB dijadwalkan turun ke Lebong, Kamis (18/1/23) pukul 11:00WIB.

Kedatangan tim Kemenpan RB ini direncanakan akan bertemu langsung dengan orang nomor di Kabupaten Lebong, Bupati Kopli Ansori di kediaman rumah dinas bupati di kawasan objek wisata danau Picung didampingi oleh Staf Ahli Bupati, Asisten dan OPD Pemkab Lebong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin menerangkan membenarkan adanya tim Kemenpan RB yang akan mendatangi serta turun beraudensi bersama Pemkab Lebong, Rabu (17/1/23).

“Iya benar, pertemuan ini akan diikuti Wakil Bupati, Forkopimda dan OPD,” kata Mustarani dikutip dari iNewsBengkuluUtara.id.

Diketahui sebelumnya, seleksi PPPK Nakes tahun 2022 di Kabupaten Lebong yang terindikasi bermasalah. Pasalnya terdapat ada 3 nama peserta seleksi PPPK Nakes 2022 patut diduga tidak memenuhi syarat faktanya dinyatakan lulus seleksi kompetensi.

BACA JUGA :  Pembangunan Sport Center Tak Tepat Waktu, Perpanjang 10 Hari Hingga Denda 1 Permil

Dari 3 nama tersebut diantara berinisial DA telah putus masa kerja sebagai tenaga honorer di RSUD Lebong, GU serta ER honorer RSUD Lebong yang mendapatkan tambahan nilai afirmasi 15 persen, ternyata tidak terdaftar ditempat mereka bekerja, lantas dari mana nilai tambahan afirmasi 15 persen didapatkan ?.

Secara terang Ketua Panselda PPPK Nakes 2022 Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin dalam pengakuannya, pemberian tambahan nilai afirmasi 15 persen terhadap GU dan ER tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis.

Dirjen Tenaga Kesehatan RI, Ariyanti Anaya, dalam Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 yang ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2022.

Pada pasal 14 ayat (2) huruf c, dituliskan adapun Kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut;

15 persen dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang berstatus sebagai nakes Non ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini. (SB/DA)

BACA JUGA :  Pembangunan Sport Center Tak Tepat Waktu, Perpanjang 10 Hari Hingga Denda 1 Permil

Berita ini sebelumnya telah dipublis dihalaman iNewsBengkuluUtara.id, berjudul : Jreng! Kemenpan RB Turunkan Tim ke Lebong, Cek Seleksi Nakes 2022 yang Terindikasi Bermasalah ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org