spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Yanti Ngadu Ke Ombudsman, Sekda Binjai Inspektorat & BKD Akan Dipanggil…!

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BINJAI, BEO.CO.ID – Terkait pengaduan Tiur Wahyuni Zulyanti (Yanti) ke Ombudsman perwakilan Sumatera Utara (SUMUT) pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu, akhirnya Lembaga pengawasan pemerintah tersebut melayangkan surat pemanggilan ke beberapa pejabat lingkungan pemerintahan Kota Binjai.

Adapun undangan surat sudah dikirimkan,”ya surat sudah dikirimkan pada tanggal 16 November 2021 Sekda, BKD Binjai dan Inspektorat kita undang hadir,” kata pihak Ombudsman ketika dihubungi melalui Call center resmi Ombudsman perwakilan Sumut, Selasa (9/11).

Ombudsman salah satu alternatif masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait permasalahan pelayanan publik, Ombudsman lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggara pelayanan publik dan Maladmistrasi atau dugaan penyimpangan prosedur dalam prosesnya.

Adapun pihak pemerintahan Kota Binjai yang akan dipanggil Lembaga pengawasan pemerintahan itu adalah Sekda yang dijabat Irwansyah Nasution, Plt BKD Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim, dan Plt Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Saputra.

Namun pihak Ombudsman enggan menyebut secara detail sejauh mana pemanggilan terhadap pejabat lingkungan Kota binjai tersebut. Diduga pemanggilan itu berkaitan dimulainya pemeriksaan atas laporan pengaduan Yanti terhadap Adri Rivanto Kepala bagian di Pemerintahan Binjai saat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya diduga Adri Rivanto S. STP Oknum ASN Kepala bagian (Kabag) di Pemerintahan Kota Binjai, 11 tahun tidak memberi hak sebagian gaji kepada bekas istrinya, padahal sudah melewati proses cerai di pengadilan agama Binjai no : 3/AC/2011/PA/MS/Bji.

Jelas diatur di UU Pasal 8 ayat (33) PP No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 menyatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan hak ketentuan administratif dan pejabat atau atasan pegawai negeri sipil yang bersangkutan bukan merupakan hukum acara atau hukum matriel pada pengadilan.

Pasal 3 berdasarkan yurisprudensi putusan MA. RI no 11K/AG /2001 menyatakan bahwa pemberian 1/2 bagian gaji diatur pada pasal 8 PP no 10 tahun 1983 pemberian 1/2 gaji merupakan keputusan pejabat tata usaha Negara dengan demikian kewajiban pemberian sebagian gaji kepada istri harus tetap dilaksanakan.

Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan maka setengah gaji yang ia miliki wajib diserahkan oleh ASN tersebut ke bekas istrinya.

Disinyalir Adri Rivanto S.STP telah 11 tahun melabrak aturan Pemerintah atas bagian gaji terhadap Yanti. Tiur wahyuni Zulyanti (yanti) sang mantan istri dari Adri berjuang di Lembaga Pengawasan Pemerintahan yakni Ombudsman perwakilan Sumut.

Yanti berharap penuh penderitaan yang dialaminya akan berakhir dengan keadilan, haknya terpenuhi secara bulat, “Saya bermohon kepada Abyadi Siregar kepala perwakilan Ombudsman menyelesaikan persoalan hidup yang saya timpa,” ucap Yanti dengan nada sedih, Rabu (10/11/2021).

Dirinya, optimis menilai Ombudsman Perwakilan Sumut beserta tim bekerja secara profesional dan mengedepankan azas berkeadilan tanpa berpihak, “Sampai keadilan menemui titik terang tanpa harus menunggu lama,” tutupnya.

(S. Hadi Purba)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org