LEBONG, BEO.CO.ID – Pasca usai dilantiknya Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong di komandoi Nedi Aryanto Jalal tahun 2021- 2026 yang melibatkan Organisasi masyarakat (Ormas) Forum Komunikasi Lintas Pembangunan Lebong (FKLPL) beberapa waktu lampau, mengundang Badruzzaman tuntut keadilan ke PTUN Bengkulu.
Diterangkan, Zetriansyah, SH kuasa hukumnya Badruzzaman menggugat SK Bupati Lebong ke PTUN Bengkulu saat dihubungi oleh awak media ini, 1 Maret 2022 menyampaikan bahwa SK Bupati Lebong bernomor 396 tahun 2021 disampaikan tanpa adanya dari pemangku kebijakan dari orang nomor 1 di bumi Swarang Patang Stumang.
“SK Bupati 396 Tahun 2021 kami telah melakukan upaya administrasi pada tanggal 23 Desember 2021, namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari Bupati sehingga hari ini kami mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara Ke PTUN Bengkulu,” sampai Zetriansyah, Selasa malam (1/3/22).
Zetriansyah menjelaskan kembali secara tegas, jika SK Bupati 396 tahun 2021 dikeluarkan Bupati Lebong Cacat hukum.
“SK 396 tahun 2021 cacat hukum sebab pelaksanaan Musyawarah Kabupaten Luar Biasa Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong tanggal 14 September 2021, tidak sesuai dengan AD/ART dilaksanakan oleh Forum diluar BMA, ini sangat aneh” sampainya.
Dirinya juga berharap melalui gugatan di PTUN terhadap kliennya mendapatkan keadilan.
“Saya berharap dengan melakukan Gugatan Ke PTUN Klien saya mendapatkan keadilan bagaimana mungkin Bupati Lebong tidak tahu adminitrasi ini kita uji apakah SK yang dikeluarkan Bupati tersebut, Sah atau cacat hukum,” pungkasnya.
Pewarta : Sbong Keme