BENGKULU, BEO.CO.ID – Untuk mendekatkan diri ke aparat penegak hukum (APH), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu tahun anggaran (TA) 2021 Rp 34 Miliar, dihibahkan ke instansi penegak hukum. Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara komisi II DPRD kota dengan dinas PUPR, Selasa (26/1) lalu.
Rapat kerja semula akan dihadiri oleh kepala dinas PUPR Kota Bengkuku. Novrisman, ST yang didampingi empat kepala bidang. Dian, ST bidang Bina Marga (BM), Maasabirin Taher di bidang Cipta Karya (CK), bidang Sumber Daya Air (SDA), Yoserijal dan bidang Jasa Kontruksi, Toni. Namun karena kadis harus ikut dengan walikota untuk melaksanakan i’tikaf ke Metro Lampung. Sehingga rapat kerja hanya dihadiri empat kepala bidang.
Dikatakan, Maasabirin Taher, tahun anggaran 2020 bidang sudah memberikan pembangunan gedung Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. “Ditahun anggaran 2021 dialokasikan lagi dana APBD sebesar Rp 35 Miliar,” paparnya Kabid Cipta Karya.
Sementara itu, Indra Sukma diaula ketika tanya isi rapat kerja dengan Dinas PUPR Kota Bengkulu, selasa pekan yang lalu. Menurut dia mengatakan, bahwa lolosnya anggaran APBD Kota senilai Rp 34 Miliar lebih, karena penyusunan dari dinas PUPR sebagai pengusulan mengajukan kebutuhan.
“Panitian Banggar juga kurang melalui pembahasan secara detail, karena suasana Covid 19, sehingga dewan waktu untuk membahas secara detail, kurang efisien, akibat pengajuan yang sampai pihak eksekutip terakomodir,” ujar Indra Sukma yang biasa di panggil ucok yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kota.
Padahal dana hibah menurut aturan tidak boleh setiap tahun, tetapi kenyataannya, kita mengakomodir dua tahun berturut yakni tahun 2020 dan 2021. untuk itu kita minta OPD melakukan penyesuaian dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Pemberian dana hibah sesuai dari keterangan Maasabirin Taher dari rapat kerja sudah menyelesaikan beberapa paket gedung aparat penegak hukum dari dana hibah tahun 2020 dan kembali diberikan kehibah ke Polda Bengkulu, Kajati Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Kajari Kota Bengkulu ditahun 2021, hal itu diakui oleh Kabid Bina Marga.
Dijelaskan oleh, Dian mengatakan bahwa ditahun anggaran 2020 sebagian besar pekerjaan paket sudah selesai dan sebagian lagi di berikan waktu perpanjangan selama 50 hari.
“Dengan ketentuan kepada pihak kontraktor diberikan sanksi denda,” lugas Dian, namun wanita muda itu, mohon maaf, tidak bisa memberikan secara rinci berapa jumlah denda, karena dalam rapat dia tidak membawa data.
Sedang untuk tahun Angaran 2021 Cipta Karya hanya mendapat pos anggaran Rp 50 juta, yang kini dalam proses perencanaan. Hal ini persi juga diakui Kabid SDA. Yoserijal, ahun angaran 2021 dan bidang SDA mendapat anggaran Rp 15 miliar. Kini masih dalam proses perencaan untuk dilelang.
Bambang Hermanto, anggota Komisi II yang menyoroti banyak anggaran untuk dana hibah ke dinas penegak hukum (lembaga vertical) seperti Polda Bengkulu, Kajati, Polres dan Kajari. Padahal seharus pemberian dana tidak seharus diberikan setiap tahun, dan anggaranya cukup mengejutkan.
Terjadinya pemberian dana pada instansi vertikal disinyalir kurang tepat, sebab dana APBD masih kurang. Untuk seharus di PUPR harus memperhatikan skala prioritas, sehingga pembangunan yang dibayai APBD dapat menyentuh kepentingan masyarakat.
“Jangan hanya karena lobi lobi menjadi skala prioritas tidak menjadi rujukan. Perlu diketahui aparat penegak hukum didaerah belum tentu bisa menjadi pengaman, karena penegak hukum tidak hanya yang didaerah tetapi penentuan juga ada di tingkat pusat,” tegas politisi partai Hanura itu menanggapi besar hibah yang diberikan.
Sorotan juga disampaikan Sholihin Adnan dari fraksi partai Gerindra, minta dinas PUPR, merubah mindset (pola pikir) agar dana yang di alokasikan pemerintah mendatangkan devisa untuk PAD sehingga tercapai tujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat kota. Karena kurang paham, bahwa setiap dana yang dialokasi betul-betul dilaksanakan dengan mengedepankan azas manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
“Berkaca pada hasil temuan Komisi II dalam sidak ke lapangan,” tanggapnya. (***)