Info untuk Bupati Kerinci
Laporan: Syafwandi Rugandi Brusli
(Jurnalis BEO.co.id) –
SEDIKITNYA 4 (EMPAT) ORANG WARGA DESA SUNGAI BATU GANTIH, KECAMATAN GUNUNG KERINCI, KABUPATEN KERINCI JAMBI, SUDAH BERJALAN 8 (DELAPAN) TAHUN MENUNGGU SERTIFIKAT PROGRAM NASIONAL (PRONA) GRATIS, SALAH SATU PROGRAM UNGGULAN PRESIDEN RI JOKO WIDODO, SAMPAI MEI 2024 BELUM DIREALISASIKAN?. Sementara uang yang diminta para oknum perangkat desa dengan nilai berpariasi Rp. 300.000,- Rp. 350.000,- Rp. 400.000, & Rp.750.000,- masyarakat minta Dinas / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kerinci, bertanggungjawab. Kenapa 4 Sertifikat warga Sungai Batu Gantih, Kerinci sampai tidak ada ?
Keempat warga yang melaporkan kasus ini secara lisan pada Wartawan BEO.co.id, -atas nama, “Nuardin (Pak Kasmi), diminta biaya oleh perangkat desa berviriasai nilainya sebesar Rp.750.000,- April (Pak Nopel) Rp.350.000,- Kirah Alam Rp.400.000,- dan Sumardianto Rp.300.000,- ke empat warga Desa Sungai Batu Gantih, telah membeyar lunas kepada petugas dari perangkat desa tahun 2016 silam.
Hasil investigasi reporting Wartawan BEO.co.id, dilapangan terdapat 122 warga Desa Sungai Batu Gantih, yang ikut program nasional (prona) Gratis, termasuk 4 orang nama warga yang dijelaskan diatas tadi, dimasa dua periode Bupati Kerinci dijabat Adirozal (kini mantan-red), sertifikat yang mereka harapkan tidak pernah ada. Dan sampai Adirozal, berhenti dari jabatannya dan digantikan, “Asraf” selaku Pejabat (Pj) Bupati Kerinci, sertikat Prona yang mereka tunggu-tunggu, juga tidak ada. Wajar kata para korban, kalau kami mempertanyakan Sertifikat Prona, yang uangnya sudah kami bayar. Namun sertifikatnya tidak ada?
Dari 122 orang, 118 orang telah menerima Sertifikat Prona, juga dengan cara dibayar antara Rp300.000,- s/d Rp750.000,- X 122 orang warga, cukup banyak kipeng Nyo bahasa Kental Kerinci, (Cukup banyak uangnya), masa kami sebagai warga desa, sebanyak 4 orang tidak ada sertifikat Pronanya sampai hari ini.
Nyonya Yur Nuardin, (Mak Kasmi/ Bu Yur), dihubungi dikediamannya Desa Sungai Batu Gantih, dirumah kediamannya Dusun Baru, sekitar pkl 20: 35 WIB, 19 Mei 2024, “Yur, mengatakan sudah lunas membayar uang yang diminta untuk membayar Sertifikat Rp.750.000,- pada perangkat desa tahun 2016 silam.
Menurut Ny. Yur, kami sudah membayar uang Sertifikat Prona yang diminta, dibayarkan kepada “Ondiya” saat itu menjabat Sekretaris Desa Sungai Batu Gantih, disaat pengukuran tanah 2016 dilakukan pembayaran Rp.350. 000, jelasnya.
Dan tahun 2023, kembali membayar Rp.400.000,- disetorkan kepada , Yon (Pak Pandi) Staf Desa Sungai Batu Gantih, Dusun Baru (Sungai Batu Gantih Mudik) namun sertifikat Prona yang diharapkan, juga belum ada tuturnya kecewa.
Dalam keadaan lelah dan kecewa, Nuaridin kembali menyakan kepada Yon, Selasa (15 Mei 2024), bagaimana mengenai sertifikat kami sudah atau belum ? Yon, menjelaskan sertifikat Prona Bapak belum siap. “mungkin habis hari Raya besok jawab Yon, dipaparkan kembali kepada Wartawan BEO.co.id.
Secara terpisah Kirah Alam, dihubungi Wartawan Beo.co.id, sekitar pkl 20{ 45 WIB, 20 Mei 2024 dikediamannya mengatakan tahun 2016 silam saya bayar Rp.200.000,- melalui “Kimin” dirumahnya, jelas Kirah Alam.
Dan tahun 2018 membayar lagi Rp 200. 000,- pada Pander, dirumah Pander sendiri. Katanya untuk uang pengurusan sertifikat 2016 silam, agar dikeluarkan punya bapak.
Dalam keadaan kecewa Kirah Alam, menghubungi Pander ditahun 2018 silam, Pander mengatakan “belum siap karena Alat pembuat Sertifikat rusak,…ungkap Pander beralasan.
Korban lainnya April (Pak Nopel), dihubungi Beo.co.id dirumahnya, 20 Mei 2024 mengatakan sudah setor Rp350.000,- kepada Elen (Pak Serli) dan Repo), yang juga Staf Desa Sungai Batu Gantih. Yang juga berasalan dengan mengatakan alat pembuat sertifikat rusak. Se-irama dengan keterangan Pandel. Yang jelas 4 orang warga yang jadi korban, sampai berita ini diturunkan para korban tidak mendapat sertifikat Prona yang mereka usulkan dan bayar melalui para perangkat desa.
Masalah ini di konfirmasikan Beo co id konfirmasikan ke Staf KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) PRATAMA Y. G, menjelaskan setahun sekali Staf Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional / (ATR/BPN )memang Petugasnya bertukar (diganti) Tugas setiap tahunnya namun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kerinci mengatakan sama sekali tidak pernah dipungut biaya satu sen pun, Pratama, artinya itu Gratis dari pemerintah.
Biaya SKB 3 Menteri hasil kesepakatan dari Kejaksaan, Kepolisian Serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).
Bahwa Hasil kesepakatan kami untuk biaya Pengurusan tersebut tidak boleh melebihi Rp 150. 000 sampai Rp 200.000,- ( seratus sampai dua ratus ribu rupiah ) / lokasi (persertifikat) untuk biaya Map,Minyak, Motor, untuk biaya pengurusan tersebut sudah ditekankan ke desa masing-masing, imbuhnya.
Jadi apa yang dilakukan perangkat Desa Sungai Batu Gantih, sudah melebihi batas, bayangkan ada yang diminta sampai Rp.750.000,- ini patutut diduga perbuatan melawan Hukum.
Diadukan atau tidak diadukan ada hak kepolisian untuk mengusut tindak Pidananya, karena para oknum perangkat Desa Sungai Batu Gantih, Kerinci melakukan “pungutan liar (Pungli), “ yang menyakitkan dan merugikan masyarakat.
Kasus seperti terjadi puluhan desa Se- Kabupaten Kerinci dari 286 desa. Selama ini masyarakat takut melapor ke aparat penagak Hukum dan masih saling menghargai para perangkat desa yang nakal itu. ( BEO.co.id / Srb/ _+ )