LEBONG, BEO.CO.ID – Keinginan memperjuangkan tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara oleh Pemerintah Kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu dianggarkan Rp 5,8 miliar untuk menyewa jasa Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015.
Pasalnya sampai saat ini (25/12/2022) pukul 14.48 WIB belum tersiar diwebsite resmi LPSE Kabupaten Lebong, kendati telah dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dan telah diumumkan dalam website SiRUP untuk menyewah akademisi di bidang hukum tata negara sekaligus politikus yang cukup terkenal di tanah air.
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Pemkab Lebong, Dodi Irawan, ST, dijelaskan, bahwa kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan dan berkode RUP 38148660 pada Satker Sekretariat Daerah sebesar Rp 5.875.600.000 belum diumumkan pada website LPSE Kabupaten Lebong.
“Memang belum kita umumkan, masih menunggu Prof Yusril tanda tangan kontraknya,” ungkap Dodi, Kamis (22/12/2022) dengan cukup alasan masih menunggu persetujuan dari Yusril Ihza Mahendra dikutip radarlebong.disway.id.
Kembali ditanya metode pemilihan penyedia, ia menjawab, jika pengadaan pada kegiatan ini termasuk dalam klasifikasi dikecualikan. Sesuai dan mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERLEM LKPP) nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang diikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 5 aturan dan penjelasan pada lampiran angka 4.
“Kegiatan ini termasuk pengadaan yang dikecualikan sesuai PERLEM LKPP nomor 5 tahun 2021, pasal 5 dan penjelasannya pada Lampiran angka 4,” tulisnya. (SB/DA-RL)