Bengkulu, Beo.co.id– Dugaan penyerobotan lahan perumahan Korpri ( Korp Pegawai Negeri) di Kelurahaan Bentiring, semakin terkuak hal itu terlihat dari keterangan saksi fakta Farijal.ST. di persidangan pengadilan tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pengadilan Negri Kota Bengkulu Selasa (10/11) lalu.
Dalam penjelasan ketika dikonprontil majelis hakim yang di Ketuai Rozi Fauzi.SH, serta pengacara kedua terdakwa Malidin S.Sos, Syofian Siregar.SH, serta Saiful Hakim.SH, terhadap fakta tertulis yang di ajukan JPU dalam BAP Farijal, mengakui bukti tertulis seperti tujuh lembar kuitansi jual beli antara terdakwa Dwihastti Direktur PT.Tiga Putra Mandiri, dengan pihak masyarakat. Diantaranya, Firman, Wisnu Afrianto, R. Efendi, Rosidi, dan M. Arsi.
Berdasarakan fakta yang yang diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Kota Bengkulu, memperkuat adanya indikasi permainan kotor yang disinyalir melibatkan oknum pejabat di jajaran pemerintah Kota Bengkulu, dugaan terlihat dari terbitnya Surat keteranan Tanah yang di keluarkan terdakwa Malidin.
Yang ditandatangani kepala kantor Kecaatan Muara Bangkahulu Dirwanto.S.H atas nama Dwi Hastuti.berdasarkan SKT itulah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, mengeluarkan Serfikat atas Nama Dwi Hastti, sebagai Direktris PT.Tiga Putra Mandiri.
Berdasarkan peta lokasi yang di tandatangani Kepala Kantor BPN Kota Bengkulu tahun 1995 ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Bengkulu Ibnu Wardoyo dan Pungadi, sebagai juru ukur seyogyanya BPN tidak semudah itu mengeluarkan Sertifikat, dan patut diduga lahan itu sudah dimiliki pemerintah sesuai dengan peta lokasi yang di keluar oleh pendahulunya, jelas dan terang.
Tetapi entah kenapa pihak BPN menelan mentah-mentah yang terkesan mengakui SKT (Surat Keterangan Tanah) yang di keluarkan Lurah Bentiring Malidin.S.Sos. tertanggal 28 Desember 2015, semuanya benar.
Sebagai Ketua RT. Farijal, mengakui telah di kroscek ke Kantor BPN, ternyata benar datanya ada di dokomen BPN Kota Bengkulu. Inilah bukti yang terlampir pada berkas perkara. Menjawab pertanyaan majelis hakim tentang dari mana dapat peta lokasi lahan Korpri? Farijal. Secara jujur megakui dari Mulyadi Siregar, salah seorang mnnatan staf Kabag Aet Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bengkulu.
Setelah mendengar penjelasan dari Fahrijal, Kuasa hukum dan majelis hakim.terlihat semakin gencar penyerang saksi Farijal, denga mempertanyakan apa kepentingan saksi dalam perkara itu?. Lelaki berbadan Sintal ini mengakui tidak punya kepentingan pribadi, tetapi laporan di dasari kepenting mum, yakni untuk membangun Masdjid (rumah Ibadah) dan pengelolaan pemakaman umum yang luasnya lebih kurang 2 ha.
Sesuai dengan peruntukannya. Jawaban Farijal. Juga membuat salah satu hakim anggota dan PH (Penasehat Hukum) terkesan tidak percaya, bahkan PH terdakwa, mengancam akan melaporkan Farijal, pada atasan di Dinas PU Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Farijal. yang di daulat Beo.co.id, Gegeronline Group, usai persidangan, mengaku sangat tertekan dengan tindakan hakim dan PH terdakwa.
Karena laporan atas gugatan penyebotan dilakukannya tidak memiliki relasi dengan posisinya sebagai ASN (PNS) tetapi “selaku Ketua RT yang menerima laporan dari masyarakat nya.”
Saya melaporkan dugaan penyerobotan lahan pada pihak aparat penegak hukm semua terang benerang, namun karena pihak aparat telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta beberapa kali turun ke lokasi sehingga adanya indikasi yang memenuhi unsur pidana sehingga kasus itu sampai di pengadilan.” Apa salah saya ujar Farijal.
Lebih lanjut Farijal mengakui sangat keberatan atas pertanyaan Hakim dan PH terdakwa. Karena berulang-ulang mempertanyanyakan kepentingan pribadi serta mengaitkan dengan propesinya sebagai ASN, apakah karena ASN saya selaku Ketua RT tidak boleh mendukung penekan hukum. “saya hanya melaporkan data dan fakta yang saya terima dari masyarakat pada araparat penegak hukum,”keluh Farijal.
Kasus dugaan penyerobotan lahan Korpri sudah berjalan hampir dua tahun, dan pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan pada puluhan saksi, mulai dari tim pembebasan lahan, walikota Drs. CHairl Amri.SH, (kini mantan, red) sebagai walikota pada waktu pembebasan lahan.
Pejabat Kabag Pemerintahan Darus Salam. Sutardi.SH, Kades M.Ali, Camat, dan beberapa pejabat yang ikut terlibat dalam pembebadsan lahan tersebut tahun 1994 /1995. Semetara JPU mempertegas bahwa lahan yang itu benar termasuk dalam peta lokasi yang di keluarkan BPN.
Dalam sidang terbuka untuk umum itu kedua terdakwa tidak dihadirkan di persidangan mereka hanya menyaksikan jalannya persidangan lewat telekomren namun yang tampak hadir kerabat terdakwa, termasuk Asnawi Amri.S.sos, Camat Muara Bangkahulu yang juga Suami terdakwa Dwi Hastuti.
Dari pengamatan Amir Syarif Jurnalist Media BidikelangOposisi & Gegeronline.co.id Group Kota Bengkulu dan data/ fakta yang diperoleh dari berbagai sumber berkompeten dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dimaksud, kini kasusnya tengah dalam proses persidangan Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu, setelah mendengar pendapat dan keterangan para saksi, terutama ketua RT setempat, Penasehat Hukum kedua belah pihak, dan masyarakat penonton sidang, mereka berharap dalam keputusan Majelis Hakim nantinya perlu adanya “palu kejujuran”
Memang Palu benda mati, tapi digerakkan oleh manusia hidup, Majelis Hakim yang mulia, sebagai tempat masyarakat mencari dan mendapatkan rasa keadilan, yang seadil-adilnya. Dan menjadi Hukum Panglima Keadilan, bukan “kekuasaan, apa lagi tekanan” dari dan terhadap pihak manapun yang tengah berperkara itu.
Masyarakat masih yakin dan percaya, pada majelis hakim tempat kita semua dalam berperkara, mencari rasa keadilan seadil-adilnya. Dan bukan berarti, “tidak ada oknum Hakim yang nakal” dari data diperoleh dari seluruh pengadilan yang ada di Indonesia, tidak sedikit oknum hakim-hakim nakal, berpindah tempat tidur dari kasur empuk ke balik terali besi.
Karena terlibat dalam kasus tindakkan melawan Hukum, dugaan “terima suap dan penyalahgunaan wewenang” semoga tidak terjadi di Bengkulu.
Laporan : Amis Syarif.
Editor : Gafar Uyub Depati Intan.