LEBONG, BEO.CO.ID – Digandeng Badan Keuangan Daerah (BKD) demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya turun kejalan menertibkan reklame yang belum bayar pajak.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tharmizi Thohir melalui Kabid Tribun Andrian Aristiawan, SH mengatakan bahwa menertibkan ini bekerjasama dengan pihak BKD Lebong, dan sesuai menindaklanjut instruksi Kasat Pol PP sebelumnya yang telah mengingatkan masyarakat serta pengusaha yang menggunakan papan reklame untuk taat pajak.
“Kita bersama pihak BDK dan personil Satpol PP turun ke lapangan menindak tegas bagi pengusaha papan reklame yang belum pajak. Belumnya, telah ingatkan melalui surat tapi masih membandel paksa kita turunkan,” ujar Andrian kepada media ini.
Lanjut dia menegaskan hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. Dari hasil yang didapati ada puluhan reklame terpaksa diturunkan.
“Kegiatan ini didasari oleh Perda nomor 8 tahun 2013 tentang pajak, hasil turun lapangan terdapat puluhan reklame yang diturunkan pasal belum bayar kendati sebelumnya telah diingatkan serta kita pasti kegiatan ini tetap berlanjut dalam mendorong PAD,” pungkasnya. (Aan)