LEBONG, BEO.CO.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta), Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, di ketuai Dedi Mulyadi kembali menyoroti izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Indo Arabica yang telah habis tidak ada kontribusi ke daerah.
Pasalnya, selama beroperasi PT. Indo Arabica di Mangku Raja sejak tahun 1995 membayar retribusi pajak ke kabupaten Rejang Lebong. Kondisi yang cukup memprihatinkan, sejak berdirinya kabupaten Lebong ditahun 2003 sampai saat ini belum ada retribusi pajak dari pihak perusahaan tersebut.
“Sejak dimekarkannya kabupaten Lebong Tahun 2003 PT. Indo Arabica Mangku Rajo sampai saat ini belum pernah membayar retribusi pajak ke wilayah ini (red-Lebong), laporan yang kita dapat nihil, jadi apa kontribusi mereka ? belum kita pertanyakan CSR-nya,” ujar Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu kepada Beo.co.id, Jum’at (7/10/22).
Lanjut dia menyampaikan, bahwa perusahaan PT. Indo Arabica dari informasi yang didapatkan akan dialihkan atau pun diperpanjang serta ingin membuat izin HGU baru harus wajib menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu, sebagaimana hak dan tanggungjawab pihak perusahaan terhadap kabupaten Lebong.
“Jika tidak menyelesaikan hal tersebut secara baik, kita akan surati gubernur Bengkulu dan bupati Lebong untuk tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun, termasuk BPN Lebong perlu adanya pertimbangan,” pungkasnya.
Dedi juga menilai, apabila tidak terpenuhi kewajiban tersebut dan HGU yang sudah habis itu, mestinya lahan tersebut harus kembali ke masyarakat dan dikelola oleh masyarakat. Ia juga menerangkan bahwa PT. Indo Arabica pernah di sidak oleh dewan kabupaten Lebong tapi tidak pihak perusahaan sedang tidak berada ditempat.
“Kita mengharapkan pihak perusahaan menyelesaikan kewajibannya, apa bila tidak mendapatkan solusi harus kembali ke masyarakat. Untuk ketahui juga pihak perusahaan PT. Indo Arabica sidak dewan Lebong, tapi sayangnya pihak perusahaan tidak dapat ditemui,” demikian disampaikan dedy.
Ketika awak media ini berupaya memintai keterangan lebih jauh dan ingin mempertanyakan status izin HGU perusahaan yang informasinya akan dialihkan oleh manajemen baru, sekaligus mempertanyakan kewajiban dan tanggungjawab sosial, Corporate social responsibility atau CSR pihak perusahaan selama beroperasi di Kabupaten Lebong.
Saat ditemui 4 Oktober 2022, General Manager (GM) PT. Indo Arabica yang bernama “Pak Surya” tidak ingin memberi keterangan sampai berita ini diturunkan. (Sbong Keme)