KOTA CURUP, BEO.co.id – M. Eddi Kusuma alias Eddi Bontang mengadukan Kepala KUA Kecamatan Lebong Selatan Tes, Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu ke Kementerian Agama Republik Indonesia (RI). Apa masalah, beraninya mengaduan Dirman Jaya, SH Kepala KUA Lebong Selatan itu?
Menurut Eddi Buntang, Ia merasa sangat dirugikan karena istrinya, ‘’Yeni Anita’’ dinikahkan oleh Dirman Jaya, dalam keadaan belum habis masa idahnya dan surat pengaduannya tertanggal 28 Juli 2022 langsung ditujukan kepada Menteri Agama RI, untuk dipelajari atas masalah yang diadukannya itu.
Berikut petikkan penting surat Eddi Buntang, dikutif kembali, BEO.co.id.
Saya, M. Eddi Kesuma Alias Eddi Buntang, 43 tahun Agama Islam, alamat/ tempat tinggal sekarang, Jl Nuri No.3 Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Prop. Bengulu.
Dengan sangat terpaksa mengadukan, Bapak Dirman Jaya, SH, Kepala KUA, (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Lebong Selatan, Tes, Kabupaten Lebong. Karena menikahkan Istri saya, ‘’Yeni Anita, 34 tahun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN, PDAM Tirta Tebo Emas Lebong, dengan lelaki Apri 39 tahun, asal Sekayu Desa/ Kelurahan Muara Teladan, Musi Banyuasin Sumatera Selatan, 4 Maret 2022 dirumah Mertua saya di Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan, Kab. Lebong, Prop. Bengkulu’’
Saya, (M. Eddi Kesuma), merasa tidak pernah menceraikan istri saya (Yeni Anita), baik memberi Talaq maupun melalui sidang di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lebong.
Janggalnya, Dirman Jaya, SH menikahkan istri saya, pada tanggal Jumat, 4 Maret 2022, disaksikan Bapak Iqbal, yang masih hubungan keluarga kandung, (kakak dari pihak ibunya-Yeni Anita), yang juga menjabat Ketua BMA (Badan Musyawarah Adat) Kelurahan Mubai, Lebong.
Dan ayah kandungnya Suryan, beserta keluarga besar mertua saya, serta perangkat Kelurahan Mubai, dan Ketua RT 05 Rizal.
Informasi tentang pernikahan istri saya, dengan Apri asal Sumatera Selatan itu, pertama diperoleh lewat Faceebook Noviesta Cellewete (Novi), tanggal 5 Maret 2022 hari Sabtu, mengetahui hal tersebut saya sangat terkejut, melihat foto-foto postingan pernikahan, apa iya sudah dinikahkan oleh Dirman Jaya, SH Kepala Kantor Urusan Agama Lebong Selatan?
Maka langsung saya bersama keluarga, Wika Rifani, Iwan, SH, Soleh dan Reno, SE, melakukan Pengechekan, apa benar? Pada tanggal, 7 Maret 2022, saya ke Lebong
Mendatangi kantor KUA Lebong Selatan dan Kelurahan Mubai, kedua membenarkan melalui stafnya. Benar Yeni Anita dan Apri, sudah nikah.
Dengan bukti foto-foto pernikahan, dan catatan dibuku daftar pernikahan dikantor tersebut. Menurut Staf Kelurahan dan KUA, karena ada Akta Cerai yang dikeluarkan pihak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lebong, tertanggal, 3 Februari 2022, sedangkan pernikahan berlangsung tanggal, 4 Maret 2022, dengan selisih waktu 28 hari, berarti belum habis masa menjalani Iddah, yang seharusnya 90 hari (tiga bulan), bearti Dirman Jaya, SH Selaku Kepala KUA Lebong Selatan, melanggar UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 Ayat (1) telah melanggar Hukum.
Saya, ( M Eddi Kusuma ), menduga keras keluarnya surat AKTA CERAI, sangat sepihak dan rekayasa dan Pemalsuan data, mulai dari tahap bawah sampai ke PA Lebong. Sampai saat ini saya tidak pernah menerima Akta Cerai, (suami).
Soalnya surat relaas panggilan untuk menghadiri persidang perceraian tidak pernah saya terima. Saya menilai itu, sepihak.
Akibat perceraian sepihak yang dikeluarkan Akta Cerainya oleh Pengadilan Agama Lebong, saya kehilangan hak asuh anak, Diyen Arafah, kini berumur 12 tahun, hasil perkawinan saya dengan Yeni Anita, yang saya nikahi berlangsung 22 Januari 2010, dirumah mertua saya di Kelurahan Mubai, Lebong Selatan Kab. Lebong.
Maka saya mengadukan kasus ini ke Polres Kabupaten Lebong, 7 Maret 2022 Senin, semua pihak-pihak terkait diperiksa penyidik Polres Lebong, dan kepada Bapak Kekementerian Agama RI, 28 Juli 2022.
Ketika keduanya diperika penyidik Polres Lebong, 7 Maret 2022 malam pkl 22.00 WIB, Yeni Anita dan Apri mengakui menikah pada tanggal, 4 Maret 2022. Yang menikahkan Dirman Jaya, SH, KUA Lebong Selatan.
Maka kehadapan Bapak Kementerian Agama RI, saya minta Dirman Jaya, SH, diambil tindakkan pelanggaran yang dilakukannnya, artinya kasus ini diusut tuntas, demi tegaknya UU, aturan dan Hukum berlaku dinegeri ini. Karena pelanggaran masa Iddah, adalah pelanggaran yang serius, tak mungkin Kepala KUA tidak tahu Hukum perkawinan. Dan jangan sampai terjadi pada pihak lainnya.
Demikian, saya sampaikan tulis Eddi Buntang dengan 12 tembusannya, dikutif kembali. Secara terpisah Eddi Buntang menegaskan, tidak hanya smpai disini saya akan berjuang terus mencari kebenaran sampai kapanpun akan membuat laporan tentang dugaan penipuan terhadap Yeni Anita, yang membuat statusnya honor di PDAM Lebong, ujarnya.
Dirman Jaya, SH dihubungi sebelum berita ini dipubblist, (diturunkan) via hanphone cellullarnya tidak aktif. Sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi darinya.
( BEO.co.id/ +_ /Gafar Uyub Depati Intan ).