KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Dugaan permainan kotor para oknum mafia tambang di Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu, (Pemprop) CQ Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Meneral) Prop. Bengkulu mengeluarkan Izin dalam daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kecamatan Curup, (Kota Curup) Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu atas nama PT RYU PUTRA PERKASA.
Padahal Kecamatan Curup, Jelas dan tegas telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong, 2012 – 2032, atas kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Rejang Lebong, saat itu dijabat H. Suherman.
Bahwa Kecamatan Curup, bukanlah daerah pertambangan, dan dilarang mengeluarkan Izin pertambangan, baik untuk logam, Batu Bara, Mineral Bebatuan/ Pasir, (Galian C) atau non logam, karena daerah ini sudah sangat sempit dengan luas wilayahnya 359 hektar terkecil kedua setelah Kecamatan Curup Timur.
Selain wilayahnya kecil, sudah sangat rentan terjadi abrasi dari Sungai Musi akibat banjir tahunan, pengerukkan hasil perut buminya dengan melakukan penambangan bebatuan dan pasir disertai kepadatan penduduk kota Curup, Kecamatan Curup meningkat terus.
Untuk menyelamatkan daerah, dari ancaman abrasi akibat tandus dan penggerusan air maka Pemdakab Rejang Lebong bersama DPRD menetap dan mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2012 Kecamatan Curup bukan daerah pertmbangan dengan kata lain tidak bisa dikeluarkan izin Pertambangan Bebatuan dulu disebut Galian C.
Wilayah Kecamatan Curup telah ditetapkan sebagai RTRW sudah berlangsung sepuluh tahun, (satu decade) maka pada tahun 2017 silam Polres Rejang Lebong pernah melakukan penutupan terhadap kegiatan para penambang di Kecamatan Curup khususnya saat itu Kecamatan Curup wilayah Kelurahan Talang Benih, termasuk lokasi yang ditambang PT. RYU PUTRA PERKASA sekarang.
Dan menyusul penutupan 5 (lima) tambang liar (galian C liar) termasuk yang dikelola, ‘’Toton’’ di lokasi PT Ryu Putra Perkasa, sekarang. Dan tahun 2018, karena mengulangi perbuatannya melakukan kegiatan di daerah RTRW atau daerh terlarang Talang Benih Ujung, kembali ditutup oleh Tim gabungan Pemdakab Rejang Lebong.
Sekedar mengingatkan kembali Perda No. 8 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Rejang Lebong, khusus Kecamatan Curup bukan daerah Pertambangan dan dilarang mengeluarkan Izin Pertambangan dalam wilayahnya, dan perda tersebut belum ada perubahan (revisi) artinya berlaku penuh.
Ironisnya ternyata PT. RYU PUTRA PERKASA, mendapat izin dari pemerintah pusat. Ada apa ini…?. Patut diduga adanya oknum mafia tambang bermain dalam kepengurusan izin pertambangan, antara Pemda Propinsi Bengkulu ke Kementerian Energi Sumber daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta, akibatnya Lingkungan dan Ekosistem di Kecamatan Curup rusak parah khususnya dalam wilayah Kelurahan Talang Benih, (Talang Benih Ujung).
Pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong, secara resmi menjelaskan tidak pernah mengeluarkan surat Rekomendasi sebagai persyaratan untuk kepengurusan perizinan bagi PT. RYU PUTRA PERKASA, sebagaimana dijelaskan Yusran Fauzi, ST Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Bupati, kepada Wartawan BEO.co.id, 1 Desember 2022 dilantai II Pemda Rejang Lebong, (diruang kerjanya).
Dikatakan Yusran Fauzi, akrap dipanggil AAN ini, kita terkejut ‘’Toton’’ (PT. RYU PUTRA PERKASA, mendapat izin tambang Pasir di Kelurahan Talang Benih, itu kan jelas rurang RTRW berdasarkan Perda No. 8 tahun 2012, tegasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dikutif kembali.
Selain penegasan Sekda Rejang Lebong, Ir Afri Sardi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong yang dimintai keterangan beberapa waktu lampau diruang kerjanya, mengatakan ‘’kawasan wilayah Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup tidak pernah kita keluarkan Rekomendasi untuk Pertambangan, saya terkejut juga mendengar adanya kegiatan pertambangan dan memiliki Izin ujarnya.
Karena Kecamatan Curup setahu saya berdasarkan Perda No. 8 tahun 2012 sudah dinyatakan bukan daerah pertambangan, itu kawasan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Rejang Lebong 2012-2023. Maka pada tahun 2018 silam secara tim semua kegiatan tambang dalam Kecamatan Curup ditutup atas perintah Bupati Rejang Lebong, jelasnya.
Larangan pengeluaran rekomendasi persyaratan untuk Izin pertambangan khusus Kecamatan Curup, juga dijelaskan Iwan Kepala Seksi (Kasi) Penataan Kawasan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, yang dihubungi 7 Desember 2022 diruang kerjanya.
Iwan menjawab pertanyaan BEO.co.id, mengatakan ‘’pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, karena Kecamatan Curup jelas daerah RTRW, berdasarkan Perda No. 8 tahun 2012, setahu kita begitu, dikutif kembali. Kita sudah chek kelokasi atas informasi masyarakat, memang ada kegiatan penambangan, (Tambang Pasir) yang dikelola ‘’Toton’’ ujarnya.
Dari keterangan dihimpun Wartawan BEO.co.id, sudah lebih kurang 7 kendaraan mobil keluar masuk mengeluarkan pasir dari lokasi berjalan rutin.
Dan pekerja lebih kurang 20 orang menurut pekerja buruh harian, mereka bekerjasama ‘’Pak Toton’’ dan upah lancar, diterima dari Pak Yudha anak dai Pak Toton, sebagai pelaksana dilapangan. Kalau Pak Toton jarang kelapangan, jelas para pekerja yang namanya dilindungi.
(Dasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers).
Khusus pemantauan dilakukan BEO.co.id, dilapngan 8 Desember 2022 Kamis, keadaan tambang sepi dan tidak ada kegiatan. Sumber kompeten dari masyarakat yang tinggal tidak jauh dari lokasi pertambangan mengatakan, ‘’sudah tiga hari kegiatan tidak ada, sejak tanggal, 5 Desember 2022, kabarnya Bendahara Kegiatan (Pelaksana) dilapangan pergi umroh, jadi terhenti sementara, jelas sumber dipaparkan pada BEO.co.id.
Dari catatan BEO.co.id, dengan tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah dan tidak berbaksud berburuk sangka dulu, ‘’Toton’’ dihubungi dirumah pribadinya dan gedung olah raga Futsal miliknya di Perumnas Curup tidak berhasil ditemui, alasan dari orang yang ada disana
mengatakan ‘’Pak Toton’’ sibuk dan sudah keluar rumah.
Dan upaya diusaha menghubungi ditempat alat musiknya, Gang Arenas Curup, juga belum berhasil, banyak hal penting yang perlu mendapat keterangan dari Toton langsung, baik berupa hak jawab, sanggah, hak bantah dan hak mengeluarkan keterangan (pendapat) seluas-luasnya
seputar diperolehnya Izin pertambangan dari Kementerian ESDM RI, tanpa adanya rekomendasi dari daerah.
Karena berdasarkan Perda No. 8 tahun 2012, yang tahu persis Kondisi riil daerah bukan Menteri, melainkan orang daerah yang berwenang dalam hal ini, Bupati dan DPRD Rejang Lebong. Dan lahirnya RTRW Kabupaten Rejang Lebong, telah dilakukan hasil survey lapangan yang panjang dan berliku dilakukan Tim dari Dinas PUPRPKP Rejang Lebong CQ Bidang Tata Ruang.
Namun, salah satu sumber resmi dan berkompeten dari mantan pejabat Rejang Lebong yang sudah pension mengatakan pada BEO.co.id, (7/12/2022), mengatakan ‘’ Toton, memiliki Izin tambang di Talang Benih, dia urus langsung melalui oknum pejabat di Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, dan langsung ke Jakarta, jadi Toton tidak melakukan kegiatan secara illegal ‘’ jelas sumber.
Dia, (Toton, red) ada Izin resmi, kata sumber itu, yang dilindungi nama dan identitasnya, dasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Dari pengamatan Tim Wartawan BEO.CO.ID, sejak bulan September 2022 sejumlah pekerja yang diminta keterangannya, ‘’kami hanya bekerja/ upahan, soal ada izin atu tidak, kami tidak tahu dan itu bukan urusan kami jelas sumber yang dirahasiakan.
Yang jelas lanjut sumber pekerja, upah kami lancar-lancar saja, tidal ada masalah. Kami hanya cari makan untuk keluarga dari hari kehari, tandas sumber yang dekat dengan media ini.
RTRW Rawan dan Harus diselamatkan: Dari keterangan dan fakta dilapangan (lokasi Tambang Pasir), lingkungannya dan ekosistem sudah rusak parah, akibat hampir setiap hari digali-dan digali terus, dan lokasi PT RYU Putra Perkasa, dekat dengan Daerah Alisan Sungai (DAS), Sungai Musi terpanjang dan terbesar di Propinsi Bengkulu memanjang dan membentang luas ke Jembatan Ampera Kota Palembang, Propinsi Sumatera Seatan.
Dan jika terjadi banjir bandang akan menghancurkan ekosistem dan mengancam kehidupan masyarkat yang tinggal dan berusaha di sepanjang DAS Musi. Sudah seharusnya untuk penyelamatan lingkungan dan pelestariannya, sudah kewajiban kita bersama menjaga dan menghentikan kegiatan yang berdampak rusaknya lingkungan, terutama di sepanjang DAS Sungai Musi.
Kalau bukan kita sipa lagi?. Dan jangan sampai kita meninggalkan warisan kehancuran pada generasi kita kedepannya. Jika kegiatan penambangan tidak bisa dihentikan, akan menyusul penambang-penambang baru, akan melakukan kegiatan yang sama.
Jika terjadi pembiaran lambat atau cepat masyarakt akan menusi badai. Dengan dilakukan kegiatan penambangan berarti melawan Perda No.8 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Rejang Lebong, dan melawan amanat UU No.4 tahun 2009, Jo UU No.3 tahun 2020 tentang
Pertambangan Mineral, Batu Bara, Logam dan Non Logam.
Mari dengan kesadaran bersama, kita hargai dan patuhi ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah baik pusat dan daerah, karena kita hidup dalam Negara, NKRI, merdeka diatur oleh UU, PP, dan Perda. Semoga, sadar bersama. BEO.co.id (*** / Tim / ph)