LEBONG, BEO.CO.ID – Diduga tidak transparan (terbuka) dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) – Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018, Kepala desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dilaporkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat setempat.
Dikatakan Ketua BPD desa Bungin, Nur Ali mengatakan pelaporan pengaduan ini lantaran adanya indikasi – indikasi serta dugaan penyimpangan penggunaan anggaran ADD dan DD di tahun anggaran 2017 dan 2018 di desa Bungin ke Polres Lebong.
“Dilaporan tersebut terdapat 17 poin pengelolaan ADD dan DD yang diduga adanya penyimpangan dalam penggunaannya,” ujar Ali, Senin (19/12/22) kemarin.
Terkait laporan yang telah masuk ke Polres Lebong, ia meminta proses hukum dapat berjalan sesuai dengan laporan serta indikasi atau pun dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di desanya dapat di proses hukum yang berlaku.
“Kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan kami, sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku,” singkatnya. (SB/***)